Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Diundangkan di Manggar pada tanggal 2 Oktober 2023 SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd Ditetapkan di Manggar pada tanggal 2 Oktober 2023 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd BURHANUDIN IKHWAN FAHROZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 13 uai dengan aslinya ""HR. \w-y s ,add ruA L A H , S.H. NIP.197106 2 00604 1 005 NOREG PE TURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINS! KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (13.31/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTANPERATURANDAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI I. UMUM Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang telah menghapus kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pemberian izin lokasi. Dengan demikian Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat ini dan tidak sesuai dengan Peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL