PENYELENGGARAANTENTANGDAERAHPERATURAN MEMUTUSKAN: BUPATIBELITUNGTIMUR dan Menetapkan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
8.Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 76); Dengan Persetujuan Bersama
6.Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pen gembangan Perpustakaan di Kabupaten.
7.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Belitung Timur.
8.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihirnpun, diolah dan dilayankan.
9.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
10.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima) tahun, dan yang mernpunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
11.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
12.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial (cacat/kelainan fisik) dan sosial ekonomi.
13.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak- pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
14.Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
15.Perpustakaan Pribadi adalah perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukkan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri.
16.Perpustakaan keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
17.Perpustakaan Digital adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi dalam format digital dan yang dapat diakses secara dalam jaringan.
18.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
19.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
20.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
21.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1.000 (seribu} judul bahan pustaka atau sekitar 2.000 (dua ribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) eksemplar.
22.Teras baca/Sudut Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1.000 {seribu) eksemplar.
23.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses mengolah bahan perpustakaan agar siap dilayankan untuk dibaca atau didengar oleh pemustaka.
24.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang rnemanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
25.Literatur Sekunder adalah alat bantu penelusuran informasi atau sarana temu balik informasi, dalarn bentuk analog rnaupun digital.
26.Bibliografi Daerah adalah daftar bahan pustaka yang disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
27.Katalog lnduk Daerah adalah kumpulan data bibliografis koleksi perpustakaan dari berbagai perpustakaan yang berada di Daerah yang melakukan kerjasama dengan disusun berdasarkan urutan pengarang, judul dan/ atau subjek dalam format secara tercetak maupun digital yang diterbitkan di Daerah.
28.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha rnelestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilrnu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
29.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan asas: