10.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Belitug Timur Tahun 2016-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 37);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 201 7 ten tang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 53);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
6.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1551);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum {Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 7);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 19);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2016 ten tang Desa Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 34); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah Kabupaten Belitung Timur yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabu paten Belitung Timur, yang selanjutnya disingkat Ripparkabadalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan; mencakup aspek pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
11.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.