menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur;
a.bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur perlu disesuaikan; BUPATI BELITUNG TIMUR, DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA Mengingat Menimbang BUPATI BELITUNG TIMUR PROVINS!KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PERATURANDAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHANKEDUAATAS PERATURANDAERAHKABUPATENBELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR I SALINAN
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2036);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik IndQne~ia Tahun 2017 Nomor l97);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah Yang Meiaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SS$7) ~ebagaim~a telah diYbah kedYa kalinya d«:ngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
(1)Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan susunan organisasi tetap seperti kantor dan dipimpin oleh kepala badan yang dijabat oleh pejabat administrator.
(2)Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3)Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mulai berlaku dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020. Pasal lOA
1.Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal lOA sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 43) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 61) diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PER!\TtJRAN P~RAH KAatJPATEN aEUTtJNG TIMtJR NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR. BUPATIBELITUNGTIMUR MEMUTUSKAN: dan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR Dengan Persetujuan Bersama LEMBARAN DAERAH KABUPATENBELITUNG TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINS! KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (5.3/2020) IKHWAN FAHROZI ttd Diundangkan di Manggar pada tanggal 17 Maret 2020 SEKRETARISDAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, YUSLIH IHZA ttd Ditetapkan di Manggar pada tanggal 16 Maret 20~0 BUPATI BELITUNG TIMUR, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Pasal II PASALII Cukup jelas. TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR NOMOR80 Pasal lOA Cukupjelas
2.PASALDEMI PASAL PASALI
1.UMUM Urusan kesatuan bangsa dan politik di pemerintah kabupaten Belitung Timur diselenggarakan oleh perangkat daerah berbentuk Kantor. Sedangkan sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak ada lagi perangkat daerah berbentuk Kantor. Namun penataan kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terkendala oleh belum adanya dasar regulasi dari Pusat yang mengatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Sehingga 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, struktur kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik masih dalam status quo, belum dapat ditata, namun masih menjadi bagian dari perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Pada bulan November tahun 2018 diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun '.2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, mengamanatkan agar Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah basil penataan yang telah berjalan sejak tahun 2017. Permasalahan kembali ditemukan karena untuk penataan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kembali terbentur masalah regulasi pusat untuk melakukan evaluasi. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Pemerintah Kabupaten Belitung Timur segera melaksanakan amanat untuk menyesuaikan nomenklatur perangka.t daerah yang menyelenggarakan urusan kesatuan bangsa dan politik dari semula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR NOMOR3 TAHUN2020 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAHNOMOR 10 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAH KABUPATENBELITUNGTIMUR