UANGAN Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Ind nesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatu Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang D sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri .
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dew Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-lua nya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repub · Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang D sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupa en Belitung Timur.
5.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
6.Bupati a.dalah Bupati Belitung Timur.
7.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Belitung Timur.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupa en Belitung Timur;
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutn a disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur. 1 0 . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewaji an Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan aerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk ke ayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung deng hak dan kewajiban Daerah tersebut. 1 1 . Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruh n kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, elaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawa an, dan pengawasan Keuangan Daerah. 1 2 . Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur. 1 3 . Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke ka 1 4 . Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari k 1 5 . Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah ang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam p riode tahun anggaran berkenaan.
16.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialoka ikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada D erah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah gu a mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan dese tralisasi. 1 7. Dana Transfer Khusus adalah dana yang ialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara ke ada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegia an khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah. 1 8 . Dana Bagi Hasil yang selanjuznya disingkat DBH bdalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada Daer h penghasil berdasarkan angka persentase tertentu den tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuan, antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 1 9 . Dana Alokasi Umum yang selanjutnya gkat DAU adalah dana yang bersumber dari anggaran pen apatan dan belanja negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untu mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan dese tralisasi.
20.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disi gkat OAK adalah dana yang bersumber dari anggaran pen apatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada Dae ah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai k e g ia t a n khusus yang merupakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah. 2 1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
22.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang p er l u dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diteri a kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.
23.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang me gakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau meneri a manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehing a Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar embali.
24.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Uta g adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerinta Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang apat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundan -undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang s
25.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentu investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum da rah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan p e n g e m b l i a n pokok pinjaman.
26.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan unt k mendanai kebutuhan pembangunan prasarana clan sarana. aerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu} tahun anggar.n.
27.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuit s atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran at u konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen erencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yan selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan D erah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disi gkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang endapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang rr endasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 3 1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada peran kat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai uan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran atuan kerja perangkat daerah.
32.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan an belanja satuan kerja perangkat daerah atau dokumen ya g memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan atuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan fungsi benda ara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusuna rancangan APBD.
33.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan engambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilak kan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun a n gg a r a n dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat kepu usan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang ditua kan dalam prakiraan maju.
34.Program adalah bentuk instrumen kebijakan y 1 ( satu) atau le bih Kegiatan yang dilaksanakan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dik ordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasara dan tujuan pembangunan Daerah.
35.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilak anakan oleh 1 (satu} atau beberapa satuan kerja perangkat da rah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau s mber daya manusia, barang modal termasuk peralatan d n teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau se ua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk enghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
36.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dian garkan dan dilaksanakan un tuk masa le bih dari 1 ( satu) tah n anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahu jamak.
37.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan leh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
38.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan erfungsinya keluaran dari kegiatan dalam 1 (satu) program.
39.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
40.Kinerja adalah keluaran/hasil dari program/ke iatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang teru ur. 4 1. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimp nan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan memba ar seluruh Pengeluaran Daerah.
42.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekcning tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan aerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah bank yang ditetapkan.
43.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerj Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD ada ah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja satuan k et j a perangkat daerah atau dokumen yang memuat pendapa an, belanja, dan Pembiayaan satuan kerja perangkat erah yang melaksanakan fungsi bendahara umum aerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran o h pengguna anggaran. Beban disingkat n untuk as Beban bagai UP ai kegiatan aerah/unit membiayai nya tidak embayaran
50.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutny SPM-UP adalah dokumen yang diguna penerbitan surat perintah pencairan dana pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan untuk mendanai Kegiatan. 5 1. Surat Perintah Membayar Ganti Uang P e r s el li a a n yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yan digunakan untuk penerbitan surat perintah pencaira dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dfpergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
52.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digun kan u n t u k penerbitan surat perintah pencairan dana tas Bcban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan danany tidak dapat menggunakan LS dan UP.
53.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digun kan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
54.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutny disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan seb gai dasa.r pencairan dana atas Behan APBD. 4-.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat/SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana s e] a g a i dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas elaksanaan APBD.
45.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya d isingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk nengajukan permintaan pembayaran.
46.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat p adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yan diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membia operasional pada satuan kerja perangkat satuan kerja perangkat daerah dan/ atau untu pengeluaran yang . menurut sifat dan tujua mungkin dilakukan melalui mekanisme langsung.
47.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingka LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara p ngeluaran/ penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/ atau surat perintah kerja lainnya melalui pen rbitan surat perintah membayar langsung.
48.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya adalah tambahan uang muka yang diberikan kepad bendahara pengeluaran/bendahara pengelua.ran pemba tu u n t u k membiayai pengeluara.n atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu da am I (satu) bulan.
49.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya dis ngkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk pene bitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengell taran DPA SKPD.
55.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disin kat BMD adalah semua barang yang dibeli atau dip roleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya y a n ug sah.
56.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjut ya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi peneri aan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode angg ran.
57.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wjib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemeri tah Daerah yang dapat: dinilai dengan uang sebagai akib t perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentu peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
58.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut P e r d a adalah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur.
59.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Belitung Timur.
60.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan p merintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan p nyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat 6 1. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan merintahan yang wajib diselenggarakan oleh Kabupaten Belitur g Timur.
62.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan emcrintahan yang wajib diselenggarakan oleh Kabupaten Be itung T i m u r sesuai dengan potensi yang dimiliki Ka bu paten Beli lung T i m u r .
63.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untu, memenuhi kebutuhan dasar. warga negara.
64.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentua, mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merup kan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh s tiap warga negara secara minimal.
65.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutn a disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemer ntah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
66.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penun ang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daer{h yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
67.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang mela l (satu) atau beberapa Program.
68.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutn a disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh s tuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat da.erah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberik n pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian d ri ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
69.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingka PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi KPD yang dipimpinnya.
70.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian ke enangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi S PD. 7 1 . Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutn a disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyi pkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah da am rangka penyusunan APBD.
72.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD bcrtindak sebagai bendahara umum daerah.
73.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat B U D adalah PPKD yang bertindak dalam kapasit s sebagai BUD.
74.Kuasa BUD adalah pejabat yang untuk melaksanakan tugas BUD.
75.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit KPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan] dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
76.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerj: Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK S PD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata angan pada SKPD.
77.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang dit njuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menataus:/hakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Dae ah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
78.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yan ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menataus hakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperl an Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada S <PD.
79.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutny} disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil d n pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas alam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negar lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
80.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutny disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh at u sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 8 1 . Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas asuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arusl kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup gu a mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
82.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik ri p r o s c d u r . penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk newujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sa ;pai dengan pelaporan keuangan di lingkungan Pemerinta Kabupatcn Belitung Timur.
83.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip, dasar, konv nsi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerinta Kabupaten Belitung Timur sebagai pedoman dalam men usun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daer h untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keua gan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar et titas.
84.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disi gkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkai transaksi keuangan yang disusun secara sistemati: scbagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
85.Hari adalah hari kerja.