BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMAJUAN KEJBUDAYAAN DAERAH. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR dan BUPATIBELITUNGTIMUR MEMUTUSKAN:
7.Peraturan Daerah Kabupaten BelitungTimur Norn 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Adat di Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Beli ung Timur Tahun 2008 Nomor 90);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang I Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 ~ahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang fipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2~20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T~un 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2~20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonrsia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indon9sia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 21. 20. 19. 18. 17. 16. 15. 14. 13. 12. 11. 10. 9. 8. 7. 6.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah I Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. I Dinas adalah perangkat daerah yang menyel,nggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan. Lembaga Adat MelayuBelitongTimoryang selanjutnya disebut LAM adalah Lembaga Adat yang menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya Pemajuan ~budayaan Daerah. J Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelomp?k orang, organisasi masyarakat, dan/ atau badan usrna yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukuT. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkair. dengan cipta, rasa, karsa, dan basil karya masyarakat. Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan basil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan ber,embang di Daerah. Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meringkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indones~r di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengrmbangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. Pranata Kebudayaan adalah system yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi. I Pelindungan adalah upaya menjaga ke?erlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inyentarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan Pr· blikasi. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memper ya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. I Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan ObjektPemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politikf ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1 Pembinaan adalah upaya pemberdayaan SOM K budayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebuday~an dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. [ Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudfyaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yan~ ~ dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Dae~ah beserta usulan penyelesaiannya. I Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SOM Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/ atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan. Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang ebelumnya terberdaya. asas:
(1)Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi:
a.tradisi lisan;
b.manuskrip;
c.adat istiadat;
d.ritus;
e.pengetahuan tradisional;
f.teknologi tradisional;
g.sem;
h.bahasa;
i.permainan rakyat; dan
j.olahraga tradisional.