Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "kendaraan perorangan dinas" adalah barang milik negara/ daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya. I. UMUM Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD dan Bupati memiliki hubungan kerja kemitraan yang sejajar sehingga diharapkan terjalin hubungan yang baik, harmonis, sating bersinergi melaksanakan pembangunan di daerah secara profesional guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyelarasan berdasarkan peraturan pemerintah tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 Ten tang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Materi muatan yang diselaraskan dalam Perubahan atas Peraturan Daerah ini antara lain kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH Angka 5