1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Kabupaten adalah Kabupaten Belitung Timur.
4.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Agama.
7.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
8.Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya.
9.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
10.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
11.Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
12.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
13.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
14.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Belitung Timur yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat di tingkat Kabupaten sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
15.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
16.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
17.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
18.Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
19.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.
20.Munfiq adalah orang yang memberikan infaq.
21.Sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
22.Mushodiq adalah orang yang mengeluarkan sedekah.
23.Aghniya' adalah orang yang kaya atau mempunyai harta lebih dari cukup.
24.Fakir adalah orang yang tidak mempunyai barang yang berharga dan tidak mempunyai kekayaan dan usaha sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
25.Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan standar hidup minimal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.