Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program, dan kegatan; Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan Modal (investasi) daerah; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Daftar dana cadangan daerah; dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Neraca; Laporan Arus Kas; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan atas laporan keuangan; dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi Laporan Realisasi Anggaran Lampiran 1.10 Lampiran 1.11
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran v
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII Lampiran I.9 Lampiran 1.8 Lampiran 1.5 Lampiran 1.6 Lampiran 1.7 Lampiran 1.4 La.mpiran 1.3 Lampiran l.2 Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
a.Lampiran I Lampiran I. I