MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHANKEPALADESA. Menetapkan
(1)Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan, sebagai berik:ut:
a.warga Negara Republik Indonesia;
b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g.dihapus
h.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
1.tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pemah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; J. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.berbadan sehat; clan
1.tidak pemah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
(2)Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang meliputi:
a.fotocopy ijasah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
b.salinan Akta Kelahiran atau Alda Kenal Lahir;
c.surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah dan surat Keterangan Bebas dari Narkoba;
d.surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
e.daftar riwayat hidup;
f.surat pemyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa diatas kertas bermaterai cukup;
g.fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;