Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIBELITUNGTIMUR dan DEWANPERWAKILANRAKYAT DAE~AH KABUPATENBELITUNG IMUR Dengan Persetujuan Bersama
7.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Norn r 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peran kat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10, Tambahan Lemba an Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 43) sebagai ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu an Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2 20 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupa en Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembe tukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belit ng Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur hun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupat n Belitung Timur Nomor 80); I·
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentan · Publik {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang P merintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba an Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 ten ang lnovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 6123); Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas embantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia ebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Nega a Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupa en Belitung Timur.
4.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutn a disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daera Kabupaten Belitung Timur.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disi gkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Beli ung Timur.
8.Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembanga , dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi ya g telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
9.lnovasi Daerah adalah semua bentuk pembaha uan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
10.Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut keseluruhan proses dalam suatu sist untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan tar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga ya g memiliki tugas dan fungsi di bidang penelitian pengembang n, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia saha, dan masyarakat di Daerah.
11.Ilmu pengetahuan dan teknologi yang selanjut ya disebut IPTEK adalah suatu sumber informasi y ng dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang teknologi.
12.Teknologi adalah cara atau metode serta proses tau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaat n berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan pening atan mutu kehidupan manusia.
13.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemeri ahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pela sanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan pe yelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyaraka .
14.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkai n kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelay an sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi s tiap warga negara dan penduduk atas . barang atau jas dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh pe yelenggara Pelayanan Pu blik. n Urusan Perwakilan
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggar Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dew Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: