Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBELITUNG IMUR dan BUPATI BELITUNG TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG KETERBUKAAN I FORMASI PUBLIK. BABI KETENTUANUMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud den an:
1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah bupaten Belitung Timur.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah d Dewan Perwakilan rakyat Daerah menurut asas ot nomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otono · seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaks d dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang s lanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakil rakyat daerah yang berkedudukan sebag unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Belitung Timur.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Belitun Timur.
8.lnforrnasi Daerah adalah keterangan, p rnyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengand g nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, an dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan format sesuai dengan perkembangan teknologi info asi dan komunikasi secara elektronik ataupun non el ktronik.
9.Dokumentasi adalah pengumpulan, p ngolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, dat , gambar, dan suara untuk bahan informasi publik. 10_. Informasi Publik adalah informasi yang · asilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau dite ima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Bad Publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan p rundang- undangan serta informasi lain yang berkai dengan kepentingan publik.
11.lnformasi Publik Desa adalah inform si yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan/ atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkai dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pe aksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyar tan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. I
12.Data Pribadi adalah data perseorangan tert ntu yang disimpan, dirawat, dan dijaga keben serta dilindungi kerahasiaannya.
13.Badan Publik adalah lembaga eksekutif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggar negara, yang sebagian atau seluruh dananya hers her dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanjan Dae ah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang seba ian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran P ndapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran P ndapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.
14.Badan Publik Desa adalah Pemerintah De a, Badan Permusyarawatan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa.
15.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk tugas untuk menduduki posisi atau jaba tertentu pada Badan Publik,
16.Pejahat Pengelola Informasi dan Dokumen asi, yang selanjutnya disingkat PPID, adalah pej bat yang bertanggung jawah dalam pen mpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pe eliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan infocsi dan dokumentasi di Pemerintahan Daerah.
17.Atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Do entasi yang selanjutnya disebut Atasan PPID adal yang merupakan atasan langsung PPID atasan dari atasan langsung.
18.Pejahat Pengelola lnformasi dan Dokume tasi Desa yang selanjutnya disingkat PPID Desa adal yang hertanggungjawab dibidang pen panan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan Informasi Publik Desa.
19.Pengelola Layanan Informasi tasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dolrumentasi di 1· gkungan Pemerintah Daerah.
20.Standar Operasional Prosedur yang s lanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunj tertulis yang dibakukan mengenai proses penyel nggaraan tugas PPID.
21.Daftar Inf ormasi dan Dolrumentasi Pu lik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah catatan g berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh inf ormasi dan dolrumentasi publik yang berada , i bawah penguasaan Pemerintah Daerah tidak informasi dan dolrumentasi yang dikecualil 11.c.1.&...
22.Bantuan Kedinasan adalah kerjasama an Badan Publik guna kelancaran penyelenggaraan pe dan pelayanan publik.
23.Ruang Pelayanan Informasi dan Dolrume selanjutnya disingkat RPID adalah tempat elayanan informasi dan dolrumentasi publik dan berbagai informasi dan dolrumentasi lainnya yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian info dan dolrumentasi publik di Daerah.
24.Sistem Informasi dan Dolrumentasi yang selanjutnya disingkat SIDP adalah sistem enyediaan layanan informasi dan dolrumentasi sec mudah, dan wajar sesuai dengan Und Keterbukaan Informasi Publik.
25.Laporan Layanan lnformasi dan Dolrume selanjutnya disingkat LLIDadalah laporan gambaran umum kebijakan teknis info dokumentasi, pelaksanaan pelayanan info dokumentasi, dan rekomendasi serta renc lanjut untuk meningkatkan kualitas informasi dan dolrumentasi.
26.KomisiInformasi Daerah adalah lembaga m berfungsi menjalankan peraturan daerah peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk: teknis standar layanan informasi pu Iik dan menyelesaikan sengketa informasi publik b rdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Sengketa lnformasi Publik adalah sengketa y g terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Info asi Publik dan/ atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/ atau me , ggunakan informasi publik berdasarkan peraturan rundang- undangan.
28.Tim Fasilitasi Sengketa lnformasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk mengupay sengketa informasi publik.
29.Orang adalah orang perseorangan, kelomp k orang, badan hukum, atau badan publik agaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
30.Pengguna Informasi Publik adalah or g yang menggunakan informasi publik sebagaim a diatur dalam peraturan perundang-undangan.
31.Pemohon Informasi Publik adalah warg negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang m ngajukan permintaari informasi publik sebagaimana di tur dalam peraturan perundang-undangan.
32.Interoperabilitas Data adalah kemampuan d ta untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik y g saling berinteraksi.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae ah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Belitu g Timur.