Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. “Pemerintah daerah bersama-sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun pemerintah, harus lebih dibedayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal”. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. oleh karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur dari kecepatan pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, sebagai dasar pelaksanaannya di daerah untuk membuat suatu regulasi hukum dalam rangka meningkatkan penanaman modal di daerah. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap peraturan daerah dimaksud, terdapat beberapa ketentuan pasal yang harus disempurnakan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I