Dalam menjalankan kegiatan usaha sebag · ana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), BUMD dapat mel an kerja sama dengan pihak lain baik didalam maupun diluj negeri. Dalam melakukan kerja sama sebagaiman~ /dimaksud pada ayat (1), BUMD menyampaikan hasil kerja sama kepada DPRD paling lama 3 (tiga) bulan setelah dil kan kerja sama terse but. Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Da.erah Kab~paten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentuk~Badan Usaha Milik Daerah Pf. Pembangunan Belitung Timur {Le baran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1), diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan BUPATIBELITUNGTIMUR MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN I DAERAH KABUPATENBELITUNG TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MlLI DAERAH PT. PEMBANGUNANBELITUNGTIMUR. DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENBELITUN TIMUR dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur N~mor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PI'. Pembangunan Belitung Timur (Lembaran DaerJ.ti Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 7, TambaiJan Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor l); Dengan Persetujuan Bersama
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 t ntang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia /Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repub ik Indonesia Nomor 4756); ,.n .. -t.¥.._,,...,....,AH, SH. 02 200604 1 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2021 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINS! KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (6.64/2021) IKHWAN FAHROZ1 ttd Diundangkan di Manggar pada tanggal 22 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, BURHANUDIN ttd Ditetapkan di Manggar pada tanggal 19 November 2021 BUPATI BELITUNG TIMUR, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Pasal II
(3)BUMD menyampaikan laporan terkait kemajuan bisnis kepada DPRD setiap 6 (enam) bulan. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR N MOR 99 II. PASALDEMI PASAL Pasal I Culrup jelas Pasal II Cukupjelas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemben Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur dibentuk berdasarkan perundang-undangan pemerintahan daerah pada masa awal refdrmasi yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D~erah. Sejak tahun 2014 telah terjadi pergantian perundang-undangan terkait pemerintahan daerah yaitu dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Sehinggal pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdJmpak pada dicabutnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Perusa.Haan Daerah. Pencabutan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Perusahaan Daerah I didasari pertimbangan bahwa pengaturan tentang Perusahaan Daerah telah diatur dalam atau menjadi bagian dari Undang-undang Nomor 23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang lebih lanjut diatur dalair1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. I Perubahan Peraturan Daerah ini merupa.kan sarana untuk mendorong kinerja BUMD/ PT. Pembangunan Belitung Timur untuk lebih baiW, selanjutnya I perubahan ini diharapkan berdampak positif bagi BUMD/PT. Rlembangunan Belitung Timur menjalankan usahanya, sehingga tujuan pendirian BUMD betul- betul menjadi pendorong bagi perekonomian lokal, sehingga modal dikeluarkan I oleh Pemerintah dapat memberikan pendapat.an/keuntungan bagi Daerah. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut menjadi daJr Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan peninjauan atau perubahan terhadap I Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur. · I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 6 TAHUN TENTANG PERUBAHf\N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG ~IMUR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILK DAERAH PT. PEMBANGUNANBELITUNGTIMUR