( 1) Pada saat Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Belitung Timur belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Direksi dilaksanakan oleh penanggung jawab dan kepala studio sampai Dewan Pengawas dan Dewan Direksi terbentuk.
(2)Penanggung jawab dan kepala studio sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berasal dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(3)Penunjukan penanggung jawab dan kepala studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 1 7 Juni 2022 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd BURHANUDIN Diundangkan di Manggar pada tanggal 20 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd IKHWAN FAHROZI LEMBARAN DAERAH KABUPATENBELITUNG TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR PROVINS! KEPULAUAN ITUNG: (6.32 / 2022). - Salinan s /- KEPA,._,,_._LJ, i dengan aslinya AN HUKUM, AH,SH. r. 02 200604 1 005