menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
16.Pra-KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA.
17.Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
18.Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi Indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan Kebijakan KLA.
19.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di Daerah.
20.Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
21.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.
22.Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi Anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.
23.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah upaya atau pelayanan di fasilitas kesehatan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas Hak Anak sesuai prinsip Perlindungan Anak.
24.Pusat Informasi Sahabat Anak yang selanjutnya disingkat PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh Anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah Anak, yang dapat menjalankan fungsinya baik secara langsung dalam sebuah ruangan/bangunan yang disediakan maupun secara daring.
25.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.
26.Rumah Ibadah Ramah Anak adalah satuan rumah ibadah sebagai ruang publik untuk beribadah yang dapat menjadi salah satu alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak-anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya.
27.Pesantren Ramah Anak adalah lembaga pendidikan berbasis keislaman yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak, dan Perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, dan mekanisme pengaduan.
28.Desa Layak Anak adalah pembangunan desa yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah desa yang melibatkan Masyarakat dan dunia usaha yang berada di desa dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
29.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
30.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
31.Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.