1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Kabupaten, adalah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur.
7.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
8.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronik, atau isyarat.
9.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
10.Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
11.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
12.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
13.Penyediaan tenaga listrik adalah kegiatan penyediaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai titik pemakaian.
14.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
15.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
16.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disebut RUKD Kabupaten Belitung Timur adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di Kabupaten Belitung Timur.
17.Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah rencana penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
18.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
19.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan macam dan dalam bentuk apapun, persekutuan, kumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
20.Instalasi Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut instalasi adalah bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin, peralatan, saluran-saluran, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
21.Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PKUK adalah Badan Usaha Milik Negara yang diserahi hanya semata-mata untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum disisi transmisi dan distribusi.
22.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri adalah usaha Pembangkitan, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik yang diberikan kepada suatu Badan untuk penggunaan kepentingan sendiri.
23.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Umum adalah usaha Pembangkitan, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik yang diberikan kepada suatu Badan untuk penggunaan kepentingan umum.
24.Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha penunjang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
25.Izin usaha penyediaan tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
26.Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
27.Rekomendasi Teknis adalah rekomendasi yang dibuat oleh SKPD yang secara teknis membidangi ketenagalistrikan.
28.Pengujian adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk mengukur dan menilai unjuk kerja suatu instalasi.
29.Usaha penunjang tenaga listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
30.Pengoperasian adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pada instalasi.
31.Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha Jasa penunjang dan Usaha industri Penunjang dari penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
32.Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disebut SLO adalah Sertifikat yang berfungsi sebagai Tanda Penilaian bahwa Instalasi yang diperiksa dan diuji sudah sesuai dengan standar.
33.Keselamatan Ketenagalistrikan adalah suatu keadaan yang terwujud apabila terpenuhi persyaratan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman bagi instalasi dan manusia, baik pekerja maupun masyarakat umum, serta kondisi akrab lingkungan dalam arti tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi ketenagalistrikan serta peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang memenuhi standar.
34.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
35.Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat dia tas tanah tersebut.
36.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
37.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
38.Inspektur Ketenagalistrikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
39.Persyaratan Teknis adalah ketentuan-ketentuan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
40.Petugas Teknis adalah petugas teknis SKPD yang membidangi ketenagalistrikan.
41.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
42.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengatur, penelitian, dan pemantauan ketenagalistrikan untuk menjamin pemanfaatan secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
43.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan ketenagalistrikan.
44.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.