DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
84

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.

Isi peraturan

Teks84PDFHirarki

Memuat teks peraturan…