23. 21. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Irysentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang selanjutnya..Jdisebut Tim adalah Tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh :t1pati untuk melaksanakan proses verifikasi dan penilaian dfam rangka pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan un k berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanju~, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkfngan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitar setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yan selanjutnya disingkat UMKMKadalah Usaha Mikro, Kecil, M nengah dan Koperasi yang ada di Kabupaten Belitung Timur. Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara d ngan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan yang selanjur ya disebut PKBL adalah program untuk meningkatkan femampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan m diri serta pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh adan Usaha Milik Negara, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Badan Usaha MilikNegara. 22. 20.
16.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi pro, uktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang pero angan atau badan usaha yang bukan merupakan anak peru ahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, a u menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung d · usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha , enengah.
17.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan ;arana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan ikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
18.Dana Stimulan adalah dukungan dana yang dibefan kepada Penanam Modal yang proses pemanfatann a dibatasi berdasarkan kegunaan, waktu dan pola pengguna tertentu.
19.Sumber Daya Lokal adalah setiap bentuk fakt r produksi yang terdiri dari sumber daya alam, tenaga kerj modal dan teknologi, dan keahlian atau kewirausahaan yan bersumber dari lokasi di Daerah. . . . u koperasi; esin, atau