MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGRETRIBUSIJASA USAHA. DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR dan BUPATIBELITUNGTIMUR Dengan Persetujuan Bersama
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5687) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2007 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16); \ Menetapkan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan Uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Sadan.
7.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Sadan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
11.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
12.Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah retribusi daerah dari penyediaan tempat pelelangan Ikan yang secara khusus di sediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan ikan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
13.Retribusi Terminal adalah pelayanan atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang bis umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan peron.
14.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah Penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman, dan gedung parkir.
15.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah Penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan temak (sapi, kerbau dan kambing), termasuk pelayanan penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging hewan setelah dipotong (keur master), pengangkutan daging dari Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Reribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran secara rutin dengan tarif tertentu terhadap jasa kegiatan pelayanan pada pelabuhan kapal dan tambat labuh di pelabuhan/dermaga/ pinggir pantai milik Pemerintah Daerah
18.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah basil usaha dibidang perikanan dalam bentuk benih dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan masyarakat.
19.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
20.Objek Retribusi adalah Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
21.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
23.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan mengunakan formulir maupun dengan bukti lain yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank sebagai tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi kerena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terhutang. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.