Menetapkan MEMUTUSKAN : PERUBAHAN KEDUA· ·ATAS . PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN · 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU. • Dengan Persetujuan Bersama ·DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELU dan BUPATI BELU 4 6 .. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nom:or ! 1 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nornor 11, Tambahan _Lembaran Daerah Kabupaten Belu . N.omor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Norn.or ! 1 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan . Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 80); 7 ..... , • Luas Ruang Tempat Tarif Retribusi (Rp) Usaha (m 2) 0 - 100 350 101 - 500 250 501 - 1000 150 1001 - 5000 100 5001 - 10.000 75 ) 10000 50 ' ~• '
(1)Struktur Retribusi Izin Gangguan adalah perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana . dimaksud dalam pasal 1 7 ayat ( 1)
(2)Besar tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)ditetapkan berdasarkan Luas Ruang Tempat Usaha sebagai berikut: ,
2.Ketentuan