dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belu. Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah ( Lernbaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 96). PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIKDAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2015 Nomor 04, Tambahan Lernbaran Dae rah Kabupaten Belu Nomor 96); 2 Mengingat: 1.