MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN BELU NOMOR 9TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELU dan BUPATIBELU Negara Republik Indonesia Nomor 5475); 5. UndangUndang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi .Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 66); NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU, PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR : 003/ TAHUN 2014. .c Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. , IDUK,SH 199603 2 005 • ai dengan aslinya HUKUM) • .LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2014 NOMOR04.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELU, Ttd. PETRUS BERE Diundangkan di Atambua · pada tanggal 1 Desember 2014 Pasal 50 ( 1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek · keadilan, dan efektifitas pengendalian pelayanan tersebut.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, · biaya bunga dan biaya modal.
(3)Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya . penyediaan jasa, penetapan tarif, hanya untuk menutup sebagian biaya.
(4)Dihapus Pj. BUPATI BELU, Ttd. WILHELMUS FON! Ditetapkan di Atambua pada tanggal 1 Desember 2014 masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan dasar.
(2)Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 clan Pasal 18 dihapus.
5.Ketentuan