angka 30, angka 32, angka 59, angka 60, angka 61 diubah, diantara angka 61 dan 3 Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELUNOMOR 4 TAHUN. 2009 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH . MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELU clan BUPATIBELU Dengan Persetujuan BersamaNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 7. Peraturan Daerah Kabu paten Belu Nomor 4Tahun 2009 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 28); . _,... ... 2 .... - ', :· ..... . ' '.' ·Menging~(:::i')Pisii{ !~i:~~~;\Gi . Und~g_ .-· ti~dari~-Da~ar _7' ... ·, :-,:_i·/:·_Negara~eP.Ul?Ukind9nes1a Tahtjμl94S; : .. . . . ·.. 2:::'vri.dang \ '..Qri<1at,.g l46mor 69)r~uri. 1958 _.· .: · .: :_. : · teitf¥g·. P.eIIl~~rttukan Daerah~daerah'.Tiz.igbt ·. , . '· . : .. · ·· .. :JI D~EμI1: .. ·~ila.yah Daerah-daerah Tihgkat · I ' · · .. :, . . · . : BW:i/: ::tilt;lsa '.· ·. 'I'engg~a .Barat ': · dan ' 'Nusa . :. :.> \ 'l'engg9ra '.l'~Ul': [Lembaran Negara::~epublik. · *1.donesia , 'I'ahun - l 9S8 ': Nomor . 122 . -. ,... .: -: ::_~a.mljah~ ',_· .Iembaran ·Ne_ga,a ·• :·R~publik. · : ; .·.'.-.Jn.,d_ones~Nomor 1655); · · .·_ > .3. ·urid~g-Undang. No~~~ 23. 'Tab~· 20140:: . . -~J~n~· .-l'c::~~rint$~ :Paet¢ .. ·· (Lenibaran .. iNeg~a·.---~ePμ.blik . Indonesia.' Tahw '.2014 .. ':Nom,or;::244, • Tambahan-., Le~l?aran.· Negara. -, .: R~pμ9~.:>;- :Indonesia ' Nemer ,'. 5587). · · ·._ s.ebag~~a.:;telah'· diubah ·-b~berapa. kali .. -: : _· -; .'t~r~ .\dengan . Und.ang-lJno~g . .Nomor 9_ ·. · : .· 'l'~u.μ 2915 -ten~g Perubahan K~dua .Mas · · Un.dang-Urtdang. Nomor 23 -Tahun. 2014 . · . _tentang · · Pemerintahan Daerah (Lembaran . , Negara: · Rep_ubllk ·Indonesia. Ta.bun - 2015 . /Nomor .. 5_8/ '.- Tambahan .. Lembarau: · .Nigara . . ·. ·· R~p\lbliJdrtdonesia ;Nomor: 5679);. :: . · . .: . 4~::PeraturaiiPerii¢ntah Nomor 7i;Tahtiri zoro .• . . .ten~: ~tarida.r,. A.Iaintasi · Pemerintahan . · . (Lembaran ~~gara-R,epublik'Indonesia Tahl.in .. . ~O 10 -\Nonioi:·: J23,. : TB.Iiibahan · Lembaran ,Negara Reptibtik.Jndortesia Nomor 5165); · . · -• S.: Peraturan -· :M~nt~ri · D~ Negeri . Noirior. ·13 :. _Tahun_ •2006 .:tentang_ -Pedoman Pengelolaan · Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah · be ~ral?a · kali teia.klili · dengari · Pera turan ._ Menten Dalam N~ge.ti Nomor 21 Tahun 2011' . , tentang Perubahan Kedua · Atas . Peraturan · Menteri Dalam Negeri Nomor fa Tahun 2006 .. tentang . Pe~oman ; . fengeloJa,an. Keuangan Daetah (Benta .Negara ReptiJ:>lik· Indonesia T.ahun 2011 Nomor ~10); · · · · ·.: .. . . ';· ' ... ; . ' ,:_~-- -. : '..... ::: ..... ··:).:·:·· ... : .: . ~.' :· : :: ;·. ·.··· .... ;.:· . ·... , .. ··~ 5 •;ii iI1,II' 10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKDadalah kepala satuankerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnyadisebut dengan kepala SKPKDyang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 11. Bendahara Daerah, yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKDyang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. 12. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. 13. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yangdipimpinnya.
14.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 15. Kuasa Bendahara Daerah, yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. 16, Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 17. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 18. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah, pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. ' 19. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsionalyang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan 4 I Ii Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :1. Daerah adalah Kabupaten Belu. · 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah KabupatenBelu. 3. Bupati adalah Bupati Belu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Belu. 5. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Belu. 6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 7. PengelolaanKeuangan Daerah adalah keseluruhankegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggu:hgjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.