MEMUTUSKAN : PERATURANDAERAH KABUPATEN BELU TENTANG RENCANA TATA RUANO WILAYAH KABUPATENBELU TAHUN2020-2040. Menetapkan clan DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELU Dcngnn P rsetujuan Bersama DiPindai dengan Cam8canner 4
11.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
12.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
13.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ a tau aspek fungsional.
14.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
15.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
16.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
17.Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kawasan bawahannya yang meliputi kawasan hutan lindung, kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
18.Kawasan perlindungan setempat adalah kawasan lindung yang berfungsi melindungi kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar danau/waduk dan sekitar mata air.
19.Kawasan lindung geologi adalah kawasan lindung nasional dengan fungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana a1am geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
20.Kawasan rawan bencana alam yang tingkat kerawanan dan probabilitas ancaman atau dampak paling tinggi adalah kawasan yang diidentifikasikan berpotensi tinggi mengalami bencana alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
21.Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situ cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
22.Kawasan ekosistem mangrove adalah wilayah pesiair laut yang m rupakan habitat alami hutan bakau (mangrove), yang berfungsi memb rikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
23.Kawasan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. DiPindai dengan Cam8canner 5
24.Kawasan pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan pertanian lahan kering, kawasan pertanian tanarnan tahunan/perkebunan, perikanan dan peternakan.
25.Kawasan perikanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perikanan yang meliputi kawasan peruntukan perikanan tangkap, kawasan peruntukan perikanan budidaya, kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana dan prasarana perikanan.
26.Ka, asan pertambangan dan energi adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/ data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/ eksploitasi dan pasca tambang, baik diwilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun lindung.
27.Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
28.Kawasan pariwisata adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pariwisata atau segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
29.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
30.Kawasan pertahanan dan keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan. 3 I. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
32.Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ atau lingkungan.
33.Kawa an strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya dipriorita kan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ atau lingkungan. DiPindai dengan Cam8canner 3 . awa an ngropolitan ndalah ka an ng t rdiri ata atu atau l bih pusat kegiatan p da wila ah p rdesaan bag i -i tern produksi pertanian dan p n elol an urnb r dn a alarn tcrtcntu yang ditunjukkan ol h adanya k terkaitan fung ion al dun hir rkl k ruangan satuan aistem p rmukimnn dan i tern ngrobi nis,
35.Kawa n minapolitan adalah uatu bagian wilayah yang mempunyai fun i utama konomi yang terdiri dari · entra produk i, pengolahan, p masaran kornoditas p rikanan, pelayanan jasa, clan/ a tau kegiatan ndukung 1 in.
36.Pusat K giatan Strat gis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah k " san perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
37.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
38.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
39.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
40.Ketentuan umum peraturan zonasi yang selanjutnya disingkat KUPZ adalah penjabaran secara umum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya.
41.Orang adalah orang perseorangan dan/ atau korporasi.
2.asyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
43.Peran ma yarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanf aatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. . Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut TKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk - untuk mendukung p lak anaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang P nataan Ruang di Kabupaten Belu dan mempunyai fungsi membantu p laksanaan tu a Bupati dalarn koordinaai penataan ruang di daerah, DiPindai dengan Cam8canner 7