Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sctiap orang rncngetahuinya, rneemerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belu. diAtambua al 9 Desember 2022 u ' di Atambua Desember 2022 [ AERAH KABUPATEN BELU] LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2022 NOMOR 02 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR: NOREG 02 / 2022 PENJELASAN Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 1 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA I. UMUM Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturnn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya daJam PasaJ 236 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kembali ditegaskan bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Togas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah, harus memiliki dasar kewenangan atau untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan untuk dilakukan pembentukan Peraturan Daerah. Selain itu juga dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang salah satunya meliputi kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Dalam penjelasan Pasal demi Pasal dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan setelah dilakukan kajian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, didapati bahwa Peratum Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri. Dengan demikian maka Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.