menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2024; BUPATI BELU, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PERTANGGGUNGJAWABANPELAKSANAANANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATENBELU TAHUN ANGGARAN2024 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 2 TAHUN 2025 BUPATI BELU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 11.Pemerintah ... Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang mengajikan informasi realisasi Pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/(defisit)-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
3.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang mengajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
4.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang mengajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/(defisit) operasinal dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
5.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/(defisit)-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
6.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keungan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
7.Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
8.Catatan atas Laporan Keuangan selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
9.Sisa Lebih Pembiayaan selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama 1 (satu) periode pelaporan.
10.Daerah adalah Kabupaten Belu.