1.Daerah adalah Kabupaten Belu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu.
3.Bupati adalah Bupati Belu.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu.
5.Dihapus.
6.Obyek Retribusi adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
7.Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan yang disediakan pemerintah daerah.
8.Wajib retribusi adalah orang atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah. 8
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 9
12.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disebut retribusi IMB adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan pemerintah daerah dalam pemberian izin mendirikan bangunan untuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung. 12a. Renovasi bangunan gedung/prasarana bangunan gedung adalah pembaharuan dengan merubah bentuk/struktur/ utilitas/ fungsi bangunan gedung/ prasarana bangunan gedung.
13.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian Izin tempat penjualan minuman beralkohol.
14.Dihapus. 14a. Dihapus. 14b. Dihapus. 14c. Dihapus.
15.Retribusi Izin Trayek adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek.
16.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin usaha perikanan. 10
17.Tarif retribusi adalah jumlah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau Badan atas penggunaan jasa atau pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
18.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 11
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 12
1.Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :