Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I . Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPARDA adalah dokumen perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.
2.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
3.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang di lakukan oleh sescorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang di kunjungi dalam jangka waktu sementara.
4.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang di kehendaki.
6.Pariwisata berbasis budaya yang selanjutnya disebut Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang di dukung berbagai fasilitas serta layanan yang di sediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Dacrah yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia scbagai makhluk budaya, baik yang bersifat berwujud ( tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
7.Daerah tujuan Wisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Wisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang sating terkait clan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
8.Destinasi ... Dipindai dengan CamScanner 8. 9. 10. 1 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 2 1 . Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala Daerah. Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPP Daerah adalah kawasan geografis di dalam Destinasi Pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSP Daerah adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata nasional/provinsi yang mcmpunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pcrtumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan Rencana Kawasan Strategis Pariwisata adalah arahan pengembangan kawasan Pariwisata yang di anggap strategis dalam menjawab isu pengembangan pariwisata daerah. Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah basil Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Kawasan Pariwisata Daerah, Kawasan Andalan Pariwisata Daerah, dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. Kawasan Pariwisata Daerah adalah Kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan Pembangunan Pariwisata dalam skala daerah. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan. Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan daya tarik wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya. lndustri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang di kembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Meeting, incentive, Conference, and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah Usaha Pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konfrensi, dan pameran. Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
22.Kompetensi ... \ Dipindai dengan CamScanner
22.Kompetensi adalah sepcrangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus di miliki, di hayati, dan di kuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
23.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung pcningkatan mutu DTW, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
24.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang di berikan olch lembaga/laboratorium yang telah di akreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang di persyaratkan.
25.Segmen Pasar Wisatawan Massal adalah jenis wisatawan yang datang secara berombongan dalam kelompok-kelompok yang biasanya memiliki lama tinggal relatif singkat.
26.Segmen Ceruk Pasar adalah jenis wisatawan yang datang secara indvidu atau kelompok kecil yang berkunjung karena minat khusus dan biasanya memiliki lama tinggal relatif panjang.
27.Citra Pariwisata adalah usaha untuk meningkatkan citra Destinasi kepada Wisatawan.
28.Pembangunan Industri Pariwisata adalah upaya terpadu dan sistcmatik dalam rangka mendorong pcnguatan struktur Industri Pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, penguatan kemitraan Usaha Pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
29.Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan adalah upaya terpadu dan sistematik dalam rangka pengembangan organisasi Kepariwisataan, pcngcmbangan sumber daya manusia pariwisata untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan di destinasi pariwisata.
30.Daerah adalah Kabupaten Belu. 3 1 . Pemerintah Daerah adalah Pererintah Darrah Kabupaten Belu.