Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belu. BABV KETENTUAN PENUTUP ~- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 – 2029 I. UMUM Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan daerah, dimana perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah daerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah yang terdiri atas : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. (RKPD). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang mengamanatkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak nasional Tahun 2024, dimana pada tanggal 27 November 2024 Kabupaten Belu melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2025-2029. ~- Berdasarkan hasil PILKADA menetapkan Bapak Willybrodus Lay, SH sebagai Bupati dan Bapak Vicente Hornai Gonsalves, ST sebagai Wakil Bupati periode 2025-2030 sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa jabatan Tahun 2025-2030 dan telah dilantik di Kupang pada tanggal 24 Maret 2025 oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur atas nama Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen rencana pembangunan daerah 5 (lima) tahun, merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih, yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas kepala daerah terpilih menjiwai seluruh muatan RPJMD Kabupaten Belu 2025-2029 dan harus dioperasionalkan oleh seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya. Mengingat perencanan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembanginan nasional, diperlukan penyelarasan yang mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya serta merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (delapan) proyek hasil terbaik cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029. RPJMD Kabupaten Belu Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belu Tahun 2025-2045 periode ke–I yang ditujukan untuk “Pemantapan Standar Pelayanan Minimal dan Tata Kelola Pemerintah”. ~- Dalam penyusunan RPJMD, Pemerintah Kabupaten Belu merumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan beberapa pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang digunakan, meliputi: pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan politis, pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, pendekatan holistik-tematik, pendekatan integratif, dan pendekatan spasial. RPJMD merupakan bentuk kebijakan publik yang menjamin konektivitas dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah untuk jangka menengah sehingga perlu dilakukan perubahan untuk disesuaikan lagi dengan arahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentqng Perangkat Daerah, maupun Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belu untuk dilakukan lagi penyesuaian, sinkronisasi dan sinergisitas karena adanya dinamika kewenangan dan perubahan tugas dan fungsi (tusi) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan pada Pasal 342 ayat (1) , huruf c Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa dokumen RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan yang mendasar yang dijelaskan lagi pada Pasal 3 yaitu apabila terjadi perubahan kebijakan nasional. Berpijak pada upaya mewujudkan visi dan misi bupati dan wakil bupati Belu serta untuk menjamin keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan, dalam konstelasi Nasional, Provinsi dan Kabupaten lain yang berbatasan maupun lingkup waktu, maka diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Belu yang diharapkan mampu mewujudkan keterpaduan, keberlanjutan dan sinergitas pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL