DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan tersebut berisi perubahan ketentuan yaitu ketentuan pasal 6 diubah; ketentuan pasal 7 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 ayat yaitu ayat (4); ketentuan pasal 10 ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus.

Isi peraturan

Menetapkan

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAHPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BELU dan BUPATI BELU MEMUTUSKAN : I NOREG PERATURAN DAERAHKABUPATEN BELU,PROVINS! NUSA TENGGARA 'llMUR: 05/ TAHUN 2015 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2015 NOMOR04.GERTRUD.ISJ)N1P. 1967 621 l -=- SEKRET ARIS DAERAH KABUPJTEN BELU,Diundangkan di Atambua pada tanggal 1 Oktober 2015 Pj.BUPATI BELU, Ttd. LHELMUS FONI Ditetapkan di Atambua Pada tanggal 1 Oktober 2015 Pasa II Peraturan Daerah ini nailai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang meegetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daer ah mt dengan penempatannya dalam Iembaran Daerah Kabupaten Belu. II~•Ii 4 h.tahun anggaran 2010 sebesar : Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);

  1. i.tahun anggaran 2011 sebesar : Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah); j.tahun anggaran 2012 sebesar :Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupia); k.tahun anggaran 2013 sebesar : Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah); ggaran 2007 sebesar : Rp.4.000.000.000,- ilyar rupiah); g.tahun (Empat 11 I 1,11i) Pasal 7 ( 1) Taha pan penganggaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada APBD terdiri atas :
  2. a.tahun anggaran 2000 sebesar Rp.500.460.000, (Lima ratus juta empat ratus enam puluh ribu rupiah]; b.tahun anggaran 2001 sebesar : Rp.122.100.000,- (Seratus dua puluh duajuta seratus ribu rupiah); c. tahun anggaran 2002 sebesar :Rp.1.000.550.000,- (Satu milyar lima ratus lima puluh ribu rupiah); d.tahun anggaran 2003 sebe sar :Rp.200.000.000,- (Dua ra s juta rupiah); e. tahun anggaran 2005 sebesar : Rp.1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah); f. tahun anggaran 2006 sebesar : Rp.3.000.000.000,- (Tiga mi yar rupiah); 2. Ketentuan Pasal 7 diubah dan setelah ayat
  1. (3)ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat
  2. (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : c. PD Belu Ba.kti sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah}. . \