Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti Kerugian Daerah.
3.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
4.Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian, yang selanjutnya disebut TP-TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.Bendahara adalah pejabat yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang milik Daerah.
7.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai ASN termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/diserahi tugas selain tugas Bendahara.
8.Pejabat Lain adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah. 1 1. Tim . . . ¥ Dipindai dengan CamScanner 4. / 1 1 . Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tirn yang bertugas memproses penyelesaian Keruglan Daerah.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah. 1 3 . Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh bupati atau untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Perhitungan Ex Officio adalah suatu perhltungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk secara ex officio dalam hal bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/ atau dalam hal yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
16.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan Kerugian Daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai Kerugian Daerah. 1 7. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu.
18.Bupati adalah Bupati Belu.
19.Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu.