Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belu. · Atambua 9 Desember 2022 .° Atambua Desember 2022 RAH KABUPATEN BELU, 7 LEI ERAH KABUPATEN BELU TAHUN 2022 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR KABUPATEN BELU NOMOR: NOREG 0 6 / 2022 P E N J E LA S %a Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK I. UMUM Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi dalam lingkungan strategis globalisasi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, daerah harus mampu menciptakan sinergitas dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya atau tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam konteks penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi perubahan sosial yakni globalisasi yang membawa pengaruh baik positif maupun negatif di berbagai bidang kehidupan yang bisa mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme yang berakibat pada perubahan pola pikir, pola hidup dan perilaku masyarakat. Disamping itu, globalisasi menyebabkan akses masuk atau keluarnya budaya termasuk radikalisme dari negara lain. Adanya fenomena mulai lunturnya wawasan kebangsaan di masyarakat dengan banyaknya konflik SARA ataupun gerakan radikal, maka sangat penting ditekankan pendidikan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional serta pengembangan kehidupan demokrasi sejak dini. Untuk itu, melalui pelimpahan urusan pemerintahan kepada daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Daerah perlu membentuk Perangkat Daerah yang secara khusus berfungsi mengimplementasikan pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial dengan mengedepankan prinsip penataan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ulru.ran berdasarkan beban kerja dan sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk di wilayah Kabupaten Belu, pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 1 Tahun 2019 ten tang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah. mt. P A S { Dipindai dengan CamScanner II. PASAL DEMI PASAL