1.Daerah adalah Kabupaten Belu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belu.
3.Bupati adalah Bupati Belu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu. 3
5.Satuan Polisi Pamong Prajayang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentukuntuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umumdan ketenteramanserta menyelenggarakanperlindungan masyarakat.
6.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PPadalah anggota Satpol PP sebagai aparat PemerintahDaerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dandiberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalampenegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum danketenteraman serta perlindungan masyarakat.
7.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang – Undang untuk melakukan penyidikan.
8.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberitugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaranatas ketentuan Peraturan Daerah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi yang berfungsi untuk memfasilitasi dari aspek administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
10.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
11.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
12.Penindakan adalah setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu terhadap orang atau barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi.
13.Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
14.Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
15.Penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.
16.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana 4 guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
17.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
18.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
19.Badan Hukum yang selanjutnya disebut Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
20.Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
21.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
22.Jalur Hijau adalah ruang terbuka hijau yang memiliki jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana tata kota yang peruntukkan penataan danpengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
23.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
24.Embung adalah Bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan atau air rembesan dari lahan tadah hujan sebagai cadangan kebutuhan air pada musim kemarau.
25.Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagaiakibat dibangunnya bendungan.
26.Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan 5 dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
27.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan,mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
28.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
29.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
30.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol dan etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
31.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
32.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
33.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain Pendidikan, Kesehatan,Pembelanjaan dan niaga, Pemerintahan dan pelayanan umum, Peribadatan, Rekreasi dan kebudayaan, Olah Raga dan lapangan terbuka dan Pemakaman Umum.
34.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 6