1.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Aceh adalah Daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur; 3.Pemerintahan……………………. 3
3.Pemerintahan Aceh adalah Pemerintah Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing- masing;
4.Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh;
5.Kabupaten adalah Kabupaten Bener Meriah;
6.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing;
7.Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggara Urusan pemerintahan kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat Kabupaten;
8.Bupati adalah Bupati Bener Meriah;
9.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah;
10.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah kabupaten Bener Meriah;
11.Camat adalah Camat dalam Kabupaten Bener Meriah sebagai Perangkat Pemerintah Kabupaten;
12.Kecamatan adalah suatu wilayah kerja Camat sebagai perangkat kerja Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintah KeCamatan;
13.Mukim adalah Kesatuan masyarakat hukum dibawah KeCamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kampung yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain yang berkedudukan langsung dibawah Camat;
14.Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten Bener Meriah;
15.Peraturan Bupati adalah Peraturan lanjutan dari Qanun kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten;
16.Qanun Kampung adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Petue dan Reje;
17.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dan dihormati sebagai keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Reje;
18.Sarak Opat adalah empat unsur atau potensi masyarakat secara terpadu yang terdiri dari Reje, Imem, Petue dan Rayat Genap Mufakat dalam suatu kampung untuk menjaga dan memelihara harkat dan martabat kampungnya;
19.Pemerintahan kampung adalah penyelenggaraan Urusan pemerintahan oleh Sarak Opat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia;
20.Pemerintah kampung adalah Reje dan perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan kampung;
21.Reje adalah Kepala Pemerintah Kampung;
22.Bedel adalah penjabat Reje untuk masa waktu tertentu karena Reje berhalangan sementara atau berhalangan tetap;
23.Imem Kampung adalah unsur Sarak Opat yang mempuyai tugas muperlu sunet dan melaksanakan fungsi memimpin kegiatan keagamaan, peningkatan peribadatan, peningkatan pendidikan agama dalam masyarakat.
24.Petue……………….. 4
24.Petue adalah unsur Sarak Opat yang anggotanya dipilih secara musyawarah oleh masyarakat kampung setempat yang terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat setempat termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat dan cendikiawan yang ada di kampung yang berfungsi mengayomi adat dan adat istiadat, membuat qanun kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setempat serta melakukan pengawasan secara efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung serta melakukan fungsi sidik sasat dengan tugas melakukan penelitian dalam segala aspek kehidupan masyarakat;
25.Sekolat adalah Pembantu Petue;
26.Rayat Genap Mufakat adalah seluruh masyarakat yang ada di Kampung setempat;
27.Banta (Sekretaris) adalah perangkat kampung yang memimpin sekretariat kampung;
28.Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintah Kampung;
29.Pengulu adalah pimpinan dusun;
30.Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup masyarakat;
31.Hukum adat adalah seperangkat ketentuan tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang memiliki sanksi apabila dilanggar;
32.Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi pendahulu, dihormati dan dimuliakan sebagai warisan yang sesuai dengan syariat Islam;
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat APB Kampung adalah Anggaran belanja tahunan pemerintahan kampung yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK, Pendapatan Asli Kampung dan sumber lainnya yang sah dibahas dan disetujui bersama pemerintah kampung dan Petue yang ditetapkan dengan qanun kampung;
34.Keuangan kampung adalah semua hak dan kewajiban kampung dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kampung yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kampung tersebut sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung;
35.Alokasi Dana Kampung yang selanjutnya disingkat ADK adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten untuk kampung, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
36.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung yang selanjutnya disebut RPJMKampung adalah dokumen perencanaan 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan kampung, arah kebijakan keuangan kampung, kebijakan umum dan program disertai dengan rencana kerja;
37.Rencana Kerja Pembangunan Kampung yang selanjutnya disebut RKPKampung adalah dokumen perencanaan untuk priode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMKampung yang memuat rencana kerja tahunan;
38.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung yang selanjutnya disebut LPPK adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan kampung selama 1 (satu) tahun berdasarkan RKPKampung yang disampaikan oleh Reje kepada Bupati melalui Camat;
39.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut LKPj adalah Laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan kampung selama 1 (satu) tahun anggaran dan/atau diakhir masa jabatan yang disampaikan oleh Reje kepada Petue;
40.Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung yang selanjutnya disebut IPPK adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan kampung kepada masyarakat melalui media yang tersedia di kampung;
42.Laporan…………….. 5
41.Laporan Akhir Masa Jabatan yang selanjutnya disebut LAMJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan kampung selama 1 (satu) priode masa jabatan atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Reje kepada Petue;
42.Badan Usaha Milik Kampung yang selanjutnya disingkat BUMK adalah badan usaha kampung yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah kampung dengan Qanun Kampung;
43.Penyelesaian sengketa adat kampung adalah permusyawaratan dalam menyelesaikan berbagai perkara adat, perselisihan antar penduduk atau sengketa-sengketa dibidang hukum adat dan atau syariat oleh Sarak Opat yang dipimpin oleh Reje;
44.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan serta konsultasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan kampung;
45.Pengawasan adalah tindakan melakukan supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kampung.