Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sebesar Rp1.133.163.195.359,- (satu triliun seratus tiga puluh tiga milyar seratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Modal Tanah;
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin;
c.Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
d.Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan; dan
e.Belanja Modal Aset Tetap lainnya. Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.3.200.000.000 (tiga milyar dua ratus
(2)juta rupiah). Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp123.483.777.081,- (Seratus dua puluh tiga milyar empat ratus delapan puluh tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh satu rupiah). Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp153.098.105.357,-
(3){Seratus lima puluh tiga milyar sembilan puluh delapan juta seratus lima ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah). 8 (5S) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp752.874.584.121,- (Tujuh ratus lima puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh empatjuta lima ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh satu rupiah).
(6)Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp99.627.718.000,- (Sembilan puluh sembilan milyar enam ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(7)Belanja Modal Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp879.010.800,- (Delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sepuluh ribu delapan ratus rupiah).