Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Bengkalis. Bupati adalah Bupati Bengkalis. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. DPRD adalan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis. 4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah yang menangani penanaman modal dan perizinan. 5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSP adalah tanggung jawab yang melekat pada perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat. 6. Perusahaan adalah badan usaha yang bergerak dalam suatu bidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal serta bertujuan memperoleh keuntungan. 7, Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, selanjutnya disebut Forum TJSP adalah Forum yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai wadah kerja sama dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSP. 8.