menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2 10. 11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6962); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5305); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 967)s 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Nomor 9); Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 3); 3 Menetapkan :
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 5);
13.Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 66);Te MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKALIS NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 Nomor 37} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 37 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 67) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: