menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG dan BUPATI BENGKAYANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 18 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 18 SERI C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang. Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 12 Agustus 2015 Pj. BUPATI BENGKAYANG, Cap/Ttd MOSES AHIE Diundangkan di Bengkayang pada tanggal 14 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, Cap/Ttd KRISTIANUS ANYIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2015 NOMOR: 7 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (7/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN JASA KONSTRUKSI I. UMUM Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna penyelenggaraan yang baik maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas dari pelayanan yang prima. untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah tidak mempunyai hak untuk melaksanakan Retribusi Izin Jasa Konstruksi karena Retribusi Izin Jasa Konstruksi tidak termasuk dalam objek retribusi dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR : 7