1.Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Bengkayang sebagai unsur peyelenggara Pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. '
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Bengkayang. • 4. Dewan Perwakilan Rakyat Derah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik, yang meliputi antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan dan anak cacat.
9.Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan Menetapkan anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, ' serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan i melindungi berpartisipasi kemanusiaan diskriminasi.
10.Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari I kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan I penelantaran.
11.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuankasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugianlain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan danatau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga danmasyarakat.
12.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraandan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagaiakibat dari kekerasan.
13.Perlindungan I adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikanras~ aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian,kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.
14.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yangditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihakkepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lainyang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasanterhadap perempuan.
15.Perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat I dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.
16.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yangditujukan : untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikanperlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial,melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasimasyarakat yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu.
17.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau yangmengakibal:kan kesengsaraan dan penderitaan baik fisik, seksual,psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atauperampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadidi depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
18.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan bedasarkanperbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibatkesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual,ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan I tertentu,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depanumum atau kehidupan pribadi.
19.Kekerasan terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anakyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,mental, seksual, psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial termasukpenelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuhdan merendahkan martabat anak.
20.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis danatau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
21.Pencegahan adalah upaya langsung yang dilakukan oleh PemerintahDaerah untuk melakukan mencegah terjadinya tindak kekerasankepada perempuan dan anak.
22.Pengaduan adalah pemberitahuan baik secara tertulis maupun lisanoleh pihak yang berkepentingan kepada lembaga yang berwenang, halmana yang bersangkutan menderita kerugian akibat tindakan oranglain.
23.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan olehtenaga Profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupakonseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihankorban kekerasan.
24.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukanperlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yangdilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkaitsebagai ' satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan,pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasisosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis genderdan anak.
25.Pusat Pelayanan Terpadu yangselanjutnya disingkat ' pelayananterhadap korban kekerasan, yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
26.Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehablitatif.
27.Bimbingan rohani adalah pendampingan berupa pelayanan untuk penguatan rohani agar orang yang sakit dapat bangkit guna lebih dekat dengan Tuhan sehingga timbul rasa tenang, aman, menjadi sehat Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A adalah lembaga penyedia mentalnya.
28.Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendampinghukum atau advokat untuk melakukan proses pendampingan saksidan / atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. '
29.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasisosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
30.Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korbankekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebihberdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
31.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapipsikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan dirikorban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anakuntuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
32.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dankorban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalamlingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikanperlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
33.Rumah Aman (shelter) adalah adalah tempat tinggal sementara yangdigunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.