MEMUTUSKAN:
Menetapkan RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA, PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERATURAN DESA, PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA, PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.
Pasal I Peraturan ·Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2006 Nomor rs Seri A, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang ' Tahun 2007 Nomor 4), Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten 4 Bengkayang Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5), Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6), Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ditetapkan di Bengkayang pada tanggal 2S A9u5I$ 2017 BUPATI BENGKAYANG, TTD SURYADMAN GIDOT Diundangkan di Bengkayang pada tanggal 28 49u42017 Pj. SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG, TTD OBAJA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN 2017 NOMOR 4 NOMOR REGISTRASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: 4 /2017 Salinan sesuai dengan aslinya DAMIANUS, SH.,M.Si NIP. 19671007 200003 1 003 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR TAHUN 2017 ( ' TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ALOKASI DANA DESA, PERATURAN DAERAH NO MOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERATURAN DESA, PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA, PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA , DESA DAN PERANGKAT DESA DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA i I. UMUM Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana telah menc~but Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2015 tentang Desa.
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah tidak boleh melaksanakan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 : tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
I,.
I • 6 PASAL DEMI PASAL Pasal' 1 CukupJelas