Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Kabupaten Bengkayang; 2 Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3 Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkayang; 4 Bupati adalah Bupati Bengkayang; 5 Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 6 Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang selanjutnya disebut BNNK Bengkayang adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah; 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang; 8 Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang; 9 Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disingkat Kantor Kesbangpol Kabupaten Bengkayang; 10 Kepolisian Resort Bengkayang selanjutnya disebut Kapolres Bengkayang adalah Satuan Lembaga Penting yang memiliki tugas pokok dan fungsinya sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hokum disuatu wilayah/atau Daerah Kabupaten Bengkayang; 11 Instansi Vertikal perangkat Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah non Kementerian di daerah; 12 Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psiktropika dan Prekusor Narkotika selanjutnya disingkat Fasilitasi P4GN; 13 Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi rasa sakit/nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-undang tentang Narkotika; 14 Psikotropika adalah Suatu Zat atau Obat alamiah maupun sintetis bukan Narkotika yang berkhasiat Psikoaktif memalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku; 15 Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika; 16 Pemberantasan adalah segala upaya yang dilakukan untuk memusnahkan peredaran narkotika dan psikotropika yang beredar di masyarakat; 17 Korban Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan Prekusor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika dan prekusor narkotia karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan menggunakan narkotika dan prekusor narkotika; 18 Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum; 19 Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; 20 Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika; 21 Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis; 22 Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika; 23 Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat; 24 Advokasi Sosial korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika adalah menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau sistem pelayanan, dan membantu memperluas layanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan; 25 Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial; 26 Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah; 27 Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan; 28 Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama; 29 Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum; 30 Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media social; 31 Organisasi Kemasyarakatan adalah Suatu Perkumpulan, Kelompok yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisaipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 32 Kecamatan adalah Sebuah Pembagian Wilayah Administratif Negara Indonesia di bawah Kabupaten atau Kota; 33 Keluarahan adalah Pembagian Wilayah Administrasi di Indonesia di bawah Kecamatan; 34 Desa adalah Kesatuan Masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisinal yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 35 Badan Usaha adalah setiap badan hukum atau non badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam daerah;