Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Bengkayang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bengkayang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, dan/atau antar pemukiman di dalam desa sertajalan lingkungan.
6.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawsan dan /atau pemukiman di dalam desa sertajalan lingkungan.
7.Jalan Kabupaten/Kota adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan um um dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. 3 Dpindai denqan CamScanner
8.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan promer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibu kota Kabupaten/kota danjalan strategis provinsi .
9.Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan jalan strategis nsional serta jalan tol,
10.Narna Jalan adalah identitas yang membedakan antara jalan yang satu dengan jalan yang lain. 1 1. Sarana Umum adalah fasilitas yang dibangun dan dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
12.Gang adalah lorong sempit dengan lebar maksimal 1 meter, tempat/jalan kecil di kampung -kampung perkotaan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pemukiman setempat .
13.Pembakuan adalah proses penetapan nama rupabumi yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun intemasional.
14.Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal indentitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, misalnya sungai danau, gunung, tanjung, desa dan bendungan.
15.Nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
16.Pengembang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.