1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
3.Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
4.Jenis Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang terdiri dari pupuk An-organik dan Pupuk Organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pertanian.
5.Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan atau biologi, yang merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
6.Pupuk organik adalah pupuk yang sebagaian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
7.Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
8.Pupuk bersubsidi adalah Barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian.
9.Kebutuhan Pupuk bersubsidi adalah alokasi sejumlah pupuk bersubsidi per provinsi yang dihitung berdasarkkan usulan Gubernur atau Dinas membidangi sektor pertanian di Provinsi.
10.Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani, petambak dan /atau kelompoktani di Penyalur Lini IV (Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi).
11.Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya ikan dan/ atau udang (termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kehutanan untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura).
12.Petani adalah perorangan warga negara Indonesia dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/ atau peternakan di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan luasan tertentu.
13.Petambak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/ atau udang di Kabupaten Bengkulu Selatan.
14.Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk sesuai ketentuan peraturan perundangan.
15.Pelaksana Subsidi Pupuk adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagai pelaksana penugasan untuk subsidi pupuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
16.Penyalur Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
17.Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
18.Kelompoktani adalah kumpulan petani atau petambak yang mempunyai dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
19.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun berdasarkan luasan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada Gabungan kelompoktani atau penyalur sarana produksi pertanian.
20.Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Bupati untuk tingkat Kabupaten.
21.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pertanian, perkebunan, peternakan pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.