1.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan 3 disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut BPBD Kabupaten, adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan Penanggulangan Bencana.
6.Perangkat Daerah adalah Lembaga yang membantu Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun oleh ulah manusia yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan berdampak psikologis sehingga kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi terganggu.
8.Bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh alam yang berupa gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan atau kebakaran yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan berdampak psikologis sehingga kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi terganggu.
9.Bencana non alam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang berupa gagal teknologi, epidemi, wabah penyakit yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan berdampak psikologis sehingga kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi terganggu.
10.Bencana sosial adalah bencana yang disebabkan oleh ulah manusia dalam bentuk konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat yang mengakibatkan timbulnya koban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan berdampak psikologis sehingga kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi terganggu.
11.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bencana.
12.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hydrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, ekonomi, politik dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang dapat mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
13.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya a) penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, b) kegiatan pencegahan bencana. c) tanggap darurat dan d) rehabililasi.
14.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.
15.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
16.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan kepada masyarakat sedini mungkin tentang 4 kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
17.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik berbasis bencana maupun melalui penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana.
18.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana vital yang rusak dan tidak berfungsi.
19.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
20.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali ke arah yang lebih baik sarana dan prasarana yang rusak, kelembagaan pada wilayah pascabencana baik pada tingkat pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
21.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan rehabilitasi.
22.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan resiko bencana baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terkena bencana.
23.Resiko bencana adalah terjadinya kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atas harta bendanya atau kehilangan harta bendanya dan terjadinya gangguan kegiatan masyarakat.
24.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
25.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
26.Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi BPBD Kabupaten.
27.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana. 5
28.Setiap orang adalah orang perorangan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
29.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
30.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum baik yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi maupun swasta yang didirikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus dan yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
31.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi PBB atau yang menjalankan tugas mewakili PBB atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain diluar PBB.
32.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta notaris/akta pendirian/Anggaran Dasar disertai dengan Anggaran Rumah Tangga yang memuat antara lain asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber keuangan, serta mempunyai kepanitiaan yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan dan program kegiatan.
33.Rencana pemulihan adalah dokumen percncanaan yang berisi data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana dan sarana sebelum terjadi bencana, informasi kerusakan, potensi sumber daya, peta tematik, program dan kegiatan, jadwal kegiatan, rencana anggaran, pelaksana dan prosedur rehabilitasi dan rekonstuksi.
34.Pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi selanjutnya disebut Unit pelaksana adalah unit kerja pengelola dan penanggung jawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditingkat nasional dan unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditingkat daerah.
35.Rencana induk adalah rencana yang bersifat komprehensif yang berjangka waktu menengah dan panjang.
36.Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana selanjutnya disebut RAN PRB adalah rencana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
37.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana selanjutnya disebut RAD PRB adalah rencana kegiatan tingkat daerah yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
38.Fungsi komando adalah kewenangan memerintah dan mengelola sumber daya yang diserahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka tanggap daruat bencana.
39.Fungsi koordinasi adalah kewenangan memadukan program dan kegiatan sektor/lembaga terkait pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
40.Fungsi pelaksana adalah kewenangan untuk melaksanakan program dan kegiatan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
41.Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistibusian 6 bantuan yang disediakan dan digunakan pada pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
42.Bantuan tanggap darurat bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat.
43.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, dan penyediaan sumberdaya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan denqan segera prasarana dan sarana fasilitas umum.
44.Kelompok rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
45.Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan untuk penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pasca bencana.
46.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah di SKPD BPBD untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
47.Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pasca bencana.