1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
6.Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, dan/atau Hak Tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Dususn adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan pelaksanaan pemerintah desa;
8.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;
10.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah;
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
13.Musyawarah Desa Khusus adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu;
14.Lembaga Kemasyarakatan atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
15.Anggaran Pendapatan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa;
16.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah;
17.Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak;
18.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
20.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
21.Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak, dan wewenang, serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
22.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
23.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
24.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
25.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
26.Hak pilih adalah hak yang dimiliki oleh pemilih untuk menentukan pilihannya;
27.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan calon dari warga masyarakat setempat;
28.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon;
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dipergunakan untuk meraih simpati pemilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila dipilih menjadi Kepala Desa;
30.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN 4 secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.