DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
221

Ringkasan

Materi Pokok: Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan azas : a. kepastian Hukum; b. tertib Penyelenggaraan Pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif. Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa

Isi peraturan

Teks221PDFHirarki

Memuat teks peraturan…