1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
5.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bengkulu Selatan.
6.Organisasi perangkat daerah yang selanjutnya disebut perangkat daerah, adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan urusan pertanian.
7.Kepala organisasi perangkat daerah yang selanjutnya disebut kepala perangkat daerah, adalah kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
8.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
9.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
10.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, selanjutnya disingkat LP2B, adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
11.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
12.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya 5 tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
13.Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari lahan cadangan pangan berkelanjutan, tanah terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.
14.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.Kawasan LP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan cadangan LP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
16.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
17.Pengendalian Alih Fungsi LP2B adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
18.Petani pemilik lahan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang memiliki sesuatu hak atas tanah pada kawasan LP2B.
19.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan Kabupaten Bengkulu Selatan.