Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bengkulu Selatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
7.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
9.Perangkat Daerah adalah pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11.Pembentukan Peraturan Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah yang pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
12.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis di Kabupaten Bengkulu Selatan.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Provinsi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Daerah Provinsi 4 dan/atau Pemerintah terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
15.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
16.Hari adalah hari kerja.