Ayat (1) Contoh : - Apabila SPPT diterima oleh Wajib Pajak pada tanggal 1 Mei 2020, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Oktober 2020. - Bagi petugas pajak yang karena kelalaiannya dan atau kealpaannya dan atau sengaja atau tidak disengaja mengakibatkan terlambatnya penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak, dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Ayat (2) Contoh : Apabila Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak baik berupa SKPD atau STPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding pada tanggal 1 Juli 2020, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, maka Wajib Pajak harus melunasi pajak terutangnya paling lambat 31 Juli 2021. 10 Ayat (3) Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Contoh : SPPT tahun pajak 2020 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Mei 2020 maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31 Agustus 2020 dengan pajak terutang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Namun oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 September 2020, maka terhadap Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) yakni : 2% x Rp. 100.000,- = Rp. 2.000,- Pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 September 2020 adalah: Pokok pajak + sanksi administratif = Rp. 100.000,- + Rp. 2.000,- = Rp. 102.000,- Bila Wajib Pajak tersebut baru membayar utang pajaknya pada tanggal 10 Oktober 2018, maka terhadap Wajib Pajak tersebut dikenakan denda 2 x 2% dari pokok pajak, yakni 4% x Rp.100.000,- = Rp.4.000,- Pajak yang terutang yang harus dibayar pada tanggal 10 Oktober 2020 adalah : Pokok Pajak + sanksi administratif = Rp. 100.000,- + Rp. 4.000,- = Rp. 104.000,- Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 3