1.Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Bengkulu Selatan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Otonomi.
3.Bupati adalah Bupati Bengkulu Selatan.
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157). 8
4.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Selatan.
5.Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram.
6.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau dalam rangka pelayanan kepentingan umum sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan.
7.Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
9.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Peraturan Daerah.
10.Trotoar adalah jalur dipinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki dan kereta dorong.
11.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
12.Terminal Bayangan adalah lokasi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan sebagian fungsi terminal oleh orang pribadi atau badan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
13.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang dipergunakan bagi lalu lintas umum.
14.Angkutan Umum adalah angkutan yang dipergunakan melayani masyarakat yang memiliki izin sesuai dengan Peraturan Perundang- 9 undangan yang berlaku antara lain: Angkutan Kota, Angkutan Antar Kota atau Angkutan lainnya.
15.Daerah Milik Jalan adalah Daerah manfaat (sesuatu Daerah yang dimanfaatkan untuk kontruksi jalan dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya) dan sejalur tanah tertentu, diluar Daerah manfaat jalan.
16.Jalur Hijau adalah setiap jalur yang terbuka (tanpa bangunan) sesuai dengan rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
17.Tanaman adalah bagian dari jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk keindahan Kota.
18.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh orang banyak dengan nama dan bentuk apapun, dimana untuk menonton atau menikmatinya serta mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
19.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah, minyak atau asap, akibat dari pembakaran segala macam kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewan/tumbuhan.
20.Asusila adalah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama, adat istiadat dan norma-norma hukum yang berlaku serta mengganggu ketertiban umum.
21.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah.
22.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain Pendidikan, Kesehatan, Belanja dan Niaga, Pemerintah dan Pelayanan Umum, Peribadatan, Rekreasi dan kebudayaan, Olahraga, dan Lapangan Terbuka serta Pemakaman Umum.
23.Saluran adalah setiap galian tanah yang meliputi selokan, sungai, saluran air terbuka, saluran air tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air.
24.Sungai adalah aliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengairannya oleh garis sempadan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
25.Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 10
26.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
27.Penduduk Non Permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan yang berbeda dengan alamat pada KTP-e yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
28.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup memgembara ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.
29.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
30.Pelacur adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan penghasilan atau imbalan jasa serta mengganggu ketertiban umum.
31.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada dijalanan atau tempat-tempat umum (bisa berpindah-pindah) serta mengganggu ketertiban umum.
32.Pendidikan adalah tempat kegiatan belajar mengajar.
33.Polisi Tidur adalah pembatas kecepatan yang dipasang dijalan/gang dengan penduduk padat perumahan.
34.Ruang milik sungai adalah ruang kanan kiri sungai yang merupakan penyangga antara ekosistim sungai dan daratan.
35.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelolah untuk keindahan.
36.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
37.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan dibawah 35 kV sesuai standar dibidang ketenagalistrikan.
38.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan diatas 35 kV sampai dengan 245 kV sesuai standar dibidang ketenagalistrikan. 11
39.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan diatas 245 kV sesuai standar dibidang ketenagalistrikan.
40.Jarak Bebas Minimum adalah jarak terpendek 8,5 m antara penghantar SUTT atau SUTET dan 3,5 m untuk SUTM dengan permukaan tanah, benda-benda dan kegiatan lain di sekitarnya, yang mutlak tidak boleh lebih pendek dari yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia dan mahluk hidup lain serta juga keamanan operasi SUTT atau SUTET.
41.Ruang bebas adalah sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang SUTT atau SUTET yang dalam ruang itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya.
42.Polisional adalah aksi yang diambil dalam menegakkan peraturan guna terciptanya ketentraman dan ketertiban umum.
2.Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :