Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Ditetapkan di Manna Pada tanggal, 21 November 2022 BUPATI BENGKULU SELATAN ttd GUSNAN MULYADI Diundangkan di Manna Pada Tanggal, 21 November 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN, ttd SUKARNI BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 49 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd Hendry, SH Nip.197306182005021002 BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH I. KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH A. PENDAHULUAN
a.Kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini mengacu pada kerangka konseptual standar akuntansi pemerintahan untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah.
b.Tujuan kerangka konseptual kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah adalah sebagai acuan bagi: 1) Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam Kebijakan Akuntansi; 2) Auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan Kebijakan Akuntansi; dan 3) Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Kebijakan Akuntansi.
c.Kerangka Konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
d.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
e.Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
f.Dalam hal terjadi pertentangan antara Kerangka Konseptual dan Kebijakan Akuntansi, maka ketentuan Kebijakan Akuntansi diunggulkan relatif terhadap Kerangka Konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan Kebijakan Akuntansi di masa depan.
2.RUANG LINGKUP
a.Kerangka Konseptual ini membahas: 1) Tujuan Kerangka Konseptual; 2) Lingkungan Akuntansi Pemerintah Daerah; 3) Peranan dan Tujuan Pelaporan Keuangan; 4) Pengguna dan Kebutuhan Informasi; 5) Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan; 6) Unsur/Elemen Laporan Keuangan; 7) Pengakuan Unsur Laporan Keuangan; 8) Pengukuran Unsur Laporan Keuangan; 9) Asumsi Dasar; 10) Prinsip-Prinsip; 11) Kendala Informasi Akuntansi; dan 12) Dasar Hukum.
b.Kerangka Konseptual ini berlaku bagi pelaporan keuangan setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU B. LINGKUNGAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
1.Lingkungan operasional organisasi pemerintah daerah berpengaruh terhadap karakteristik tujuan akuntansi dan pelaporan keuangannya.
2.Ciri-ciri penting lingkungan pemerintah daerah yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan tujuan akuntansi dan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut :
a.Ciri utama struktur pemerintah daerah dan pelayanan yang diberikan: 1) Bentuk umum pemerintah daerah dan pemisahan kekuasaan; 2) Sistem pemerintahan otonomi; 3) Adanya pengaruh proses politik; 4) Hubungan antara pembayaran pajak dengan pelayanan Pemerintah Daerah.
b.Ciri keuangan pemerintah daerah yang penting bagi pengendalian : 1) Anggaran sebagai pernyataan kebijakan publik, target fiskal, dan sebagai alat pengendalian; 2) Investasi dalam aset yang tidak langsung menghasilkan pendapatan; 3) Penyusutan nilai aset tetap sebagai sumber daya ekonomi karena digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. 4) Kemungkinan penggunaan akuntansi dana untuk mengontrol sekaligus mengendalikan dana yang terikat atau dibatasi penggunaannya. C. BENTUK UMUM PEMERINTAH DAERAH DAN PEMISAHAN KEKUASAAN
1.Dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazas demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada pejabat publik melalui BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU proses pemilihan. Sejalan dengan pendelegasian kekuasaan ini adalah pemisahan wewenang di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dimaksudkan untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di antara penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, diberlakukan otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota dan atau Provinsi, sehingga pemerintah daerah Kabupaten/Kota/Provinsi memeiliki kewenangan mengatur dirinya dalam urusan-urusan tertentu.
2.Sebagaimana berlaku dalam lingkungan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, pihak eksekutif menyusun anggaran dan menyampaikannya kepada pihak legislatif untuk mendapatkan persetujuan. Pihak eksekutif bertanggung jawab atas penyelenggaraan keuangan tersebut kepada pihak legislatif dan rakyat. D. SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI Secara substansial, terdapat tiga lingkup pemerintahan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah yang lebih luas cakupannya memberi arahan pada pemerintahan yang cakupannya lebih sempit. Adanya pemerintah yang menghasilkan pendapatan pajak atau bukan pajak yang lebih besar mengakibatkan diselenggarakannya sistem bagi hasil, alokasi dana umum, hibah, atau subsidi antar entitas pemerintahan. E. PENGARUH PROSES POLITIK Salah satu tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah yang bersumber BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dari pendapatan pajak dan sumber-sumber lainnya guna memenuhi keinginan masyarakat. Salah satu ciri yang penting dalam mewujudkan keseimbangan tersebut adalah berlangsungnya proses politik untuk menyelaraskan berbagai kepentingan yang ada di masyarakat. F. HUBUNGAN ANTARA PEMBAYARAN PAJAK DAN PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dapat berupa pajak pemerintah daerah maupun pajak daerah meskipun pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Mekanisme otonomi memungkinkan adanya bagi hasil atas pemungutan pajak- pajak tersebut. Walaupun dalam keadaan tertentu pemerintah daerah memungut secara langsung atas pelayanan yang diberikan, pada dasarnya sebagian besar pendapatan pemerintah daerah bersumber dari pungutan pajak dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pajak yang dipungut tidak berhubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Pajak yang dipungut dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah mengandung sifat-sifat tertentu yang wajib dipertimbangkan dalam mengembangkan laporan keuangan, antara lain sebagai berikut : (a) Pembayaran pajak bukan merupakan sumber pendapatan yang sifatnya suka rela. (b) Jumlah pajak yang dibayar ditentukan oleh basis pengenaan pajak sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Perundang- undangan, seperti penghasilan yang diperoleh, kekayaan yang dimiliki, aktivitas bernilai tambah ekonomis, atau nilai kenikmatan yang diperoleh. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU (c) Efisiensi pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dibandingkan dengan pungutan yang digunakan untuk pelayanan dimaksud sering sukar diukur sehubungan dengan monopoli pelayanan oleh pemerintah daerah. Dengan dibukanya kesempatan kepada pihak lain untuk menyelenggarakan pelayanan yang biasanya dilakukan pemerintah daerah, seperti layanan pendidikan dan kesehatan, pengukuran efisiensi pelayanan oleh pemerintah daerah menjadi lebih mudah. (d) Pengukuran kualitas dan kuantitas berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah daerah adalah relatif sulit. G. ANGGARAN SEBAGAI PERNYATAAN KEBIJAKAN PUBLIK, TARGET FISKAL, DAN ALAT PENGENDALIAN Anggaran pemerintah daerah merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah daerah dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan bila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dengan demikian, fungsi anggaran di lingkungan pemerintah daerah mempunyai pengaruh penting dalam akuntansi dan pelaporan keuangan, antara lain karena : (a) Anggaran merupakan pernyataan kebijakan publik. (b) Anggaran merupakan target fiskal yang menggambarkan keseimbangan antara belanja, pendapatan, dan pembiayaan yang diinginkan. (c) Anggaran menjadi landasan pengendalian yang memiliki konsekuensi hukum. (d) Anggaran memberi landasan penilaian kinerja pemerintah daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU (e) Hasil pelaksanaan anggaran dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik. H. INVESTASI DALAM ASET YANG TIDAK MENGHASILKAN PENDAPATAN Pemerintah daerah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman, dan kawasan reservasi. Sebagian besar aset dimaksud mempunyai masa manfaat yang lama sehingga program pemeliharaan dan rehabilitasi yang memadai diperlukan untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset dimaksud bagi pemerintah daerah berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial. Sebagian besar aset tersebut tidak menghasilkan pendapatan secara langsung bagi pemerintah daerah, bahkan menimbulkan komitmen pemerintah daerah untuk memeliharanya di masa mendatang. I. KEMUNGKINAN PENGGUNAAN AKUNTANSI DANA UNTUK TUJUAN PENGENDALIAN Akuntansi dana (fund accounting) merupakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang lazim diterapkan di lingkungan pemerintah yang memisahkan kelompok dana menurut tujuannya, sehingga masing-masing merupakan entitas akuntansi yang mampu menunjukkan keseimbangan antara belanja dan pendapatan atau transfer yang diterima. Akuntansi dana dapat diterapkan untuk tujuan pengendalian masing-masing kelompok dana selain kelompok dana umum (the general fund) sehingga perlu dipertimbangkan dalam pengembangan pelaporan keuangan pemerintah daerah. J. PENYUSUTAN ASET TETAP BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai. K. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN PERANAN LAPORAN KEUANGAN
1.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi Pemerintah Daerah, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.
2.Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: (a) Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. (b) Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas dana Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat. (c) Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada Peraturan Perundang- Undangan. (d) Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational Equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan Pemerintah Daerah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. (e) Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah daerah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. L. TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
1.Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan: a) Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. b) Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil- hasil yang telah dicapai. d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. e) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. f) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
2.Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan,sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas pemerintah daerah. M. PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun tidak terbatas pada :
1.Masyarakat;
2.Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
3.Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan
4.Pemerintah yang lebih tinggi (pemerintah provinsi dan pemerintah pusat). N. KEBUTUHAN INFORMASI
1.Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, selain Dana Alokasi Umum, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah daerah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian.
2.Kebutuhan informasi tentang kegiatan operasional pemerintah daerah serta posisi kekayaan dan kewajiban dapat dipenuhi dengan lebih baik dan memadai apabila didasarkan pada basis akrual, yakni berdasarkan pengakuan munculnya hak dan kewajiban, bukan berdasarkan pada arus kas semata. Namun, apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan penyajian suatu laporan keuangan dengan basis kas, maka laporan keuangan dimaksud wajib disajikan demikian.
3.Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat menentukan bentuk dan jenis informasi tambahan untuk kebutuhan sendiri di luar jenis informasi yang diatur dalam kerangka konseptual ini maupun standar-standar akuntansi yang dinyatakan lebih lanjut. O. ENTITAS AKUNTANSI DAN PELAPORAN
1.Entitas di pemerintah daerah terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi.
2.Entitas Pelaporan adalah pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah OPD dan PPKD. P. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan Pemerintah Daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki :
1.Relevan
a.Laporan keuangan Pemerintah Daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya.
b.Informasi yang relevan harus: 1) Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang memungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu; 2) Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; 3) Tepat waktu, artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan 4) Lengkap, artinya bahwa penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
2.Andal Informasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal harus memenuhi karakteristik: b) Penyajian jujur, artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan; c) Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda; d) Netralitas, artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.
3.Dapat Dibandingkan Informasi yang termuat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila Pemerintah Daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut.
4.DAPAT DIPAHAMI Informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah Daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Q. UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari:
a.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh OPD sebagai entitas akuntansi berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran OPD; 2) Neraca OPD; 3) Laporan Operasional; 4) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan OPD.
b.Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran PPKD; 2) Neraca PPKD; 3) Laporan Operasional; 4) Laporan Perubahan Ekuitas; dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD.
c.Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan berupa: 1) Laporan Realisasi Anggaran; 2) Laporan Perubahan SAL/SAK; 3) Neraca; 4) Laporan Operasional; 5) Laporan Perubahan Ekuitas; 6) Laporan Arus Kas ; dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan (statutory reports). LAPORAN REALISASI ANGGARAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Laporan Realisasi Anggaran OPD/PPKD/Pemerintah daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh OPD/PPKD/Pemerintah Daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran OPD/PPKD/Pemerintah Daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing- masing unsur didefinisikan sebagai berikut: (a) Pendapatan LRA (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah. (b) Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah. (c) Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. (d) Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU (e) Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman atau hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, atau penyertaan modal oleh pemerintah daerah. LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. NERACA
1.Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2.Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur di definisikan sebagai berikut:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
c.Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah. ASET
a.Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Pemerintah Daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Daerah.
b.Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.
c.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan.
d.Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya.
e.Investasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Investasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. Investasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan dan investasi nonpermanen lainnya. Investasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya.
f.Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan.
g.Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). KEWAJIBAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
b.Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban Pemerintah Daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada Pemerintah Daerah atau dengan pemberi jasa lainnya.
c.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan.
d.Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. EKUITAS Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir laporan perubahan ekuitas. LAPORAN OPERASIONAL
1.Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing- masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut : (a) Pendapatan-Laporan Operasional (basis akrual) adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. (b) Beban adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. (c) Transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil. (d) Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan. LAPORAN ARUS KAS
1.Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transistoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah daerah selama periode tertentu.
2.Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut: (a) Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. (b) Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan Atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Mengungkapkan informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi
b.Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro;
c.Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e.Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f.Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
g.Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan. R. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
1.Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan pemerintah daerah. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait.
2.Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.Terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang bersangkutan.
b.Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal.
3.Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. S. KEMUNGKINAN BESAR MANFAAT EKONOMI MASA DEPAN TERJADI Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU T. KEANDALAN PENGUKURAN Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang.
1.PENGAKUAN ASET a) Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. b) Dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban di bayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. c) Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah daerah antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan.
2.PENGAKUAN KEWAJIBAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
3.PENGAKUAN PENDAPATAN LO DAN PENDAPATAN LRA a) Pendapatan-LO diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi, b) Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. c) Pendapatan – LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. d) Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
4.PENGAKUAN BEBAN DAN BELANJA a) Beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU b) Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. c) Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Daerah dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja dan Pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. U. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pengukuran pos-pos dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU V. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas: (a) Asumsi kemandirian entitas; (b) Asumsi kesinambungan entitas; dan (c) Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
1.KEMANDIRIAN ENTITAS a) Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. b) Entitas di pemerintah daerah terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi. c) Entitas Pelaporan adalah pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. d) Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.KESINAMBUNGAN ENTITAS Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi.
3.KETERUKURAN DALAM SATUAN UANG (MONETARY MEASUREMENT) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. W. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah:
1.Basis akuntansi;
2.Prinsip nilai perolehan;
3.Prinsip realisasi;
4.Prinsip substansi mengungguli formalitas;
5.Prinsip periodisitas;
6.Prinsip konsistensi;
7.Prinsip pengungkapan lengkap; dan
8.Prinsip penyajian wajar.
1.BASIS AKUNTANSI A. Basis akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya Laporan Keuangan dengan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU basis kas maka entitas Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan demikian. B. Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO. C. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. D. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.
2.PRINSIP NILAI PEROLEHAN (HISTORICAL COST PRINCIPLE) a) Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU b) Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena nilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.
3.PRINSIP REALISASI (REALIZATION PRINCIPLE) a) Ketersediaan pendapatan (basis kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud atau membayar utang. b) Mengingat LRA masih merupakan laporan yang wajib disusun, maka pendapatan atau belanja basis kas diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas. c) Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak mendapatkan penekanan dalam akuntansi pemerintah daerah, sebagaimana di praktikkan dalam akuntansi sektor swasta.
4.PRINSIP SUBSTANSI MENGUNGGULI FORMALITAS (SUBSTANCE OVER FORM PRINCIPLE) Informasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
5.PRINSIP PERIODISITAS (PERIODICITY PRINCIPLE) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah daerah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah Daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan.
6.PRINSIP KONSISTENSI (CONSISTENCY PRINCIPLE) a) Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah daerah (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. b) Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
7.PRINSIP PENGUNGKAPAN LENGKAP (FULL DISCLOSURE PRINCIPLE) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan Atas Laporan Keuangan.
8.PRINSIP PENYAJIAN WAJAR (FAIR PRESENTATION PRINCIPLE) a) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. b) Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat bagi penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. X. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
1.MATERIALITAS Laporan Keuangan Pemerintah Daerah walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2.PERTIMBANGAN BIAYA DAN MANFAAT Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat.
3.KESEIMBANGAN ANTAR KARAKTERISTIK KUALITATIF Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. Y. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
1.Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur Keuangan Negara;
2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
4.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
5.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
6.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.Buku Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Republik Indonesia Edisi 2019;
12.Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan;
13.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU II. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan Kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas.
b.Untuk mencapai tujuan tersebut, Kebijakan ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
c.Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam Kebijakan Akuntansi yang khusus.
d.Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam standar akuntansi pemerintahannya lainnya.
2.Ruang Lingkup
a.Laporan Keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
b.Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Daerah, sedangkan entitas akuntansi yaitu OPD dan PPKD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Basis Akuntansi
a.Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual.
b.Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan-LO dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
c.Entitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
d.Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas maka entitas Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan demikian. 1) Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO. 2) Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. 3) Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah.
4.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan dengan pengertian:
a.Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah.
d.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
e.Aset Tak Berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
f.Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
g.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
h.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
i.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
j.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Daerah.
k.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
l.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
m.Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah OPD dan PPKD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
n.Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
o.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
p.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
q.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
r.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah.
s.Laporan Keuangan Gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal.
t.Laporan Keuangan Interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan.
u.Mata Uang Asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah.
v.Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi.
w.Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
x.Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
y.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.
z.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. aa. Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. bb. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. cc. Pos Luar biasa adalah pendapatan luar biasa/beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan. dd. Piutang transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan. ee. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati Bengkulu Selatan untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU ff. Selisih Kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. gg. Setara Kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. hh. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. ii. Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. jj. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. kk. Tanggal Pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
5.Tujuan Pelaporan Keuangan
a.Tujuan Kebijakan ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas.
b.Untuk mencapai tujuan tersebut, Kebijakan ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan.
c.Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam Kebijakan Akuntansi yang khusus.
d.Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi-transaksi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi pemerintahan lainnya.
e.Penyajian informasi untuk tujuan akuntabilitas ini antara lain dilakukan dengan: 1) Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran. 2) Menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang- undangan. 3) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai. 4) Menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. 5) Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. 6) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. 7) Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit Laporan Operasional, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas Pemerintah Daerah.
f.Pelaporan Keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan 2) indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD.
g.Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas dalam hal: 1) aset; 2) kewajiban; 3) ekuitas; 4) pendapatan; 5) belanja; 6) pembiayaan; dan 7) arus kas
h.Informasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan non keuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode.
i.Pemerintah Daerah menyajikan menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi kepeutusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan.
6.Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
7.Komponen Laporan Keuangan Komponen laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri dari:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas (LAK);
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Komponen-komponen Laporan Keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaraan umum, dan Laporan Perubahan SAL/SAK yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasian.
8.Mata Uang Pelaporan Keuangan
a.Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penyajian neraca, aset dan/atau kewajiban dalam mata uang lain selain dari rupiah harus dijabarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral.
b.Dalam hal tidak tersedia data dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh mata uang asing tersebut.
c.Dalam hal tidak tersedia data dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: 1) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
d.Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAP, IPSAP dan Buletin Teknis SAP serta peraturan perundang- undangan terkait yang mengatur tentang transaksi dalam mata uang asing.
9.Penyajian Laporan Keuangan
a.Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan disajikan paling kurang sekali dalam setahun.
b.Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
c.Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai pengungkapan yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan waktu jatuh temponya.
e.Laporan Operasional menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan menurut karakteristiknya dari kegiatan utama operasional entitas dan kegiatan yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.
f.Catatan atas Laporan Keuangan 1) Harus disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. Informasi dalam catatan atas laporan keuangan berkaitan dengan pos-pos dalam laporan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas yang sifatnya memberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan kontinjensi serta transaksi-transaksi lainnya; 2) Dijelaskan secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi hingga ke entitas pelaporan dengan mempertimbangkan tingkat materialitasnya. Contoh: Dalam pengungkapan pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), maka pada level entitas akuntansi wajib mengungkapkan secara detil hal--hal terkait rincian kontrak konstruksi, tingkat penyelesaian, nilai kontrak, sumber pendanaan, uang muka yang diberikan dsb, namun dalam proses konsolidasian oleh tingkat di atasnya, pengungkapan yang diperlukan semakin generik/umum dan difokuskan kepada hal-hal yang material. 3) Penjelasan atas pos-pos laporan keuangan tidak diperkenankan menggunakan ukuran kualitatif seperti "sebagian besar" untuk menggambarkan bagian dari suatu jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau persentase. 4) Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Perubahan estimasi akuntansi Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada periode-periode berikutnya. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan dalam LO pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Contoh: perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU terhadap LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya diungkapkan di dalam CaLK. b) Perubahan kebijakan akuntansi Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila: - Penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau SAP yang berlaku; atau - Diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang lebih sesuai dalam laporan keuangan. c) Kesalahan Mendasar Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara prospektif, yaitu dengan melakukan koreksi pada periode berjalan dan tidak perlu melakukan penyajian ulang (restatement) laporan keuangan periode sebelumnya.
g.Informasi komparatif
1.Laporan keuangan tahunan secara komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
2.Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.
10.STRUKTUR DAN ISI LAPORAN KEUANGAN
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 1) Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. 2) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh OPD/PPKD/pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. 3) Laporan Realisasi Anggaran OPD menyajikan sekurang- kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) Pendapatan-LRA; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU b) Belanja; c) Surplus/Defisit-LRA; d) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran. 4) Laporan Realisasi Anggaran PPKD dan Pemerintah Daerah menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) Pendapatan-LRA; b) Belanja; c) Transfer; d) Surplus/Defisit-LRA; e) Pembiayaan; f) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran. 5) Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. 6) Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar- daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. 7) Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dalam lampiran II.A.
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) 1) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a) Sado Anggaran Lebih awal; b) Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan; d) Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya; e) Lain-lain; f) Saldo Anggaran Lebih Akhir. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3) Format Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dalam lampiran II.B.
c.Neraca 2) Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. 3) Neraca Pemerintah Daerah disusun pada akhir tahun anggaran. Dalam penyusunan Neraca ini, rekening-rekening yang sifatnya reciprocal (timbal balik antar unit dalam satu Pemerintah Daerah) harus dihilangkan terlebih dahulu. Mekanisme penghilangan akun resiprokal tersebut, yaitu melalui proses eliminasi akun – akun resiprokal. Akun-akun resiprokal yang terjadi dalam sistem akuntansi keuangan daerah ini adalah akun RK-SKPD dan akun RK-PPKD. Akun RK-SKPD dicatat oleh PPKD, sedangkan akun RK-PPKD dicatat oleh SKPD. Kedua akun tersebut digunakan untuk menggambarkan transaksi yang dilakukan antar unit tersebut, dan akan berpengaruh terhadap neraca kedua unit tersebut. Hal ini terjadi karena hubungan PPKD dan PPKD adalah hubungan Pusat – Cabang. Dimana PPKD bertindak sebagai kantor pusat, dan PPKD bertindak sebagai kantor cabang, tetapi keduanya adalah satu entitas pelaporan, yaitu entitas pelaporan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 4) Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan non lancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca. 5) Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 6) Apabila suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan non lancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang. 7) Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian aset non keuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan non lancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. 8) Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: a) Aset Lancar; b) Investasi; c) Aset Tetap; d) Dana Cadangan; e) Aset Lainnya; f) Kewajiban Jangka Pendek; g) Kewajiban Jangka Panjang; h) Ekuitas. 9) Pos-pos selain yang disebutkan pada paragraf diatas disajikan dalam Neraca jika Standar Akuntansi Pemerintahan mensyaratkan, atau jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas pelaporan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 10) Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini: a) Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; b) Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas pelaporan; c) Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban. 11) Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi kadang- kadang diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan. 12) Format Neraca sebagaimana dalam lampiran II.C.
d.Laporan Operasional (LO) 1) Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut : a) Pendapatan-Laporan Operasional (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih b) Beban adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih c) Transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil d) Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan. 2) Format Laporan Operasional sebagaimana dalam lampiran II.D.
e.Laporan Arus Kas (LAK) 1) Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pelaporan. Laporan Arus Kas disusun oleh PPKD sebagai unit yang mempunyai fungsi perbendaraan umum/entitas pelaporan. 2) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transistoris. 3) Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. 4) Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. 5) Aktivitas pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka Panjang dan/atau pelunasan utang pinjaman jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutabg jangka Panjang dan utang jangka Panjang. Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka Panjang. 6) Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes/BPJS. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah. 7) Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. 8) Entitas pelaporan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode langsung. Metode langsung ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto. 9) Penggunaan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi memiliki keuntungan sebagai berikut: a) Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang; b) Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan c) Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi. 10) Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal: a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain daripada Aktivitas Pemerintah Daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional. b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat 11) Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 12) Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada tanggal transaksi. 13) Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs mata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas. 14) Arus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran belanja untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah harus diungkapkan secara terpisah. Setiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun. 15) Jumlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari pendapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan. 16) Jumlah pengeluaran belanja pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran bunga dalam periode akuntansi yang bersangkutan. 17) Jumlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang dilaporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi yang bersangkutan. 18) Pencatatan investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya. 19) Investasi Pemerintah Daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat dengan menggunakan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehannya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 20) Entitas pelaporan melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas pembiayaan. 21) Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas pembiayaan. 22) Entitas pelaporan mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah: a) Jumlah harga pembelian atau pelepasan; b) Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas; c) Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan d) Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas. 23) Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya. 24) Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah. 25) Transaksi investasi dan pembiayaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 26) Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah. 27) Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca. 28) Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 29) Informasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. 30) Format Laporan Arus Kas sebagaimana dalam lampiran II.E.
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 1) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos: a) Ekuitas awal b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: - Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; - Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. d) Ekuitas akhir. 2) Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3) Format Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dalam lampiran II.F
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut: a) Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro, pencapaian target peraturan daerah APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; b) Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan; c) Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; d) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan. e) Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. f) Daftar dan skedul. 2) Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3) Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 4) Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga. B. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata-mata didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain:
1.Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa dalam laporan keuangan. Hal ini berakibat pada pencatatan nilai aset non moneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset tersebut (lebih besar/lebih kecil) karena pemakaian atau pun pengaruh dari inflasi yang berakibat pada naiknya nilai aset dibandingkan pada periode sebelumnya.
2.Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata-mata dari laporan keuangan.
3.Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4.Hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5.Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian, yang artinya apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang menghasilkan pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya (formalitas).
6.Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan, sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber daya ekonomi antar instansi pemerintah daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU III. KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi kas dan setara kas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kas dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
b.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh kas dan setara kas dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
c.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak termasuk Perusahaan Daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumberdaya-sumberdaya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham obligasi.
c.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
d.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan BLUD yang ditentukan oleh Pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran BLUD.
e.Potongan PFK di BUD terdiri dari potongan pajak dan non pajak yang masih tersimpan di BUD dan belum disetorkan ke Kas Negara/Pihak ketiga. Contoh non pajak antara lain JAMSOSTEK, TAPERUM, IWP (Iuran Wajib Pegawai) dan BPJS.
f.Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah/investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan, Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
g.Kas transistoris adalah penerimaan kas dan pengeluaran kas non anggaran yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah daerah antara lain penerimaan kas dalam bentuk jaminan pekerjaan pihak ketiga dan kas penerimaan jaminan bongkar reklame.
h.Kas Lainnya adalah kas di kas daerah yang bukan termasuk simpanan dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka tiga bulan, potongan pajak dan potongan PFK lainnya serta kas transistoris. Contohnya adalah pendapatan yang belum dipindahbukukan ke Rekening BUD (deposit in transit).
i.Kas di Bendahara Penerimaan mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan yang sumbernya berasal dari pelaksanaan tugas pemerintahan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
j.Pendapatan yang Belum Disetor adalah kas di Bendahara Penerimaan baik yang berupa uang tunai maupun uang di bank yang merupakan pendapatan daerah yang belum disetor ke kas daerah.
k.Kas di Bendahara Pengeluaran adalah mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara pengeluaran yang sumbernya dari pelaksanaan tugas pemerintahan, meliputi sisa pengisian kas dan potongan PFK di bendahara pengeluaran.
l.Sisa pengisian kas adalah kas di Bendahara Pengeluaran, baik berupa uang tunai (cash on hand), uang di bank maupun uang panjar yang belum disetorkan ke kas daerah, meliputi sisa uang dari pencairan UP/GU/TU dan LS.
m.Potongan PFK di Bendahara Pengeluaran terdiri dari potongan pajak dan nonpajak yang masih tersimpan di Bendahara Pengeluaran dan belum disetorkan ke kas negara/pihak ketiga. Contoh potongan nonpajak antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
n.Uang Titipan di Bendaharan Pengeluaran adalah uang titipan dari pihak ketiga, baik berupa uang tunai maupun uang di bank di Bendahara Pengeluran.
o.Kas dan Setara kas di BLUD merupakan kas yang berasal dari dana operasional BLUD, meliputi kas BLUD, Setara Kas BLUD, Potongan PFK di BLUD, Uang Muka Pelayanan BLUD dan Uang Titipan BLUD.
p.Kas BLUD mencakup seluruh kas, baik itu saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai di bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang sumbernya berasal dari operasional BLUD. Setara Kas di BLUD merupakan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah yang berada di BLUD.
q.Uang Muka Pelayanan BLUD merupakan uang yang sudah diterima oleh BLUD dari pengguna jasa atas pelayanan yang belum diberikan contohnya uang muka pasien RSUD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
r.Potongan PFK di BLUD terdiri dari potongan pajak dan non pajak atas belanja operasional BLUD yang masih tersimpan di Bendahara Pengeluaran BLUD dan belum disetorkan ke kas negara/pihak ketiga. Contoh Potongan Non Pajak antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
s.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
t.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. B. JENIS-JENIS KAS
1.Kas Kas terdiri dari :
a.Kas di Kas Daerah;
b.Kas di Bendahara Penerimaan;
c.Kas di Bendahara Pengeluaran;
d.Kas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
e.Kas di Bendahara FKTP;
f.Kas Dana BOS;
g.Kas Lainnya atau Kas Lain-lain.
2.Setara Kas Setara Kas terdiri dari
a.Simpanan di bank dalam bentuk deposito kurang dari 3 (tiga) bulan;
b.Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid atau kurang dari 3 (tiga) bulan. C. PENGAKUAN
1.Kas dan setara kas diakui pada saat:
a.Memenuhi definisi kas dan/atau setara kas; dan
b.Penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada pemerintah daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Saldo kas di kas daerah akan bertambah apabila terdapat aliran kas masuk ke RKUD yang antara lain berasal dari:
a.Penyetoran kas pendapatan asli daerah dari bendahara penerimaan;
b.Penyetoran pengembalian sisa pengisian kas dari bendahara pengeluaran;
c.Penerimaan pendapatan daerah, antara lain pendapatan asli daerah, pendapatan transfer/dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d.Penerimaan pembiayaan, antara penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang, pencairan dana cadangan, penerimaan kembali dana bergulir; dan
e.Penerimaan daerah lainnya, antara lain penenmaan perhitungan pihak ketiga.
3.Saldo kas di kas daerah akan berkurang apabila terdapat aliran kas keluar dari RKUD yang antara lain berasal dari:
a.Transfer uang persediaan ke rekening bendahara pengeluaran;
b.Belanja daerah, antara lain pembayaran belanja gaji, barang dan jasa, belanja modal, belanja bagi hasil, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
c.Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman, pembentukan dana cadangan, pemberian dana bergulir; dan
d.Pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.
4.Saldo kas di bendahara penerimaan dapat terdiri dari kas tunai dan kas di rekening penerimaan. Saldo kas di bendahara penerimaan akan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan umumnya dalam bentuk pendapatan asli daerah, dan saldo kas di bendahara penenmaan akan berkurang apabila terdapat uang keluar yang ditransfer ke RKUD.
5.Apabila karena alasan tertentu masih terdapat uang daerah pada bendahara penerimaan yang belum disetor ke kas daerah pada tanggal BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU neraca, maka jumlah tersebut dilaporkan dalam neraca sebagai kas di bendahara penerimaan.
6.Pendapatan diterima entitas lain di luar pemerintah atas nama BUD dan pendapatan terlambat disetor ke RKUD. Pada kondisi ini, entitas lain tersebut diijinkan secara resmi oleh BUD untuk menerima pendapatan tetapi karena sesuatu hal, pendapatan tersebut terlambat disetor ke RKUD. Contoh: pendapatan daerah tahun berjalan yang diterima bank persepsi, karena suatu hal, belum dilimpahkan ke RKUD.
7.Saldo kas di bendahara pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran uang masuk yang antara lain berasal dari:
a.Transfer uang persediaan/UP/GU/TU dan/atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dari RKUD;
b.Penerimaan uang pengembalian belanja;
c.Penerimaan jasa giro; dan
d.Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran.
8.Saldo kas di bendahara pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran uang keluar yang antara lain berasal dari:
a.Belanja daerah yang telah di-SPJ-kan;
b.Penyetoran uang pengembalian belanja UP/ GU /TU dan/ atau dana LS yang dikelola oleh bendahara pengeluaran, dan
c.Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara/RKUN.
9.Uang panjar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada bendahara pengeluaran dianggap sebagai pengurang kas di bendahara pengeluaran. D. PENGUKURAN Kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU E. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas.
2.Mutasi antar akun-akun kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transistoris pada Laporan Arus Kas.
3.Kas di kas daerah sekurang-kurangnya harus mengungkapkan saldo kas di rekening penampungan. Saldo rekening penampungan merupakan jumlah belanja yang sudah dipertanggungjawabkan namun belum dilakukan pemindahbukuan ke rekening pihak ketiga (outstanding check). Informasi tentang hal tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
4.Kas dan setara kas diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam CaLK, Pemerintah mengungkapkan:
a.Kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
b.Penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai pemerintah daerah;
c.Rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan;
d.Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti-bukti yang belum dipertanggungjawabkan;
e.Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya (bila ada);
f.Selisih kas (bila ada);
g.Rincian setara kas termasuk jenis dan jangka. IV. KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi persediaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Perusahaan Daerah
c.Kebijakan akuntansi ini tidak mengatur: 1) Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu akun konstruksi dalam pengerjaan; dan 2) Instrumen keuangan.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan dengan pengertian:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
c.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
d.Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
4.Persediaan merupakan aset yang berupa :
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah.
5.Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
6.Dalam hal pemerintah daerah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
7.Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
8.Persediaan antara lain terdiri dari :
a.Persediaan Barang Pakai Habis 1) Bahan a) Bahan Bangunan dan Konstruksi b) Bahan Kimia c) Bahan Peledak d) Bahan Bakar dan Pelumas e) Bahan Baku f) Bahan Kimia Nuklir g) Barang Dalam Proses h) Bahan/Bibit Tanaman i) Isi Tabung Pemadam Kebakaran j) Isi Tabung Gas k) Bahan/Bibit Ternak/Bibit Ikan l) Bahan Lainnya 2) Suku Cadang a) Suku Cadang Alat Angkutan b) Suku Cadang Alat Besar BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU c) Suku Cadang Alat Kedokteran d) Suku Cadang Alat Laboratorium e) Suku Cadang Alat Pemancar f) Suku Cadang Alat Studio dan Komunikasi g) Suku Cadang Alat Pertanian h) Suku Cadang Alat Bengkel i) Suku Cadang Alat Persenjataan j) Persediaan dari Belanja Bantuan Sosial k) Suku Cadang Lainnya 3) Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor a) Alat Tulis Kantor b) Kertas dan Cover c) Bahan Cetak d) Benda Pos e) Persediaan Dokumen/Administrasi Tender f) Bahan Komputer g) Perabot Kantor Alat Listrik h) Perlengkapan Dinas i) Kaporlap dan Perlengkapan Satwa j) Perlengkapan Pendukung Olah Raga k) Suvenir/Cendera Mata l) Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya 4) Obat-Obatan a) Obat b) Obat-Obatan Lainnya 5) Persediaan untuk Dijual/Diserahkan a) Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat b) Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Lainnya 6) Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-jaga a) Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga b) Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-Jaga Lainnya 7) Natura dan Pakan a) Natura BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU b) Pakan c) Natura dan Pakan Lainnya 8) Persediaan Penelitian a) Persediaan Penelitian Biologi b) Persediaan Penelitian Biologi Lainnya c) Persediaan Penelitian Teknologi d) Persediaan Penelitian Lainnya 9) Persediaan Dalam Proses a) Persediaan Dalam Proses b) Persediaan Dalam Proses Lainnya
b.Persediaan Barang Tak Pakai Habis 1) Komponen a) Komponen Jembatan Baja b) Komponen Jembatan Pratekan c) Komponen Peralatan d) Komponen Rambu-Rambu e) Attachment f) Komponen Lainnya 2) Pipa a) Pipa Air Besi Tuang (DCI) b) Pipa Asbes Semen (ACP) c) Pipa Baja d) Pipa Beton Pratekan e) Pipa Fiber Glass f) Pipa Plastik PVC (UPVC) g) Pipa Lainnya
c.Persediaan Barang Bekas Dipakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas 1) Komponen Bekas 2) Pipa Bekas 3) Komponen Bekas dan Pipa Bekas Lainnya
9.Dalam hal pemerintah daerah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
10.Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.
11.Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
12.Barang berupa hardisk/flashdisc/usb/CD/cartrige printer tinta dan serbuk/kabel listrik dan kabel lainya yang belum/akan digunakan dan alat dapur yang berasal dari belanja barang dan jasa diperlakukan sebagai persediaan bahan pakai habis, dengan pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah rusak/hilang; B. PENGAKUAN
1.Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dan saat telah diterima atau hak kepemilikannya dan/atau penguasaannya berpindah.
2.Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik. C. PENGUKURAN
1.Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.
2.Persediaan disajikan sebesar:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
b.Harga pokok produk apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
c.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/sitaan. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
d.Persediaan yang kadaluwarsa merupakan persediaan dalam kondisi rusak atau usang yang dikeluarkan dari persediaan dan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. D. BEBAN PERSEDIAAN
1.Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (used of goods).
2.Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional.
3.Persediaan dicatat secara periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan. E. PENGUNGKAPAN
1.Persediaan`disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
2.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
b.Jenis, jumlah dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU V. KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam Laporan Keuangan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
b.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran, dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan dengan pengertian:
a.Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumberdaya-sumberdaya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelasaian antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
c.Biaya Investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam pemerolehan suatu investasi misalnya, komisi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU broker, jasa bank, biaya legal, dan pungutan lainnya dari pasar modal.
d.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
e.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang dan merupakan kelompok aset lancar.
f.Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan dan merupakan kelompok aset nonlancar. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan nonpermanen.
g.Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
h.Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
i.Manfaat Sosial yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
j.Metode Biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga pemerolehannya.
k.Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga pemerolehannya. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah pemerolehan awal investasi.
l.Nilai Historis adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan/ dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat pemerolehannya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
m.Nilai Nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
n.Nilai Pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
o.Diskonto atau premi adalah selisih kurang atau selisih lebih antara harga beli dengan nilai pari/ nilai nominal pada suatu pembelian investasi.
p.Perusahaan Asosiasi adalah suatu perusahaan yang investornya mernpunyai pengaruh signifikan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
q.Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
4.Maksud dan Tujuan Investasi Pemerintah Daerah
a.Investasi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
b.Manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya meliputi: 1) Keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa dividen, bunga, dan pertumbuhan nilai Perusahaan Daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah; 2) Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu; 3) Peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; 4) Peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/ atau 5) Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah.
c.Investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk: 1) Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; 2) Meningkatkan pendapatan daerah; dan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 3) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. B. BENTUK INVESTASI Bentuk investasi Pemerintah Daerah meliputi:
1.Investasi surat berharga; dan/atau
2.Investasi langsung. Investasi surat berharga dilakukan dengan cara:
1.Pembelian saham; dan/atau
2.Pembelian surat utang. Investasi langsung meliputi:
1.Penyertaan modal Pemerintah Daerah; dan/atau
2.Pemberian pinjaman. C. KLASIFIKASI INVESTASI
1.Investasi Pemerintah Daerah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar, sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
2.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi yang diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih atau sama dengan 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan tergolong sebagai investasi jangka pendek.
3.Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi yang diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan tergolong sebagai investasi jangka panjang.
4.Investasi jangka pendek memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a.Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkan;
b.Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya Pemerintah Daerah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
c.Berisiko rendah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Dengan memperhatikan kriteria tersebut, maka pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi Pemerintah Daerah karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain:
a.Surat berharga yang dibeli Pemerintah Daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
b.Surat berharga yang dibeli oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi Pemerintah Daerah; atau
c.Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
6.Investasi jangka pendek terdiri dari:
a.Investasi dalam saham;
b.Investasi dalam deposito;
c.Investasi dalam SUN;
d.lnvestasi dalam SBI;
e.lnvestasi dalam SPN;
f.Investasi jangka pendek BLUD; dan
g.Investasi jangka pendek lainnya.
7.Deposito berjangka waktu 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek, sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas.
8.Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan non permanen. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan investasi non permanen adalah investasi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
9.Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemelikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
10.Investasi jangka panjang terdiri dari:
a.Investasi jangka panjang non permanen, antara lain: 1) lnvestasi jangka panjang kepada entitas lainnya; 2) Investasi dalam obligasi; 3) Investasi dalam obligasi; 4) Investasi dalam proyek pembangunan; 5) Dana bergulir; 6) Deposito jangka panjang; dan 7) Investasi non permanen lainnya.
b.Investasi jangka panjang permanen, merupakan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Swasta.
c.Investasi permanen lainnya.
11.Investasi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/ atau menjaga hubungan kelembagaaan. Investasi permanen ini dapat berupa:
a.Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik daerah;
b.Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
12.Investasi non permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, antara lain:
a.Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh Pemerintah Daerah;
b.Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.Dana yang disisihkan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergilir kepada kelompok masyarakat.
d.Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki Pemerintah Daerah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
13.Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
14.Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh Pemerintah Daerah, dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam penyertaan ini. D. PENGAKUAN INVESTASI
1.Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potesial akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/ andal (reliable), didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/mengidentifikasi biaya perolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya, penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan.
2.Pada kondisi tertentu dimungkinkan terjadi perubahan status SKPD menjadi BUMD yang berdampak pada adanya transfer aset berupa barang dari SKPD kepada BUMD (inbreng). Inbreng aset tersebut menjadi salah satu bentuk penyertaan modal pemerintah kepada BUMD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah penyertaan modal, untuk kemudian diakui sebagai Investasi Jangka Panjang Permanen- Penyertaan Modal. Jika proses inbreng aset dalam proses penyelesaian, maka perlu diungkapkan secara memadai dalam CaLK. Hal ini diperlukan sebagai bentuk penyajian yang jujur dan memenuhi prinsip substansi mengungguli bentuk formal (substance over form).
3.Pengakuan Investasi Jangka Panjang Non Permanen Dana Bergulir memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan negara/daerah;
b.Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan/atau laporan keuangan;
c.Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);
d.Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir);
e.Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU E. PENGUKURAN INVESTASI
1.Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
2.Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
3.Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh aset tersebut.
4.Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
5.Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
6.Investasi nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
7.Lnvestasi nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, misalnya dana talangan dalam rangka penyehatan perbankan.
8.Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
9.Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
10.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) yang berlaku pada tanggal transaksi.
11.Diskonto atau premi pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
12.Diskonto atau premi yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga, sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi (carrying value) tersebut F. METODE PENILAIAN INVESTASI
1.Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu, metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.
2.Investasi jangka panjang permanen dinilai dengan dua metode, yaitu:
a.Metode Biaya; Metode biaya diterapkan untuk investasi permanen dengan kepemilikan pemerintah kurang dari 20%, atau kepemilikan lebih dari 20% tetapi tidak memiliki pengaruh signifikan. Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya.
b.Metode Ekuitas; Metode ekuitas diterapkan untuk investasi permanen dengan kepemilikan lebih dari 50%, kepemilikan pemerintah 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan yang menerima investasi (investee). Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain: 1) Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris; 2) Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi; 3) Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investasi; 4) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/ pertemuan dewan direksi. Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan, ditambah (dikurang) bagian laba (rugi) dan komponen ekuitas lainnya yang tersaji dalam laporan keuangan investee setelah tanggal perolehan, dan dikurang dividen tunai yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil investasi. Dividen yang diterima dalam bentuk saham tidak mempengaruhi pencatatan nilai investasi.
c.Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan nilai investasi pemerintah, misalnya ada perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asmg, perjanjian antara pemerintah dengan BUMN serta revaluasi aset tetap.
3.Investasi jangka panjang nonpermanen dinilai dengan dua metode, yaitu:
a.Metode Biaya; Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut. Metode biaya diterapkan untuk: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) Investasi jangka pendek dalam bentuk saham, deposito, Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), SPN, dan investasi jangka pendek lainnya. 2) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk obligasi proyek pembangunan, surat utang jangka panjang, deposito jangka panjang, maupun investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan.
b.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value); Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan diterapkan untuk investasi nonpermanen berupa dana bergulir. Secara periodik, harus dilakukan penyesuaian terhadap investasi nonpermanen sehingga nilai investasi yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat diperoleh dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai dengan jatuh temponya (aging schedule). Berdasarkan penatausahaan tersebut, akan diketahi jumlah investasi yang tidak dapat tertagih/terealisasi, investasi yang diragukan dapat tertagih/terealisasi, dan investasi yang dapat tertagih/terealisasi. Pengukuran investasi non permanen di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan, dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi nonpermanen diragukan tertagih/terealisasikan dari nilai investasi nonpermanen awal yang dicatat sebesar harga perolehan. Investasi nonpermanen dapat dihapuskan jika investasi nonpermanen tersebut benar-benar sudah tidak tertagih/direalisasikan dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku. G. PENGAKUAN HASIL INVESTASI
1.Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek maupun jangka panjang berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan bunga pinjaman surat berharga bentuk lainnya, dicatat sebagai pendapatan di dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Hasil yang diperoleh dari investasi permanen jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pemerintah berupa cash dividend dan stock dividen.
3.Hasil investasi permanen jangka panjang berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya dicatat sebagai Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO dan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA. Sedangkan dividen dalam bentuk saham (stock dividend) yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan dicatat sebagai Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO, namun tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LRA.
4.Hasil investasi permanen jangka panjang berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode ekuitas dicatat sebagai Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA dan pengurang nilai investasi pemerintah daerah, namun tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LO. Sedangkan dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak mempengaruhi pencatatan pendapatan di LRA dan LO, serta pencatatan nilai investasi. Informasi tentang hal tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
5.Hasil pengelolaan investasi nonpermanen jangka panjang dalam bentuk dana bergulir berupa bunga, bagi hasil dan bentuk lainnya, diakui sebagai Pendapatan LRA dan Pendapatan LO. Jika hasil pengelolaan investasi nonpermanen dana bergulir tersebut digulirkan kembali ke masyarakat, maka pendapatan tersebut juga diakui sebagai penambah nilai investasi dan mempengaruhi pencatatan pengeluaran pembiayaan dalam LRA. H. PENYISIHAN INVESTASI NONPERMANEN DALAM BENTUK DANA BERGULIR YANG TIDAK DAPAT DITAGIH, KUALITAS INVESTASI NONPERMANEN DALAM BENTUK DANA BERGULIR BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Penyisihan investasi nonpermanen dana bergulir dirumuskan dengan sikap penuh hati-hati. Sikap kehati-hatian ini sangat diperlukan agar kebijakan ini mampu menghasilkan nilai yang diharapkan dapat ditagih atas investasi nonpermanen dana bergulir yang ada per tanggal neraca.
2.Penyisihan investasi nonpermanen dana bergulir tidak tertagih bukan merupakan penghapusan. Dengan demikian, nilai penyisihan investasi nonpermanen dana bergulir tidak tertagih akan selalu dimunculkan dalam laporan keuangan, selama nilai pokok masih tercantum atau belum dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Penyisihan investasi nonpermanen dana bergulir tidak tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase (%) tertentu berdasarkan penggolongan kualitas investasi nonpermanen dana bergulir.
4.Kualitas investasi nonpermanen dana bergulir adalah hampiran atas ketertagihan investasi yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh pihak ketiga penerima investasi nonpermanen/debitor.
5.Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian atas pengelolaan investasi nonpermanen dana bergulir Pemerintah Daerah:
a.Menilai kualitas investasi nonpermanen dana bergulir; dan
b.Memantau dan mengambil langka-langka yang diperlukan agar hasil pengembalian investasi nonpermanen dana bergulir yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan.
6.Penilaian kualitas investasi nonpermanen dana bergulir dilakukan dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya jatuh tempo investasi nonpermanen dana bergulir.
7.Kualitas investasi nonpermanen dana bergulir ditetapkan dalam 4 (empat) golongan, yaitu:
a.Kualitas lancar;
b.Kualitas kurang lancar;
c.Kualitas diragukan; dan
d.Kualitas macet.
8.Penilaian kualitas investasi nonpermanen dana bergulir dilakukan berdasarkan umur investasi nonpermanen dana bergulir pada tanggal BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU laporan keuangan dalam hal tertunggaknya pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
9.Penggolongan kualitas investasi nonpermanen dana bergulir dipilah dengan ketentuan:
a.Kualitas lancar, dengan kriteria: Apabila belum dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil sampai dengan lewat tanggal jatuh tempo yang melebihi 1 bulan sampai dengan 1 tahun;
b.Kualitas kurang lancar, dengan kriteria: Apabila dalam jangka waktu 1 s.d 2 tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/ atau bunga/ imbal hasil;
c.Kualitas diragukan, dengan kriteria: Apabila dalam jangka waktu melebihi 2 tahun s.d 5 tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil; dan
d.Kualitas macet, dengan kriteria: Apabila dalam jangka waktu melebihi 5 tahun terhitung sejak tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan/pengembalian pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
10.Penyisihan investasi nonpermanen dana bergulir ditetapkan sebesar:
a.0,5% (nol koma lima perseratus) dari investasi nonpermanen dana bergulir dengan kualitas lancar;
b.10% (sepuluh perseratus) dari investasi nonpermanen dana bergulir dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.50% (lima puluh perseratus) dari investasi nonpermanen dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
d.100% (seratus perseratus) dari investasi nonpermanen dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
11.Uraian penjelasan informasi atas penyisihan investasi nonpermanen dana bergulir tidak tertagih disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
12.Setelah disajikan di neraca, informasi mengenai akun investasi nonpermanen dana bergulir diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran investasi nonpermanen dana bergulir;
b.Rincian per jenis saldonya menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya. I. PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI
1.Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
2.Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan kepada keuntungan/kerugian pelepasan investasi. Keuntungan/kerugian pelepasan investasi disajikan dalam Laporan Operasional sebagai surplus atau defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya. Surplus diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai tercatatnya, dan defisit diakui pada saat harga pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih rendah dari nilai tercatatnya.
3.Penerimaan kas atas pelepasan/penjualan investasi diakui sebagai penerimaan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.
4.Pengembalian pokok dana bergulir oleh Satker Pengelola Dana Bergulir kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) akan mengurangi nilai Investasi Non Permanen Dana Bergulir, dan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.
5.Pelepasan investasi permanen dan nonpermanen ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU J. PENYELESAIAN PERMASALAHAN INVESTASI NONPERMANEN DANA BERGULIR
1.Atas investasi nonpermanen dana bergulir yang tergoling dalam kualitas macet, perlu dilakukan upaya penyelesaian melalui Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Tim Verifikasi dibentuk untuk memastikan kemungkinan ketertagihan dana bergulir di masyarakat.
2.Hasil verifikasi tim sebagaimana dimaksud dalam ayat 67, yang menyatakan bahwa investasi nonpermanen dana bergulir sudah tidak mungkin tertagih disampaikan kepada Panita Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus piutang negara/ daerah sebagai bahan usulan penghapusan piutang.
3.Penghapusan piutang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a.Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih.
b.Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih.
4.Prosedur pengakuan piutang dana bergulir mengacu pada ketentuan yang berlaku. K. PENGUNGKAPAN INVESTASI Hal-hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berkaitan dengan investasi Pemerintah Daerah, antara lain:
1.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
2.Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
3.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
4.Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
5.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
6.Perubahan pos investasi; dan
7.Penghapusbukuan investasi permanen dan nonpermanen. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU VI. KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
b.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi Piutang Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam Laporan Keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
b.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak termasuk Perusahaan Daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
a.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
b.Piutang Retribusi adalah imbalan yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat sehubungan dengan pelayanan yang diberikan, misalnya retribusi kesehatan dan izin trayek.
c.Piutang Transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan.
d.Piutang Pajak adalah adalah iuran umum untuk mengisi kas negara/daerah yang menurut ketentuan perundang-undangan bersifat memaksa untuk membiayai pengeluaran umum, dan kepada pembayar pajak tidak diberikan imbalan secara langsung. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
e.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
f.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya.
g.Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). B. PENGAKUAN
1.Piutang diakui pada saat penyusunan Laporan Keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat:
a.Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi;
b.Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi.
2.Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.Harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
b.Jumlah piutang dapat diukur.
3.Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan.
4.Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer.
6.Piutang transfer lainnya diakui apabila:
a.Dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
b.Dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
7.Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar.
8.Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar.
9.Piutang transfer DBH, DAU, DAK, DBH dari Provinsi, dan antar daerah diakui pada saat terbitnya dokumen resmi mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur sebagai dasar pencatatan pengakuan piutang
10.Piutang Pajak Daerah diakui pada saat hak daerah untuk menagih timbul.
11.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/ Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan) SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU C. PENGUKURAN
1.Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang-undangan, adalah sebagai berikut:
a.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
b.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh pengadilan pajak untuk wajib pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
c.Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi
2.Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
b.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut: 1) Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku; 2) Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten; 3) Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
3.Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.
4.Pengukuran piutang pajak adalah sebagai berikut :
a.Dalam hal digunakan self assessment, seperti untuk Pajak Penghasilan, dimana batas akhir penyampaian SPT Tahunan pada akhir Maret tahun berikutnya, maka pada akhir tahun buku, apabila ada Surat Ketetapan Pajak, baik yang berkenaan dengan tahun pajak yang lalu maupun tahun pajak yang berjalan, merupakan dasar untuk menimbulkan tagihan kepada wajib pajak dikurangi dengan jumlah yang telah diterima di rekening kas negara. Dengan demikian di neraca disajikan sebesar tunggakan pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Dalam hal pengenaan pajak yang dilakukan dengan proses penetapan oleh kantor pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, dan Pajak Reklame maka piutang pajak diakui berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dokumen lain tentang penetapan pajak yang dikeluarkan dikurangi dengan jumlah yang telah diterima dari wajib pajak.
5.Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan.
6.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down).
7.Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
8.Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Kualitas Piutang Lancar;
b.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
c.Kualitas Piutang Diragukan;
d.Kualitas Piutang Macet.
9.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
a.Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
b.Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment).
10.Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas lancar, dengan kriteria: 1) Piutang belum jatuh tempo; dan/atau 2) Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 3) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 4) Wajib Pajak likuid; dan/atau 5) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 tahun/12 bulan sampai dengan 2 tahun/24 bulan; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur piutang lebih dari 2 tahun/24 bulan sampai dengan 4 tahun/48 bulan; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang di atas 4 tahun/ 48 bulan; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
11.Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, dengan kriteria: 1) Piutang belum jatuh tempo; dan/atau 2) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak likuid; dan/atau 4) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 tahun/12 bulan sampai dengan 2 tahun/24 bulan; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria: 1) Umur piutang lebih dari 2 tahun/24 bulan sampai dengan 4 tahun/48 bulan; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang di atas 4 tahun/ 48 bulan; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure)
12.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
a.Kualitas Lancar, jika piutang belum jatuh tempo;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 tahun/ 12 bulan sampai dengan 2 tahun/ 24 bulan;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang lebih dari 2 tahun/24 bulan sampai dengan 4 tahun/ 48 bulan;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 4 tahun/48 bulan.
13.Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak dan Bukan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, jika piutang belum jatuh tempo;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 tahun/ 12 bulan sampai dengan 2 tahun/ 24 bulan;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang lebih dari 2 tahun/24 bulan sampai dengan 4 tahun/ 48 bulan;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 4 tahun/48 bulan.
14.Penggolongan Kualitas Piutang selain yang disebutkan diatas, dilakukan dengan ketentuan: No Kualitas Piutang Taksiran Piutang Tak Tertagih A Lancar 0,5 % B Kurang Lancar 10 % C Diragukan 50 % D Macet 100 % BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU D. PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH
1.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0,5 %;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10 % dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50 % dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet sebesar 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
2.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 0,5 %;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10 % dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50 % dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet sebesar 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
3.Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.0,5 % dari Piutang dengan kualitas lancar;
b.10 % dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.50 % dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
d.100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
4.Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan.
5.Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya.
6.Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. E. PEMBERHENTIAN PENGAKUAN
1.Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas.
2.Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara penghapusbukuan (write-off) dan penghapustagihan (writedown).
3.Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang diperlakukan secara terpisah.
4.Penghapustagihan piutang berkonotasi penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang. Substansi hukum penghapustagihan mempunyai konsekuensi menghapuskan catatan (penghapusbukuan). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Kewenangan penghapusan piutang sampai dengan Rp 5 milyar oleh Bupati Bengkulu Selatan, sedangkan kewenangan di atas Rp 5 milyar oleh Bupati Bengkulu Selatan dengan persetujuan DPRD. F. Penghapusbukuan (write-off)
1.Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, penghapusbukuan ini dikenal sebagai Penghapusan Secara Bersyarat, yaitu menghapuskan piutang tanpa menghapuskan hak tagih.
2.Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value-nya.
3.Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang.
4.Penghapusbukuan piutang merupakan konsekuensi penghapustagihan piutang. Penghapusbukuan piutang dibuat berdasarkan berita acara atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapustagih piutang. Keputusan dan/atau Berita Acara merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi penghapusbukuan.
5.Kriteria penghapusbukuan piutang, adalah sebagai berikut :
a.Penghapusbukuan harus memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan. 1) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 2) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. 3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal- hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
b.Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca pemerintah daerah, apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan.
c.Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU buku (write off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut.
6.Dalam hal terdapat penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan perubahan jumlah piutang.
7.Penghapusan piutang oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap seluruh sisa piutang per debitur yang memiliki kualitas macet.
8.Penghapusan piutang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Perlakuan akuntansi penghapusan piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun piutang (kredit) dan akun penyisihan piutang tak tertagih (debit) sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan.
10.Penghapusbukuan piutang diungkapkan secara cukup dalam CaLK agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. G. Penghapustagihan (writedown)
1.Penghapustagihan suatu piutang harus berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerintah secara hukum dan ekonomik.
2.Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, penghapustagihan ini dikenal sebagai Penghapusan Secara Mutlak, yaitu menghapuskan piutang daerah dengan menghapuskan hak tagih daerah.
3.Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja yang berpiutang sendiri gagal maka penagihannya harus dilimpahkan kepada Aparat/ Pejabat yang berwenang, dan satuan kerja yang bersangkutan tetap mencatat BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya dilimpahkan ke Aparat/ Pejabat yang berwenang. Apabila mekanisme penagihan melalui Aparat/ Pejabat yang berwenang tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan dari Aparat/ Pejabat yang berwenang, dapat dilakukan penghapustagihan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2017.
4.Kriteria Penghapustagihan Piutang sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut:
a.Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
b.Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.
c.Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.
d.Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.
e.Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
f.Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan benchmarking kebijakan/peraturan write off di negara lain.
g.Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Piutang yang telah dihapustagihkan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggungjawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapustagihkan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan berkenaan. H. PENGUNGKAPAN
1.Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang;
d.Jaminan atau sita jaminan jika ada.
e.Informasi lainnya yang dianggap penting.
2.Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
3.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
4.Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat :
a.Menambah akun piutang dan menambah akun penyisihan piutang tak tertagih sebesar nilai penerimaan/pembayaran kembali; dan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Menambah akun kas dan mengurangi akun piutang sebesar nilai penerimaan/pembayaran kembali;
c.Menambah akun pendapatan-LRA dan menambah akun Perubahan SAL. VII. KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN DIBAYAR DIMUKA A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi beban diabyar dimuka adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk beban diabyar dimuka dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
b.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi beban dibayar dimuka Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh beban dibayar dimuka dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
b.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Beban dibayar dimuka adalah pembayaran di muka yang manfaatnya akan diperoleh pada masa yang akan datang. beban dibayar dimuka berfungsi untuk membiayai operasional. B. KLASIFIKASI Beban dibayar dimuka dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.Beban Pegawai dibayar di muka a) Beban gaji dan tunjangan dibayar di muka b) Beban tambahan penghasilan PNS dibayar di muka c) Dst.
2.Beban barang dibayar di muka
3.Beban jasa dibayar di muka BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU a) Beban jasa dibayar di muka b) Beban sewa dibayar di muka
4.Beban pemeliharaan dibayar di muka
5.Beban lainnya dibayar dimuka C. PENGAKUAN
1.Beban dibayar dimuka diakui sebagai pos sementara pada saat pembayaran.
2.Beban dibayar dimuka diakui sebagai beban pada saat jasa diterima.
3.Beban dibayar dimuka berkurang pada saat jasa diterima atau berlalunya waktu. D. PENGUKURAN Beban dibayar dimuka diukur sebesar jumlah uang yang dibayarkan atas prestasi atau jasa yang akan diterima. E. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Beban dibayar dimuka disajikan pada kelompok aset lancar dalam neraca.
2.Beban dibayar dimuka disajikan secara netto. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU VIII. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Pernyataan Kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap.
2.Ruang Lingkup
a.Pernyataan Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam Laporan Keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk Perusahaan Daerah
b.Pernyataan kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.
c.Pernyataan Kebijakan ini tidak diterapkan untuk: 1) Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); dan 2) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non- regenerative natural resources). Hal ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir a dan b di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut.
3.Definisi Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan dengan pengertian:
a.Akumulasi penyusutan (accumulated depreciaton) adalah bagian dari biaya perolehan aktiva tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aktiva tersebut diperoleh. Akumulasi penyusutan aktiva tetap merupakan akun kontra aktiva tetap yang berhubungan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
c.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
d.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
e.Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
f.Masa manfaat adalah: 1) Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau 2) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
g.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan atau penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi.
h.Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
i.Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
j.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
k.Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan / atau pengadaan Aset Tetap yang menambah kuantitas dan / atau volume dan nilai dari Aset Tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang.
l.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) adalah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
m.Pengembangan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan.
n.Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
o.Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan atau umur, namun tidak termasuk pemeliharaan.
p.Rehabilitasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
q.Reklasifikasi adalah perubahan Aset Tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi.
r.Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
s.Restorasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
4.Umum
a.Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah: 1) Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor; 2) Hak atas tanah.
b.Tidak termasuk dalam definisi aset tetap adalah aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies). B. KLASIFIKASI ASET TETAP
1.Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan Bangunan;
d.Jalan, Irigasi, dan Jaringan;
e.Aset Tetap Lainnya; dan
f.Konstruksi dalam Pengerjaan.
2.Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
3.Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
4.Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
6.Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
7.Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
8.Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. C. PENGAKUAN ASET TETAP
1.Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
f.Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap.
g.Pengakuan aset tetap yang berasal dari pengadaan barang dan jasa dan perolehan lainnya yang sah, diakui pada saat barang diterima sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
2.Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui.
3.Besaran batasan minimal kapitalisasi aset tetap diuraikan dalam Lampiran III.1.
4.Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
5.Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
6.Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. D. PENGUKURAN ASET TETAP
1.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.
2.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
3.Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. E. PENILAIAN AWAL ASET TETAP
1.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
2.Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
3.Suatu aset tetap mungkin diterima pemerintah sebagai hadiah atau donasi. Sebagai contoh, tanah mungkin dihadiahkan ke pemerintah daerah oleh pengembang (developer) dengan tanpa nilai yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membangun tempat parkir, jalan, ataupun untuk tempat pejalan kaki. Suatu aset juga mungkin diperoleh tanpa nilai melalui pengimplementasian wewenang yang dimiliki pemerintah. Sebagai contoh, dikarenakan wewenang dan peraturan yang ada, pemerintah daerah melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan yang kemudian akan digunakan sebagai tempat operasi pemerintahan. Untuk kedua hal di atas aset tetap yang diperoleh harus dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh.
4.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. F. KOMPONEN BIAYA
1.Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
2.Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.Biaya perencanaan;
b.Biaya pengawasan;
c.Biaya lelang;
d.Biaya persiapan tempat;
e.Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);
f.Biaya pemasangan (installation cost);
g.Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur; dan
h.Biaya konstruksi.
3.Komponen Biaya Perolehan dapat diuraikan sebagai berikut: Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan Tanah harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dll. Peralatan dan Mesin pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan Gedung dan Bangunan harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak Jalan, Jaringan, & Instalasi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya- biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai Aset Tetap Lainnya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untukAset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan.
4.Biaya perolehan, di luar harga beli aset, dapat dikapitalisasi sepanjang nilainya memenuhi batasan capitalization threshold.
5.Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
6.Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya. G. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1.Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai.
2.Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan mengatur secara rinci mengenai perlakuan aset dalam pengerjaan, termasuk di dalamnya adalah rincian biaya konstruksi aset tetap baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang dikerjakan oleh kontraktor. Apabila tidak disebutkan lain dalam Pernyataan Kebijakan ini maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada Pernyataan Kebijakan Akuntansi Pemerintahan mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
3.Konstruksi Dalam Pengerjaan yang sudah selesai dibuat atau dibangun dan telah siap dipakai harus segera direklasifikasikan ke salah satu akun yang sesuai dalam pos aset tetap. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU H. PEROLEHAN SECARA GABUNGAN Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. I. ASET TETAP DIGUNAKAN BERSAMA
1.Aset yang digunakan bersama oleh beberapa Entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan keputusan penggunaan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2.Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh Entitas Akuntansi dan tidak bergantian. J. ASET PERJANJIAN KERJASAMA FASOS FASUM
1.Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
2.Aset tetap yang diperoleh dari penyerahan fasos fasum dinilai berdasarkan nilai nominal yang tercantum Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila tidak tercantum nilai nominal dalam BAST, maka fasos fasum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fasum diperoleh. K. PERTUKARAN ASET (EXCHANGES OF ASSETS)
1.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
3.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai- bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas atau kewajiban lainnya, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. L. ASET DONASI
1.Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
2.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke satu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit pemerintah tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
3.Tidak termasuk perolehan aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. M. ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)
1.Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Beberapa karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas suatu aset bersejarah:
a.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b.Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c.Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
d.Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
3.Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan.
4.Pemerintah daerah mungkin mempunyai banyak aset bersejarah yang diperoleh selama bertahun-tahun dan dengan cara perolehan beragam termasuk pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Aset ini jarang dikuasai dikarenakan alasan kemampuannya untuk menghasilkan aliran kas masuk, dan akan mempunyai masalah sosial dan hukum bila memanfaatkannya untuk tujuan tersebut. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
6.Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
7.Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.
8.Untuk aset bersejarah lainnya, potensi manfaatnya terbatas pada karakteristik sejarahnya, sebagai contoh monumen dan reruntuhan (ruins). N. ASET INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE ASSETS)
1.Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
2.Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset pemerintah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini.
3.Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU O. ASET MILITER Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada kebijakan ini. P. ASET TETAP LAINNYA
1.Aset yang termasuk dalam klasifikasi Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman. Termasuk dalam kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset Tetap-Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan miliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan miliknya.
2.Aset Tetap Lainnya diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai oleh entitas. Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik adalah sebagai berikut :
a.Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang disewa tidak menambah manfaat ekonomi, maka dianggap sebagai Beban Operasional. Aset Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya.
b.Apabila manfaat ekonomi renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir (a) di atas, biaya renovasi dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku, maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Beban Operasional tahun berjalan.
c.Apabila jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut material, dan memenuhi syarat butir a dan b di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap–Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Beban Operasional. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Pengakuan Aset Tetap Lainnya harus memperhatikan kebijakan tentang ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap.
4.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Metode penyusutan atas Aset Tetap Lainnya diatur dalam kebijakan terkait penyusutan. Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Untuk penyusutan atas Aset Tetap-Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomik mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa. Q. ASET RENOVASI
1.Suatu satuan kerja dapat melakukan perbaikan/renovasi aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasainya. Renovasi dapat dilakukan terhadap semua barang milik dalam kelompok aset tetap, namun demikian renovasi terhadap akun tanah dan akun aset tetap lainnya jarang ditemukan. Apabila aset tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai suatu OPD direnovasi dan memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap, maka renovasi tersebut dicatat dengan menambah nilai perolehan aset tetap yang bersangkutan.
2.Berdasarkan obyeknya, renovasi aset tetap di lingkungan satuan kerja OPD dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.Renovasi aset tetap milik sendiri;
b.Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan; dan
c.Renovasi aset tetap bukan milik-diluar lingkup entitas pelaporan.
3.Renovasi aset tetap milik sendiri merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada OPD yang memenuhi syarat kapitalisasi. Renovasi semacam ini akan dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Atas belum terselesaikannya atau belum BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU diserahterimakannya renovasi dan sudah dibayarkannya seluruh biaya kontrak perlu diungkapkan dalam CaLK.
4.Renovasi Aset Tetap Bukan Milik - Dalam Lingkup Entitas Pelaporan, renovasi ini mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu OPD yang memenuhi syarat kapitalisasi namun masih dalam satu entitas pelaporan. Lingkup renovasi jenis ini meliputi :
a.Renovasi aset tetap milik UPTD lain dalam satu OPD; dan
b.Renovasi aset tetap milik OPD lain. Renovasi semacam ini, pada OPD yang melakukan renovasi tidak dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait karena kepemilikan aset tetap tersebut ada pada pihak lain. Renovasi tersebut apabila telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini diserahkan pada pemilik. Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Jika dokumen sumber penyerahan tersebut telah diterbitkan maka aset tetap renovasi tersebut dikeluarkan dari neraca dan OPD pemilik akan mencatat dan menambahkannya sebagai aset tetap terkait. Namun apabila sampai dengan akhir periode pelaporan aset renovasi ini belum juga diserahkan, maka OPD yang melakukan renovasi terhadap aset tersebut tetap akan mencatat sebagai Aset Tetap Lainnya-Aset Renovasi.
5.Renovasi Aset Tetap Bukan Milik-Diluar Entitas Pelaporan, Renovasi ini mencakup perbaikan aset tetap bukan milik suatu OPD, di luar entitas pelaporan yang memenuhi syarat kapitalisasi. Lingkup renovasi jenis ini meliputi:
a.Renovasi aset tetap milik pemerintah lainnya; dan
b.Renovasi aset tetap milik pihak lain, selain pemerintah (swasta, BUMN/D, yayasan, dan lain-lain). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Renovasi semacam ini, pengakuan dan pelaporannya serupa dengan renovasi aset bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan, yaitu bahwa pada satuan kerja yang melakukan renovasi tidak dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait karena kepemilikan aset tetap tersebut ada pada pihak lain. Apabila renovasi aset tersebut telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan, maka transaksi renovasi akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik. Mekanisme penyerahannya mengikuti peraturan yang berlaku. Jika dokumen sumber penyerahan tersebut (sebagaimana dijelaskan pada bab terdahulu) telah diterbitkan maka aset tetap renovasi tersebut dikeluarkan dari neraca dan OPD pemilik akan mencatat dan menambahkannya sebagai aset tetap terkait. R. PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberikan manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. S. PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU T. PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP (REVALUATION)
1.Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Kebijakan Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
2.Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam akun ekuitas. U. AKUNTANSI TANAH
1.Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi aset tetap.
2.Tidak seperti institusi nonpemerintah, pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini. V. PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL)
1.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Eliminasi aset tetap tersebut didasarkan pada tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung (Keputusan Kepala Daerah dan/atau dengan persetujuan DPRD). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
4.Aset Tetap yang tidak digunakan dalam operasional Pemerintah Daerah direklasifikasikan ke Aset Lainnya.
5.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang direklasifikasikan ke Aset Lainnya dan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap juga di Reklasifikasikan ke Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya. W. PENGUNGKAPAN
1.Aset Tetap disajikan dalam neraca dan rinciannya dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing- masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas;
c.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 1) Penambahan; 2) Pelepasan; 3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; 4) Mutasi aset tetap lainnya.
d.Informasi penyusutan, meliputi: 1) Nilai penyusutan; 2) Metode penyusutan yang digunakan; 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
3.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
c.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
4.Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti;
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
5.Jika terjadi perubahan kode rekening aset tetap, maka akan dilakukan mapping antara kode rekening lama dengan kode rekening baru dan dilakukan penyesuaian pada BAS Rekening Aset Tetap.
6.Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud. X. PENGAKUAN PENYUSUTAN ASET TETAP
1.Penyusutan aset tetap diakui dengan nilai penyusutan untuk masing- masing periode dan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
2.Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
3.Untuk penyusutan atas Aset Tetap Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek (which ever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Y. PENGUKURAN PENYUSUTAN ASET TETAP
1.Pengukuran penyusutan aset tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Perhitungan penyusutan menggunakan pendekatan bulanan. Penyusutan dapat dihitung satu bulan penuh meskipun baru diperoleh satu atau dua hari.
b.Agar proses perhitungan penyusutan per bulan dapat dilakukan diperlukan data tahun, bulan, dan tanggal perolehan aset tetap. Untuk keperluan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengambil kebijakan untuk aset tetap yang tidak diketahui tahun, bulan, dan tanggal perolehannya sebagai berikut: 1) Apabila suatu aset tetap yang telah diupayakan pencarian dokumen pengadaannya namun karena alasan dokumen tidak ditemukan maka tahun perolehannya adalah tahun pertama kali diterbitkannya Neraca Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. 2) Apabila yang diketahui tahun perolehannya namun tanggal dan bulan perolehannya tidak diketahui maka tanggal dan bulan diperolehnya aset tetap tersebut adalah tanggal 1 Januari tahun di mana aset tersebut diperoleh. Misal: Terdapat aset tetap yang karena lamanya tahun pengadaan tidak diketahui tahun, bulan, dan tanggal perolehannya maka perolehan aset tetap tersebut adalah tanggal 1 Januari 2006 3) Apabila yang diketahui tahun dan bulan perolehannya, namun tanggal perolehannya tidak diketahui maka tanggal diperolehnya aset tetap tersebut adalah tanggal 1 pada bulan di mana aset tersebut diperoleh. Misal: Terdapat aset tetap diperoleh pada bulan Mei 2010, maka perolehan aset tersebut adalah tanggal 1 Mei 2010.
c.Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah.
d.Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Masa manfaat aset tetap dihitung sejak perolehan aset tetap dimaksud.
e.Selain itu, jika terdapat perubahan masa manfaat aset tetap akibat adanya perubahan aturan dan hal lainnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Masa manfaat aset tetap dihitung sejak perolehan aset tetap dimaksud.
f.Masa manfaat aset tetap ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III.2.
g.Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method), di mana metode ini menetapkan tarif penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama.
h.Metode garis lurus atau straight line method adalah metode penyusutan dimana besarnya penyusutan selalu sama dari tiap periode akuntansi selama umur ekonomis dari aset tetap yang bersangkutan. Metode ini dipilih karena metode ini dianggap sebagai metode yang paling mudah dan sederhana.
2.Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu Tanah, Aset Tetap Lainnya, dan Konstruksi Dalam Pengerjaan.
3.Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
4.Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :
a.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. Z. PENGUNGKAPAN PENYUSUTAN ASET TETAP Penyusutan Aset Tetap disajikan dalam Neraca sebagai pengurang nilai Aset Tetap dan disajikan secara akumulasi. AA. KAPITALISASI ASET TETAP
1.Pengakuan Kapitalisasi Aset Tetap Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: 1) Bertambah ekonomis/efisien, dan/atau 2) Bertambah umur ekonomis, dan/atau 3) Bertambah volume, dan/atau 4) Bertambah kapasitas produksi, dan/atau
b.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut material/ melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan (capitalization thresholds).
2.Pengukuran Kapitalisasi Aset Tetap
a.Batasan jumlah pengeluaran yang dapat dikapitalisasi (capitalization thresholds) ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya, namun harus diterapkan secara konsisten.
b.Batasan minimal kapitalisasi aset tetap ditetapkan sebagai berikut: 1) Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap untuk per satuan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, dan irigasi, dan aset tetap lainnya terlampir di Lampiran III.1; 2) Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah atau dengan kata lain setiap penambahan Rp1,00 (satu rupiah) terhadap aset tetap sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan kapitalisasi. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomi dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/ perbaikan/ penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal, atau hanya untuk sekedar memperindah atau mempercantik suatu aset tetap. Pengeluaran belanja untuk pemeliharaan untuk mengembalikan barang ke kondisi semula dicatat sebagai belanja pemeliharaan dalam belanja barang dan jasa.
4.Pengeluaran belanja untuk rehabilitasi dicatat sebagai belanja modal jika nilai satuannya memenuhi batasan nilai satuan kapitalisasi dan memberikan manfaat lebih dari satu tahun. Belanja modal ini selanjutnya dikapitalisasi dan menambah nilai aset terkait di neraca.
5.Hasil dari penambahan masa manfaat aset tetap akibat adanya pengeluaran setelah perolehan suatu aset tetap dengan sisa masa manfaat aset tetap tersebut maksimal sebesar masa manfaat awalnya.
6.Besaran penambahan masa manfaat aset akibat adanya pengeluaran setelah perolehan diuraikan dalam lampiran E.III.
7.Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap:
a.Pengadaan tanah;
b.Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai;
c.Pembuatan peralatan, mesin dan bangunan;
d.Pembangunan gedung dan bangunan;
e.Pembangunan jalan/irigasi/jaringan;
f.Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai; dan
g.Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya.
8.Pengeluaran untuk pengadaan tanah yang dapat dikapitalisasi meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, dan pengurugan dan belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
9.Pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai yang dapat dikapitalisasi meliputi harga barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, dan biaya selama masa uji coba dan belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan.
10.Pengeluaran untuk pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan;
b.Pengeluaran untuk pembuatan peralatan dan mesin dan bangunannya yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan.
11.Pengeluaran untuk Pembangunan Gedung dan Bangunan yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan belanja terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan;
b.Pengeluaran untuk pembangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan belanja terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan;
c.Pembayaran atas pembangunan gedung melalui kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan per termin. Apabila proses pembangunan gedung tersebut melampaui periode pelaporan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU (pertengahan dan akhir tahun), maka biaya yang telah dikeluarkan dikapitalisasi sebagai ”Konstruksi Dalam Pengerjaan”
12.Pengeluaran untuk Pembangunan Jalan/Irigasi/Jaringan yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak yaitu Nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan dan belanja terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan;
b.Pengeluaran untuk pembangunan jalan/irigasi/jaringan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang ada diatas tanah yang diperuntukkan untuk keperluan pembangunan dan belanja terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan;
13.Pengeluaran untuk pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai yang dapat dikapitalisasi meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, dan biaya asuransi dan belanja terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan.
14.Pengeluaran untuk pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya yang dapat dikapitalisasi berupa:
a.Pengeluaran yang dilaksanakan melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, dan biaya perizinan;
b.Pengeluaran yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU konsultan dan belanja terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut siap digunakan.
15.Pengungkapan Kapitalisasi Aset Tetap
a.Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) tersebut harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan (dikapitalisasi).
b.Aset Tetap Lainnya yang tidak dikapitalisasi tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan dan dalam Laporan BMD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU IX. KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PEKERJAAN
a.PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan Pernyataan Kebijakan Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan.
b.Pernyataan Kebijakan ini memberikan panduan untuk: 1) Identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan; 2) Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca; 3) Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
2.Ruang Lingkup
a.Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya dilakukan secara swakelola atau oleh pihak ketiga, wajib menerapkan Kebijakan ini.
b.Sifat aktivitas yang dilaksanakan untuk konstruksi pada umumnya berjangka panjang sehingga tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan tanggal selesainya aktivitas tersebut biasanya jatuh pada periode akuntansi yang berlainan.
c.Masalah utama akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai aset tetap yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
3.Definisi Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan dengan pengertian:
a.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
c.Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
d.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
e.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
f.Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
g.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
h.Pemberi kerja adalah entitas yang mengadakan kontrak konstruksi dengan pihak ketiga untuk membangun atau memberikan jasa konstruksi.
i.Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
j.Termin (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Kontruksi Dalam Pengerjaan
a.Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
b.Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
5.Kontrak Konstruksi
a.Kontrak konstruksi dapat berkaitan dengan perolehan sejumlah aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
b.Kontrak konstruksi dapat meliputi: 1) Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur; 2) Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset; 3) Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering; 4) Kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
6.Penyatuan Dan Segmentasi Kontrak Konstruksi
a.Ketentuan-ketentuan dalam Kebijakan ini diterapkan secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi tunggal yang dapat diidentifikasi secara terpisah atau suatu kelompok kontrak BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU konstruksi secara bersama agar mencerminkan hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
b.Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi: 1) Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset; 2) Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; 3) Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
c.Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja atau dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak tersebut. Konstruksi tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika: 1) Aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau 2) Harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
b.PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1.Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika:
a.Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; dan
b.Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
2.Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah daerah atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
3.Konstruksi Dalam Pengerjaan ini apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya.
4.Kontrak perencanaan yang telah selesai dilaksanakan namun fisiknya belum dikerjakan di tahun bersamaan termasuk ke dalam konstruksi dalam pengerjaan.
c.PENGUKURAN Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan
1.Biaya Konstruksi
a.Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain: 1) Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; 2) Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut;dan 3) Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
b.Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain meliputi: 1) Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia 2) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi 3) Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan-bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan 4) Biaya penyewaaan sarana dan prasarana 5) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi,seperti biaya konsultan perencana.
c.Biaya-biaya yang dapat diretribusikan kekegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi: 1) Asuransi; 2) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 3) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya semacam itu dialokasikan dengan menggunakan metode yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang mempunyai karakteristik yang sama. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
d.Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi: 1) Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; 2) Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; 3) Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
e.Kontraktor meliputi kontraktor utama dan kontraktor lainnya.
f.Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
g.Klaim dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
h.Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
i.Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pinjaman yang digunakan untuk membiayai konstruksi. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
j.Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan dan masih harus dibayar pada periode yang bersangkutan.
k.Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi.
l.Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
m.Pemberhentian sementara`pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
n.Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
o.Realisasi atas pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang pelaksanaan konstruksinya akan dilaksanakan pada tahun selanjutnya sepanjang sudah terdapat kepastian akan pelaksanaan konstruksinya diakui sebagai konstruksi dalam pengerjaan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
d.PENGUNGKAPAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
1.Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.Nilai kontrak konstruksi dan sumberpembiayaannya;
c.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.Uang muka kerja yang diberikan; dan
e.Retensi.
2.Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi, misalnya termin pembayaran terakhir yang masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa pemeliharaan. Jumlah retensi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber dana dimaksudkan memberikan gambaran sumber dana dan penyerapannya sampai tanggal tertentu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU X. KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi dana cadangan adalah untuk mengatur seluruh perlakuan akuntansi untuk dana cadangan dan informasi lainnya meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapannya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh dana cadangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
b.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Perusahaan Daerah
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertian:
a.Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukkannya. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah.
d.Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi Dana Cadangan.
e.Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang berasal dari pengunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk Deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan.
f.Dana Cadangan Diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga. B. PENGAKUAN DANA CADANGAN
1.Pemerintah Daerah membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
2.Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3.Peraturan Daerah mencakup penetapan tujuan pembentukan Dana Cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan, besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan, Sumber Dana Cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan Dana Cadangan.
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
5.Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan oleh Kepala Daerah bersamaan dengan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
6.Dana Cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penenmaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri.
8.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan dan diakui sebagai Pendapatan-LRA maupun Pendapatan-LO.
9.Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada Pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
10.Pembentukan Dana Cadangan dapat diakui dengan dua cara, yaitu:
a.Pada saat terjadi pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Dana Cadangan berdasarkan bukti yang sah, seperti nota kredit, rekening koran, dan/atau SP2D sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Pada saat penerimaan hasil bunga/dividen rekening Dana Cadangan.
11.Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. C. PENGUKURAN DANA CADANGAN
1.Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
2.Hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima.
3.Penerimaan hasil bunga/dividen rekening Dana Cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah Dana Cadangan yang bersangkutan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN DANA CADANGAN
1.Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada Kelompok Aset Non Lancar.
2.Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah.
3.Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan peruntukannya.
4.Hasil pengelolaan Dana Cadangan dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA.
5.Pencairan Dana Cadangan disajikan dalam LRA sebagai Penerimaan Pembiayaan. Pembentukan Dana Cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran Pembiayaan.
6.Pencairan Dana Cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
7.Pembentukan Dana Cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi.
8.Pengungkapan informasi mengenai Dana Cadangan pada akhir periode akuntansi, meliputi:
a.Rincian jenis Dana Cadangan dan dasar hukumnya;
b.Nilai atau besaran pembentukan, jangka waktu, sumber pendanaan, dan tahun anggaran pelaksanaan Dana Cadangan untuk setiap jenis dana cadangan;
c.Tujuan pembentukan setiap jenis Dana Cadangan;
d.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari setiap jenis Dana Cadangan;dan
e.Informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XI. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi aset lainnya adalah untuk mengatur seluruh perlakuan akuntansi untuk aset lainnya dan informasi lainnya meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapannya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset lainnya yang terdiri dari aset tidak berwujud, aset lain-lain, kemitraan dengan pihak ketiga dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
b.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Perusahaan Daerah.
3.Definisi Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan mi dengan pengertian:
a.Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b.Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasfikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah: 1) Tagihan Piutang Penjualan Angsuran; 2) Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 3) Kemitraan dengan Pihak Ketiga; 4) Aset Tidak Berwujud; 5) Aset Lain-lain.
c.Tagihan Penjualan Angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran. Antara lain tagihan penjualan rumah dinas, rumah susun, dan kendaraan dinas.
d..Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terdiri atas 2 (dua) yaitu Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tututan Ganti Rugi (TGR).
e.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
f.Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung atau pun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
g.Kemitraan dengan Pihak Ketiga adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa: 1) Sewa; 2) Pinjam Pakai; 3) Bangun Guna Serah; 4) Bangun Serah Guna; 5) Kerjasama Pemanfaatan (KSP). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
h.Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
i.Pinjam Pakai adalah Penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
j.Bangun Guna Serah (BGS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor terse but mendirikan bangunan dan/ atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan pembayaran aset BGS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama.
k.Bangun Serah Guna (BSG) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut.
l.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk peningkatan penerimaan daerah.
m.Aset Tidak Berwujud (ATB) adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh Aset Tidak Berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merk, serta biaya riset dan pengembangan. Aset Tidak Berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh pemerintah daerah.
n.Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, dan Aset Tidak Berwujud.
o.Termasuk dalam Aset Lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetap belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya.
p.Amortisasi adalah penyusutan terhadap Aset Tidak Berwujud yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
q.Aset Non-Moneter artinya aset ini bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. B. KLASIFIKASI ASET LAINNYA Aset Lainnya diklasifikasikan sebagai berikut: Tagihan Jangka Panjang Tagihan Penjualan Angsuran Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Ketiga Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Bangun Serah Guna Aset Tidak Berwujud Lisensi dan Franchise Hak Cipta Paten Aset Tidak Berwujud Lainnya Aset Lain-lain Aset Lain-lain C. PENGAKUAN
1.Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
b.Diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
2.Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Aset lainnya yang berkurang melalui penenerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Tagihan Jangka Panjang Tagihan jangka panjang terdiri atas tagihan penjualan angsuran dan tuntutan ganti kerugian daerah yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan Penjualan Angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset/jasa pemerintah secara angsuran kepada pihak ketiga/ASN/Kepala Daerah. Tagihan Penjualan Angsuran yang jatuh tempo sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan diakui sebagai piutang dalam kelompok aset BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU lancar. Sedangkan tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan diakui sebagai tagihan jangka panjang pada kelompok aset lainnya. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan kendaraan perorangan dinas kepada kepala daerah, penjualan rumah golongan III dan penjualan rumah susun.
b.Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ini diakui ketika putusan tentang kasus TGR terbit yaitu berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K). Tagihan Tuntutan Kerugian Daerah yang jatuh tempo sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan diakui sebagai piutang dalam kelompok aset lancar. Sedangkan tagihan tuntutan kerugian daerah yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan diakui sebagai tagihan jangka panjang pada kelompok aset lainnya.
5.Kemitraan dengan Pihak Ketiga Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah, Pemerintah Daerah melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan. Kemitraan ini dapat berupa:
a.Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Sewa Kemitraan dengan Pihak Ketiga berupa sewa diakui pada saat terjadinya perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama/kemitraan-sewa.
b.Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
c.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. KSP diakui pada saat terjadinya perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset lainnya kerjasama-pemanfaatan (KSP).
d.Bangun Guna Serah-BGS (Build, Operate, Transfer-BOT) BGS adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian menyerahkan kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dalam perjanjian ini pencatatannya dilakukan terpisah oleh masing-masing pihak. BGS dicatat sebesar nilai aset dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kepada yang pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap dan dicatat dalam kelompok aset lainnya.
e.Bangun Serah Guna-BSG (Build, Transfer, Operate-BTO) BSG adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan sesuai dengan BAST. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
6.Aset Tidak Berwujud (ATB)
a.Aset Tidak Berwujud (ATB) adalah aset nonmoneter yang tidak mernpunyai wujud fisik, dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Aset ini sering dihubungkan dengan hasil kegiatan entitas dalam menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan serta sebagian diperoleh dari proses pengadaan dari luar entitas.
b.ATB tidak memiliki wujud fisik, artinya aset tersebut tidak memiliki bentuk fisik tertentu seperti halnya aset tetap. Bentuk fisik tersebut tidak esensial untuk menentukan keberadaan ATB, karena itu, paten dan hak cipta, misalnya, merupakan aset Pemerintah Daerah apabila Pemerintah Daerah dapat memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dan Pemerintah Daerah menguasai aset tersebut.
c.ATB harus dapat diidentifikasi maksudnya aset tersebut nilainya dapat dipisahkan dari aset lainnya.
d.Aset Tak Berwujud diakui jika: 1) Dapat diidentifikasi; 2) Dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki entitas; 3) Kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau jasa potensial di masa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan 4) Biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur dengan andal.
e.ATB yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah dapat dibedakan berdasarkan jenis sumberdaya, cara perolehan, dan masa manfaat.
f.ATB harus dapat dikendalikan maksudnya jika entitas Pemerintah Daerah memiliki kemampuan untuk memperoleh masa manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut. Kemampuan untuk mengendalikan aset ini pada umumnya didasarkan pada dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang, namun demikian dokumen hukum ini bukanlah sebagai suatu prasyarat yang wajib dipenuhi karena mungkin masih BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU terdapat cara lain yang digunakan entitas untuk mengendalikan hak tersebut.
g.Pengertian potensi manfaat ekonomi masa depan dalam definisi aset diuraikan pada Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi yaitu "potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional Pemerintah Daerah, berupa aliran masuk atas kas setara, barang atau jasa, pendapatan atau penghematan belanja bagi Pemerintah Daerah”.
h.Potensi manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset dapat mengalir ke dalam Pemerintah Daerah dengan beberapa cara. Misalnya, aset dapat: 1) Digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam operasional Pemerintah Daerah; 2) Dipertukarkan dengan aset lain; dan 3) Digunakan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah Daerah.
i.Berdasarkan jenis sumberdaya, ATB Pemerintah Daerah antara lain berupa: 1) Software komputer, yang dapat disimpan dalam berbagai media penyimpanan seperti flash disk, compact disk, disket, pita, dan media penyimpanan lainnya. 2) Lisensi dan franchise. a) Lisensi dapat diartikan memberi Pemberian lisensi dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, melalui sebuah perjanjian. Dapat juga merupakan pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan. izin. b) Franchise merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. 3) Hak Paten dan Hak Cipta. a) Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU No. 14 Tahun 2001, Pasal 1) b) Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan." Hak cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan hak- hak tersebut pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual, pengetahuan teknis, suatu cipta karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi entitas Pemerintah Daerah. Hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. Oleh karena itu Hak Paten dan Hak Cipta sepanjang memenuhi definisi dan kriteria pengakuan merupakan ATB. 4) Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang. Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. Apabila hasil kajian tidak dapat diidentifikasi dan tidak memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial maka tidak dapat diakui sebagai ATB. 5) ATB yang mempunyai nilai sejarah/budaya. Film dokumenter, misalkan, dibuat untuk mendapatkan kembali naskah BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU kuno/alur sejarah/rekaman peristiwa lalu yang pada dasarnya mempunyai manfaat ataupun nilai bagi Pemerintah Daerah ataupun masyarakat. Hal ini berarti film tersebut mengandung nilai tertentu yang dapat mempunyai manfaat di masa depan bagi Pemerintah Daerah. Film/Karya Seni/Budaya dapat dikategorikan dalam heritage ATB. 6) ATB dalam Pengerjaan. Suatu kegiatan perolehan ATB dalam pemerintahan, khususnya yang diperoleh secara internal, sebelum selesai dikerjakan dan menjadi ATB, belum memenuhi salah satu kriteria pengakuan aset yaitu digunakan untuk operasional Pemerintah Daerah. Namun dalam hal ini seperti juga aset tetap, aset ini nantinya juga diniatkan untuk digunakan dalam pelaksanaan operasional pemerintahan, sehingga dapat diakui sebagai bagian dari ATB.
j.Berdasarkan cara perolehan, ATB Pemerintah Daerah dapat berasal dari: 1) Pembelian; 2) Pengembalian secara internal; 3) Pertukaran; 4) Kerjasama; 5) Donasi/Hibah; dan 6) Warisan Budaya/Sejarah (intangible heritage assets).
k.Berdasarkan masa manfaat, ATB dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1) ATB dengan umur manfaat terbatas (finite life); dan 2) ATB dengan umur manfaat tak terbatas (indefinite life)
l.Perlakuan akuntansi dalam pengakuan software yang diperoleh secara pembelian yaitu sebagai berikut: 1) Perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan software dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan perolehan software yang memiliki ijin penggunaan/masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 12 BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU (dua belas) bulan, maka nilai perolehan software tidak perlu dikapitalisasi, tetapi diakui sebagai beban tahun berjalan. 2) Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB. Software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan, tidak perlu dikapitalisasi, tetapi diakui sebagai beban tahun berjalan. 3) Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi. Software yang tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak perlu dikapitalisasi, tetapi diakui sebagai beban tahun berjalan. 4) Pengeluaran terkait software yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi akan diakui sebagai beban operasi pada periode terjadinya.
m.Dalam pengakuan software komputer sebagai ATB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1) Untuk software yang diperoleh atau dibangun oleh internal instansi pemerintah dapat dibagi menjadi dua, yaitu dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri atau oleh pihak ketiga (kontraktor). Dalam hal dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri dimana biasanya sulit untuk mengidentifikasi nilai perolehan dari software tersebut, maka untuk software seperti ini tidak perlu diakui sebagai ATB. Selain itu, software seperti ini biasanya bersifat terbuka dan tidak ada perlindungan hukum sehingga dapat dipergunakan siapa saja, sehinga salah satu kriteria dari pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset menjadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, untuk software yang dibangun sendiri yang dapat diakui sebagai A TB adalah yang dikontrakkan kepada pihak ketiga. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) Dalam kasus perolehan software secara pembelian, harus dilihat secara kasus per kasus. Untuk pembelian software yang diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat sebagai persediaan. Di lain pihak apabila ada software yang dibeli oleh pemerintah untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral dari suatu hardware (tanpa software tersebut, hardware tidak dapat dioperasikan), maka software tersebut diakui sebagai bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai peralatan dan mesin. Biaya perolehan untuk software program yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan hardware harus dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria perolehan aset secara umum.
n.Kapitalisasi terhadap perolehan software/aplikasi sebagai aset tidak berwujud apabila dapat digunakan secara massal. Perolehan software yang hanya digunakan dalam satu PC atau laptop (stand alone) seperti autocad, diakui sebagai beban tahun berjalan.
o.Batasan minimum pengeluaran aset tidak berwujud yang dapat dikapitalisasi adalah sebesar Rp50.000.000. pengeluaran di bawah nilai Rp50.000.000 diakui sebagai beban tahun berjalan.
p.Untuk ATB, ada kemungkinan pengeluaran berikutnya setelah perolehan awal walaupun pada kebanyakan kasus, sifat alamiah ATB adalah tidak adanya penambahan nilai ATB dan tidak diperlukannya penggantian dari bagian ATB dimaksud setelah perolehan awal. Namun demikian, apabila memang terdapat pengeluaran setelah perolehan yang dapat diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu, maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai ATB dimaksud.
q.Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan terhadap software komputer harus memenuhi seluruh kriteria ini: 1) Meningkatkan fungsi software. 2) Meningkatkan efisiensi software. 3) Batas minimum pengeluaran adalah sebesar Rp50.000.000. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
r.Apabila perubahan yang dilakukan tidak memenuhi seluruh kriteria di atas maka pengeluaran harus dianggap sebagai beban pemeliharaan pada saat terjadinya. Misalnya pengeluaran setelah perolehan software yang sifatnya hanya mengembalikan ke kondisi semula (misalnya, pengeluaran untuk teknisi software dalam rangka memperbaiki untuk dapat dioperasikan kembali), tidak perlu dikapitalisasi.
s.Pengeluaran yang meningkatkan masa manfaat dari software pada praktik umumnya tidak terjadi, yang ada adalah pengeluaran untuk perpanjangan ijin penggunaan/lisensi dari software atau upgrade dari versi yang lama menjadi yang paling mutakhir yang lebih mendekati kepada perolehan software baru.
t.Berikut ini perlakuan akuntansi untuk perpanjangan lisensi: 1) Pengeluaran setelah perolehan berupa perpanjangan ijin penggunaan yang kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak perlu dikapitalisasi. 2) Pengeluaran atas pengeluaran setelah perolehan selain perpanjangan masa lisensi, masa manfaat aset tidak berwujud kembali pada masa manfaat awal 5 (lima) tahun
u.Kapitalisasi atas pengeluaran setelah perolehan selain perpanjangan masa lisensi, masa manfaat aset tidak berwujud kembali pada masa manfaat awal selama 5 (lima) tahun.
7.Aset Lain-lain
a.Aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah diklasifikasikan ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan, penyertaan modal). Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah dan direklasifikasikan ke dalam aset lain-lain.
b.Aset Lain-lain pada akun aset lainnya yang akan direklas ke aset tetap dilakukan berdasarkan usulan dari pengguna barang dan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU setelah di terbitkannya Surat Keputusan dari Pengelola Barang Milik Daerah. D. PENGUKURAN ASET LAINNYA
1.Tagihan Jangka Panjang terdiri dari:
a.Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan Penjualan Angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan.
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tuntutan Gati Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam SKP2K dengan dokumen pendukung berupa Tanggungjawab Mutlak (SKTJM). Surat Keterangan Kemitraan dengan Pihak Ketiga
2.Kemitraan dengan Pihak Ketiga terdiri dari:
a.Sewa Sewa dinilai sebesar nilai perolehan aset yang disewakan kepada pihak ketiga.
b.Pinjam Pakai Pinjam Pakai dinilai sebesar nilai nominal aset yang bersangkutan.
c.Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dinilai sebesar nilai perolehan yang tercatat pada saat perjanjian.
d.Bangun Guna Serah-BGS (Build, Operate, Transfer-BOT) BGS dicatat sebesar nilai buku aset tetap yang diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut.
e.Bangun Serah Guna-BSG (Build, Transfer, Operate-BTO) BSG dicatat sebesar nilai perolehan aset tetap yang dibangun yaitu sebesar nilai aset tetap yang diserahkan pemerintah daerah ditambah dengan nilai perolehan aset tetap yang dikeluarkan oleh pihak ketiga/investor untuk membangun aset tersebut.
3.Atas sebagian aset tetap milik SKPD yang dikerjasamakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan perjanjian kerjasama dalam bentuk lainnya, tetap dicatat sebagai satu kesatuan aset tetap di SKPD, dan kerjasama aset tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Laporan Keuangan (CaLK). Contoh, penggunaan sebagian bangunan untuk ATM, kantin, dan lain- lain.
4.Aset Tidak Berwujud
a.Aset Tidak Berwujud (ATB) diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas pemerintah daerah untuk memperoleh suatu aset tak berwujud hingga siap untuk digunakan dan mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan di masa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk ke dalam entitas pemerintah daerah tersebut. Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri dari: 1) Harga beli, termasuk biaya impor dan pajak-pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; 2) Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah: a) Biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; b) Biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset tersebut dapat digunakan; c) Biaya pengujuan untuk menjamm aset tersebut dapat berfungsi secara baik.
b.Pengukuran ATB yang diperoleh secara internal adalah:
1.ATB dari kegiatan pengembangan yang memenuhi syarat pengakuan, diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan.
2.Pengeluaran atas unsur tidak berwujud yang awalnya telah diakui oleh entitas sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga perolehan aset tak berwujud di kemudian hari.
3.ATB yang dihasilkan dari pengembangan software komputer, maka pengeluaran yang dapat diklasifikasi adalah pengeluaran tahap pengembangan aplikasi. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Aset yang memenuhi definisi dan syarat pengakuan ATB, namun biaya perolehannya tidak dapat ditelusuri dapat disajikan sebesar nilai wajar.
5.Aset Lain-lain Aset lain-lain adalah aset yang tidak memenuhi kriteria aset tersebut di atas, antara lain Aset FASOS FASUM, Aset Rusak Berat yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah, Aset Tetap yang Belum Ditetapkan Statusnya, dan Kas Dikonsinyasikan. E. AMORTISASI, PENURUNAN NILAI, PENGHENTIAN, DAN PELEPASAN ASET TIDAK BERWUJUD
1.Amortisasi adalah penyusutan terhadap ATB yang dialokasikan secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
2.Amortisasi dilakukan untuk ATB yang memiliki masa manfaat terbatas.
3.Masa manfaat ATB ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III.4
4.Perhitungan amortisasi menggunakan pendekatan bulanan. Amortisasi dapat dihitung satu bulan penuh meskipun baru diperoleh satu atau dua hari.
5.ATB dengan masa manfaat tidak terbatas tidak boleh diamortisasi.
6.Masa manfaat suatu aset tidak berwujud yang tidak diamortisasi dapat ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tak terbatas. Jika tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas harus dibukukan dan nilai ATB tersebut harus disesuaikan nilainya untuk mencerminkan perubahan tersebut.
7.ATB diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam mendukung kegiatan Pemerintah Daerah. Namun demikian, pada saatnya suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya.
8.Beberapa keadaan dan alasan penghentian ATB antara lain adalah penjualan, pertukaran, hibah, dijadikan penyertaan modal atau berakhirnya masa manfaat ATB sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum, penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
9.Dalam hal penghentian ATB merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku ATB yang bersangkutan habis diamortisasi, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku ATB terkait diperlakukan sebagai pendapatan/beban dari kegiatan non operasional pada Laporan Operasional. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran. Sedangkan kas dari penjualan ATB dimaksud sebesar nilai bukunya dikelompokkan sebagai kas dari aktivitas investasi pada Laporan Arus Kas.
10.ATB disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ASET LAINNYA Pengungkapan aset lainnya dalam Catatan atas Laporan Keuangan, sekurang-kurangnya harus diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Besaran dan rincian aset lainnya;
2.Kebijakan amortisasi ATB;
3.Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT, dan BTO);
4.Informasi lainnya yang penting. G. ASET TIDAK BERWUJUD
1.ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari Aset Lainnya.
2.Laporan keuangan harus mengungkapkan hal-hal sebagai berikut untuk setiap golongan ATB, dengan membedakan antara ATB yang dihasilkan secara internal dan ATB lainnya:
a.Rincian masing-masing akun ATB yang signifikan;
b.Nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi (yang digabungkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Unsur pada laporan keuangan yang didalamnya terdapat amortisasi ATB;
d.Rekonsiliasi nilai tercatat pada awal dan akhir periode;
e.Kondisi ATB yang mengalami penurunan nilai yang signifikan (impaired).
3.Di samping informasi-informasi di atas, entitas juga perlu melaporkan perubahan-perubahan terhadap:
a.Periode amortisasi;
b.Metode amortisasi; atau
c.Nilai sisa. H. KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
1.Aset kerjasama/kemitraan disajikan dalam neraca sebagai aset lainnya. Dalam hal sebagian dari luas aset kemitraan (tanah dan atau gedung/bangunan), sesuai perjanjian, digunakan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah, harus diungkapkan dalam CaLK.
2.Aset kerjasama kemitraan selain tanah harus dilakukan penyusutan selama masa kerja sama.
3.Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka KSP melanjutkan masa penyusutan aset sebelum direklasifikasi menjadi aset kemitraan.
4.Masa penyusutan aset kemitraan dalam rangka BSG adalah selama masa kerjasama.
5.Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama/Kemitraan, pengungkapan berikut harus dibuat:
a.Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;
b.Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian;
c.Ketentuan tentang perubahan perjanjian apabila ada;
d.Ketentuan mengenai penyerahan aset kerjasama kemitraan kepada pemerintah pada saat berakhirnya masa kerjasama;
e.Ketentuan ten tang kontribusi tetap yang harus dibayar / disetor mitra kerjasama ke Rekening Kas Daerah; dan
f.Perhitungan atau penentuan hak bagi pendapatan/hasil kerjasama.
6.Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aset, pengungkapan berikut harus dibuat untuk aset kerjasama kemitraan: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Klasifikasi aset yang membentuk aset kerjasama;
b.Penentuan kos pemerolehan aset kerjasama kemitraan; dan
c.Penentuan depresiasi/penyusutan aset kerjasama kemitraan.
7.Setelah aset diserahkan dan ditetapkan penggunaannya, aset hasil kerjasama disajikan dalam neraca dalam klasfikasi aset tetap. I. Aset Lain-lain Aset Lain-lian disajikan dalam kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal-hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang dihentikan penggunaannya, dan informasi lainnya BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XII. KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Pernyataan Kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
2.Ruang Lingkup
a.Pernyataan Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
b.Pernyataan Kebijakan ini mengatur: 1) Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri. 2) Perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam mata uang asing. 3) Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman. 4) Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah. Angka 2, 3, dan 4 diatas berlaku sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri mengenai hal-hal tersebut.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan dengan pengertian:
a.Amortisasi utang adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang pemerintah.
b.Aset Tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset), selanjutnya disebut Aset Tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
c.Utang Beban adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran.
d.Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada pihak lain.
e.Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain
f.Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
g.Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (presentvalue) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
h.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung- jawaban berupa Laporan Keuangan.
i.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
j.Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur. Kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
k.Kewajiban kontinjensi adalah: 1) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau 2) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena: a) Tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis untuk menyelesaikan kewajibannya; atau b) Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
l.Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
m.Metode garis lurus adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah.
n.Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kalitransaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
o.Nilai Tercatat (Carrying Amount) Kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi.
p.Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
q.Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
r.Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk: 1) Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk: a) Perubahan jadwal pembayaran, b) Penambahan masa tenggang, atau c) Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
s.Sekuritas Utang Pemerintah adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang oleh pemerintah yang dapat diperjualbelikan dan mempunyai nilai jatuh tempo atau nilai pelunasan pada saat diterbitkan, misalnya Surat Utang Negara (SUN).
t.Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
u.Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
v.Tunggakan adalah jumlah kewajiban terutang karena ketidakmampuan entitas membayar pokok utang dan/atau bunganya sesuai jadwal. B. UMUM
1.Karakterisitik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban sampai saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
2.Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah, kewajiban kepada masyarakat luas BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya.
3.Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang- undangan. C. KLASIFIKASI KEWAJIBAN
1.Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
2.Informasi tentang tanggal jatuh tempo kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan Informasi tentang tanggal penyelesaian kewajiban seperti utang ke pihak ketiga dan utang bunga juga bermanfaat untuk mengetahui kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang.
3.Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
4.Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
5.Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan bagian lancar utang jangka panjang.
6.Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
a.Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
b.Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
c.Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
7.Jumlah setiap kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf di atas, bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
8.Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
9.Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika:
a.Pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan
b.Terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
10.Kewajiban diklasifikasikan sebagai berikut: Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Utang Bunga Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pokok Pendapatan Diterima Dimuka Utang Belanja Utang Jangka Pendek Lainnya Kewajiban Jangka Panjang Utang Dalam Negeri Utang Jangka Panjang Lainnya D. PENGAKUAN KEWAJIBAN
1.Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2.Keberadaan peristiwa masa lalu (dalam hal ini meliputi transaksi) sangat penting dalam pengakuan kewajiban. Suatu peristiwa adalah terjadinya suatu konsekuensi keuangan terhadap suatu entitas. Suatu peristiwa mungkin dapat berupa suatu kejadian internal dalam suatu entitas seperti perubahan bahan baku menjadi suatu produk, ataupun dapat berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu entitas dengan lingkungannya seperti transaksi dengan entitas lain, bencana alam, pencurian, perusakan, kerusakan karena ketidaksengajaan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Suatu transaksi melibatkan transfer sesuatu yang mempunyai nilai. Transaksi mungkin berupa transaksi dengan pertukaran dan tanpa pertukaran. Pembedaan antara transaksi dengan pertukaran dan tanpa pertukaran sangat penting untuk menentukan titik pengakuan kewajiban.
4.Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul.
5.Kewajiban dapat timbul dari:
a.Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions);
b.Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan;
c.Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events);
d.Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).
6.Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
7.Satu contoh dari transaksi dengan pertukaran adalah saat pegawai pemerintah memberikan jasa sebagai penukar/ganti dari kompensasi yang diperolehnya yang terdiri dari gaji dan manfaat pegawai lainnya. Suatu transaksi pertukaran timbul karena kedua belah pihak (pemberi kerja dan penerima kerja) menerima dan mengorbankan suatu nilai. Kewajiban kompensasi meliputi gaji yang belum dibayar dan jasa telah diserahkan dan biaya manfaat pegawai lainnya yang berhubungan dengan jasa periode berjalan.
8.Suatu transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima nilai tanpa secara langsung memberikan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Hanya ada satu arah arus sumberdaya atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan.
9.Beberapa jenis hibah dan program bantuan umum dan khusus kepada entitas pelaporan lainnya merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika pemerintah pusat membuat program pemindahan kepemilikan atau memberikan hibah atau mengalokasikan dananya ke pemerintah daerah, persyaratan pembayaran ditentukan oleh peraturan dan hukum yang ada dan bukan melalui transaksi dengan pertukaran.
10.Kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah. Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, dengan basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan pertukaran.
11.Pada saat pemerintah daerah secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban saat timbulnya kejadian tersebut sepanjang hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah daerah akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal. Contoh kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.
12.Kejadian yang diakui Pemerintah Daerah adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan pada transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi pemerintah daerah karena pemerintah daerah memutuskan untuk merespon kejadian tersebut. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik. Untuk itu, Pemerintah daerah sering diasumsikan bertanggung jawab terhadap satu kejadian yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Konsekuensinya, biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun biaya- biaya tersebut belum dapat memenuhi definisi kewajiban sampai pemerintah daerah secara formal mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan pemerintah daerah atas biaya yang timbul sehubungan dengan kejadian tersebut dan telah terjadinya transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran.
13.Dengan kata lain pemerintah daerah seharusnya mengakui kewajiban dan biaya untuk kondisi pada paragraf 29 ketika keduanya memenuhi dua kriteria berikut:
a.Badan Legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
b.transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana).
14.Contoh berikut mengilustrasikan pengakuan kewajiban dari kejadian yang diakui pemerintah. Suatu kerusakan akibat bencana alam di Kecamatan-kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan dan DPRD mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari pemerintah daerah karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi Kecamatan tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut, meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemerintah, diakui sebagai transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dalam kasus transaksi dengan pertukaran, jumlah terutang untuk barang dan jasa yang disediakan untuk pemerintah diakui saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan. Dalam kasus transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui sebesar jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Kewajiban tersebut meliputi jumlah tagihan ke pemerintah untuk membayar manfaat, barang atau jasa BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU yang telah disediakan sesuai persyaratan program yang ada pada tanggal pelaporan pemerintah daerah.
1.Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
a.Utang PFK diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh BUD atas pengeluaran dari kas daerah untuk pembayaran tertentu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan.
b.Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain dicatat pada laporan keuangan sebesar yang belum disetorkan
2.Utang Bunga (Accrued Interest) Utang bunga, sebagai bagian dari kewajiban atas pokok bunga berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar, pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode akhir periode pelaporan.
3.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
a.Akun ini diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka Panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancer utang jangka panjang yang akan didanai Kembali.
b.Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjag adalah jumlah bagian utang jangka Panjang yang akan jatuh tempo dan dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
4.Pendapatan Diterima di Muka Pendapatan diterima di muka diakui pada saat terdapat timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah.
5.Utang Belanja Utang Belanja, diakui pada saat:
a.Beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Terdapat tegihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah.
c.Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar.
d.Barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar
e.Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau pengadaan peralatan maka utang diakui pada saat Sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima tetapi belum dibayar
6.Utang Jangka Pendek Lainnya Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan.
7.Utang Dalam Negeri Utang dalam negeri diakui pada saat dana diterima di RKUD dan/atau pada saat kewajiban timbul. Dari berbagai macam mekanisme penarikan pinjaman dalam negeri pengakuan pinjaman yang cara penarikannya dilakukan dengan LC/Direct Payment/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan/Penarikan Tunai diakui berdasarkan tanggal penarikan (value date) yang terdapat dalam dokumen NoD (Notice of Disbursement), atau dokumen yang dipersamakan, yang diterima dari lender.
8.Utang Jangka Panjang Lainnya
a.Utang Jangka Panjang Lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri, misalnya Utang Kemitraan dan Utang Imbalan Pascakerja di BLUD.
b.Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila asset diserahkan oleh pihak ketiga kepada pemerintah selanjutnya BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pemerintah membayar kepada investor secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan asset kemitraan.
c.Utang Jangka Panjang di BLUD diantaranya berupa Utang Imbalan Pascakerja. Utang Imbalan Pascakerja di BLUD timbul berdasarkan penetapan putusan pengadilan atas pembubaran suatu badan usaha.
d.Utang Jangka Panjang di BLUD diantaranya berupa Utang Imbalan Pascakerja. Utang Imbalan Pascakerja di BLUD timbul berdasarkan penetapan putusan pengadilan atas pembubaran suatu badan usaha. E. PENGUKURAN KEWAJIBAN
1.Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
2.Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut.
3.Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos. Paragraf berikut menguraikan penerapan nilai nominal untuk masing-masing pos kewajiban pada Laporan Keuangan.
1.Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)
a.Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUD belum disetorkan kepada yang berkepentingan.
b.Jumlah pungutan/potongan PFK yang dilakukan Pemerintah Daerah diserahkan kepada pihak lain sejumlah yang sama dengan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir peridoe pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pohak lain. Jumlah saldo pengutan/potongan tersebut dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
2.Utang Bunga (Accrued Interest) Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi tetapi belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian pinjaman biasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang telah disepakati oleh para pihak.
3.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
a.Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
b.Termasuk dalam kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
4.Pendapatan Diterima di Muka Nilai yang dicantumkan di Neraca untuk akun ini adalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan seluruh atau Sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah
5.Utang Belanja Utang belanja merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. Dalam hal kesepakatan atau perjanjian menyebutkan syarat pembayaran (term of payment) dengan diskon tertentu untuk pembayaran dalam jangka waktu tertentu (misalkan 2/10, n/30) maka nilai utang kepada pihak ketiga ditentukan jumlah utang dengan atau tanpa memperhitungkan diskon tergantung pada kebijakan akuntansi pembayaran utang yang ditetapkan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
6.Utang Jangka Pendek Lainnya
a.Termasuk dalam utang jangka pendek lainnya adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun.
b.Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing akun tersebut, misalnya utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer
7.Utang Jangka Panjang Lainnya
a.Utang Kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun asset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan. Utang Kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perjanjian kemitraan sebesar nilai yang belum dibayar
b.Utang Jangka Panjang di BLUD diantaranya berupa utang imbalan pascakerja. Utang imbalan pasca kerja di BLUD disajikan berdasarkan hasil perhitungan aktuaris ditambah dengan biaya- biaya lain yang terkait.
c.Selain beberapa hal diatas terdapat beberapa kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan akuntansi atas kewajiban. F. PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO
1.Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik oleh penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan.
2.Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang berhubungan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan ekuitas dana yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. G. TUNGGAKAN
1.Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban.
2.Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur.
3.Praktik akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan pemerintah menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas satu entitas.
4.Untuk keperluan tersebut, informasi tunggakan harus diungkapkan didalam Catatan atas Laporan Keuangan dalam bentuk Daftar Umur Utang. H. RESTRUKTURISASI UTANG
1.Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Restrukturisasi dapat berupa:
a.Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
b.Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk: 1) Perubahan jadwal pembayaran, 2) Penambahan masa tenggang, atau 3) Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
3.Jumlah bunga harus dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak temasuk utang kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.
4.Informasi mengenai tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru harus disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan .
5.Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
6.Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
7.Jumlah bunga atau pokok utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen, tergantung peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi yang tidak diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas masa depan yang seringkali harus diestimasi. I. Penghapusan Utang
1.Penghapusan utang adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruhnya, jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.
2.Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.
3.Jika penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya dibawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset kas, maka ketentuan pada paragraf berlaku.
4.Jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya dibawah nilai tercatatnya dilakukan dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas dahulu ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan paragraf, serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan.
5.Informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
a.Nilai tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
b.Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
6.Penilaian kembali aset akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset yang dialihkan kepada kreditur untuk penyelesaian utang. Perbedaan tersebut harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. J. Utang yang Tidak Diperjualbelikan dan yang Diperjualbelikan Penilaian utang Pemerintah Daerah disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut yang dapat berbentuk:
1.Utang yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt)
2.Utang yang diperjualbelikan (traded debt). Utang yang Tidak Diperjualbelikan (Non-Traded Debt)
1.Nilai nominal atas utang Pemerintah Daerah yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal pelaporan.
2.Contoh dari utang Pemerintah Daerah yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman kepada lembaga keuangan internasional. Bentuk hukum dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian pinjaman (loan agreement). Untuk utang Pemerintah Daerah dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat menggunakan skedul pembayaran (payment schedule) menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang Pemerintah Daerah dengan tarif bunga variabel, misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang Pemerintah Daerah menggunakan prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya diestimasikan secara wajar berdasarkan data- data sebelumnya dan observasi atas instrumen keuangan yang ada. Utang yang Diperjualbelikan (Traded Debt)
1.Akuntansi untuk utang Pemerintah Daerah dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan seharusnya dapat mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari Pemerintah Daerah pada suatu waktu tertentu beserta bunganya untuk setiap periode akuntansi. Hal ini BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU membutuhkan penilaian awal sekuritas pada harga jual atau hasil penjualan, dan penilaian saat jatuh tempo atas jumlah yang akan dibayarkan ke pemegangnya dan pada periode diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban Pemerintah Daerah.
2.Utang Pemerintah Daerah yang dapat diperjualbelikan biasanya dalam bentuk sekuritas utang Pemerintah Daerah (government debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai nilai utang pada saat jatuh tempo.
3.Jenis sekuritas utang Pemerintah Daerah dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Sekuritas utang Daerah yang dijual sebesar nilai pari (face) tanpa diskonto ataupun premium dinilai sebesar nilai pari (face). Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo; sedangkan sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan berkurang.
4.Sekuritas utang Pemerintah Daerah yang mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau pelunasan, misalnya obligasi daerah, dinilai berdasarkan nilai yang dibayarkan pada saat jatuh tempo (face value) bila dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal, instrumen pinjaman Pemerintah Daerah yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di atas atau di bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan amortisasi atas diskonto atau premium yang ada.
5.Amortisasi atas diskonto atau premium dapat menggunakan metode garis lurus. K. Perubahan Valuta Asing
1.Utang Pemerintah Daerah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia saat terjadinya transaksi.
2.Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot (spot rate). Untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering digunakan, misalnya rata- rata kurs tengah Bank Indonesia selama seminggu atau sebulan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut. Namun, jika kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu periode tidak dapat diandalkan.
3.Pada setiap tanggal neraca akun kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca.
4.Selisih penjabaran akun kewajiban moneter dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
5.Konsekuensi atas pencatatan dan pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi akun pada Neraca untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas dana pada entitas pelaporan.
6.Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode. L. BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH
1.Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
a.Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
b.Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
c.Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
d.Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya .
e.Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.
3.Apabila bunga pinjaman dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka biaya pinjaman tersebut harus dikapitalisasi terhadap aset tertentu tersebut. Apabila biaya pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan berdasarkan penjelasan pada paragraf .
4.Dalam keadaan tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan lebih dari satu kegiatan/proyek pemerintah. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional (professional judgement) untuk menentukan hal tersebut.
5.Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentuyang berkaitan selama periode pelaporan. M. JAMINAN PEMELIHARAAN Pembayaran termin terakhir atas penyerahan pekerjaan yang sudah jadi dari Pihak Ketiga, dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
1.Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyediaan barang/jasa menyerahkan jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Penahanan pembayaran senilai 5% (lima persen) dari nilai kontrak seperti dimaksud dalam poin 1. diakui sebagai utang retensi, sedangkan jaminan bank untuk pemeliharaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. N. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Utang pemerintah daerah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
2.Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis ekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
e.Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: 1) Pengurangan pinjaman; 2) Modifikasi persyaratan utang; 3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
f.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
g.Biaya pinjaman: 1) Perlakuan biaya pinjaman; 2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan 3) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
3.Utang PFK merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/akun Kewajiban Jangka Pendek.
4.Utang bunga maupun commitment fee merupakan kewajiban jangka pendek atas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian utang bunga maupun commitment fee untuk masing-masing jenis utang diungkapkan dalam CaLK. Utang bunga maupun utang commitment fee diungkapkan dalam CaLK secara terpisah.
5.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang disajikan di neraca sebagai Kewajiban Jangka Pendek. Rincian Bagian Lancar Utang Jangka Panjang untuk masing-masing jenis utang/pemberi pinjaman diungkapkan di CaLK.
6.Pendapatan Diterima Dimuka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Pendapatan Diterima Dimuka diungkapkan dalam CaLK.
7.Utang Belanja pada umumnya merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/ akun Kewajiban Jangka Pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga diungkapkan di CaLK.
8.Utang Jangka Pendek Lainnya disajikan di neraca sebagai Kewajiban Jangka Pendek. Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya untuk masing- masing jenis utang diungkapkan dalam CaLK.
9.Utang dalam Negeri disajikan sebagai Kewajiban Jangka Panjang.
10.Rincian Utang dalam Negeri diungkapkan dalam CaLK. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
11.Utang Kemitraan disajikan pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XIII. KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi ekuitas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Perlakuan akuntansi ekuitas mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah
3.Definisi
a.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan.
b.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
c.Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih evaluasi Aset Tetap, dan lain-lain yang tersaji dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
d.Akun ekuitas menurut kebijakan ini tidak mengakomodasi Ekuitas untuk Dikonsolidasikan dan Ekuitas SAL (Saldo Anggaran Lebih).
e.Akun Ekuitas untuk Dikonsolidasikan yang rinciannya terdiri dari R/K PPKD (Rekening Koran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) diakomodasi pada rincian akun Kewajiban untuk Dikonsolidasikan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa akun R/K SKPD (Rekening Koran Satuan Kerja Perangkat Daerah) ada pada klasifikasi Aset untuk Dikonsolidasikan sehingga sebagai lawan dari akun aset adalah akun kewajiban. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Dengan tidak diakomodasinya akun Ekuitas untuk Dikonsolidasikan dan Ekuitas SAL maka Laporan Interim untuk Neraca akan menyajikan nilai ekuitas yang sebenarnya. B. PENGAKUAN EKUITAS Pengakuan ekuitas berdasarkan saat pengakuan aset dan kewajiban. C. PENGUKURAN EKUITAS Pengukuran atas ekuitas berdasarkan pengukuran atas aset dan kewajiban. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN EKUITAS Ekuitas disajikan dalam Neraca dan dijelaskan rinciannya dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XIV. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA adalah mengatur perlakuan akuntansi atas Pendapatan-LRA dan informasinya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Ruang Lingkup
a.Perlakuan akuntansi Pendapatan-LRA mencakup definisi, pengakuanm pengukuran, dan pengungkapan Pendapatan-LRA
b.Kebijakan ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi Pendapatan- LRA yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
c.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitias pelaporan pemerintah daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Manfaat Informasi Akuntansi Pendapatan-LRA
a.Akuntansi Pendapatan-LRA menyediakan informasi mengenai realisasi Pendapatan-LRA. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai sumber daya ekonomi, akuntabilitas, dan ketaatan pemerintah daerah.
b.Akuntansi Pendapatan-LRA menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode berkenaan. Akuntansi Pendapatan-LRA dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan sumber daya ekonomi telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran dan peraturan perundang-undangan.
4.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian:
a.Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c.Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unti organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
d.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
e.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
f.Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
g.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. B. KLASIFIKASI PENDAPATAN
1.Pendapatan-LRA dikelompokkan atas:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b.Pendapapatan Transfer
c.Lain-lain Pendapatan Derah yang Sah
2.Kelompok PAD dibagi menurut jenis Pendapatan-LRA yang terdiri atas:
a.Pajak Daerah
b.Retribusi Daerah BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
3.Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dirinci menurutku obyek Pendapatan-LRA sesuai dengan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
4.Jenis Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirinci menurut obyek Pendapatan-LRA yang mencakup Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD, Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Pemerintah/BUMN, dan Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta atau kelompok usaha masyarakat.
5.Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dirinci menurut obyek Pendapatan-LRA yang mencakup Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Tidak Dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan Bunga, Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Penerimaan Komisi, Potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan fasilitas umum, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan pendapatan dari angsuran/ cicilan penjualan.
6.Kelompok Pendapatan Transfer/Dana Perimbangan (Transfer Masuk) dibagi menurut jenis yang terdiri atas:
a.Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak;
b.Dana Alokasi Umum; dan
c.Dana Alokasi Khusus.
7.Transfer Masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
8.Jenis Dana Bagi Hasil dirinci menurut obyek yang mencakup Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
9.Jenis Dana Alokasi Umum hanya terdiri atas obyek Dana Alokasi Umum.
10.Jenis Dana Alokasi Khusus dirinci menurut obyek pendapatan menurut kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
11.Kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dibagi menurut jenis Pendapatan-LRA yang mencakup:
a.Hibah berasal dari pemerintah daerah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
b.Dana Darurat dari pemerintah daerah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam;
c.Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan
d.Bantuan Keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
12.Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/ atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
13.Penganggaran dan realisasi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang ditransfer langsung ke kas daerah, dana perimbangan dan lain- lain pendapatan daerah yang sah dicatat pada SKPKD.
14.Penganggaran dan realisasi retribusi daerah, komisi, potongan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan hasil pemanfaatan dan pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang di bawah penguasaan pengguna anggaran/pengguna barang dicatat pada SKPD. C. PENGAKUAN PENDAPATAN-LRA
1.Pendapatan-LRA diakui pada saat: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Diterima pada Rekening Kas Umum Daerah;
b.Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima oleh SKPD;
c.Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima entitas lain di luar Pemerintah Daerah atas nama Bendahara Umum Daerah (BUD).
2.Pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai salah satu tempat penampungannya.
3.Pengakuan pendapatan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Pendapatan kas yang telah diterima pada RKUD;
b.Pendapatan kas yang diterima oleh Bendahara Penerimaan yang merupakan pendapatan daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c.Pendapatan kas yang diterima SOPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah.
d.Pendapatan kas yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk diakui sebagai pendapatan daerah.
e.Pendapatan kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah daerah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
4.Pengakuan pendapatan diakui berdasarkan bukti dokumen sumber yang sah.
5.Akuntansi Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
6.Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
7.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
8.Pengembalian yang bersifat sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan Pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Pendapatan- LRA.
9.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan Pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan Pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang Pendapatan-LRA pada periode yang sama.
10.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan Pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. D. PENGUKURAN
1.Pendapatan-LRA diukur sebesar nominal bukti penerimaan dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Pengukuran Pendapatan-LRA menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai rupiah yang diterima.
3.Pendapatan-LRA yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadi Pendapatan-LRA. E. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas.
2.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan Pendapatan-LRA, antara lain:
a.Penerimaan Pendapatan-LRA tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.Penerimaan daerah yang belum divalidasi karena masih terdapat di rekening escrow.
d.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan Pendapatan-LRA.
e.Informasi lainnya yang dianggap perlu. XV. KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi belanja adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas belanja dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Perlakuan akuntansi belanja mencakup definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan belanja.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi belanja yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis Akrual.
b.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian:
a.Anggaran adalah pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unti organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
d.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
e.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan.
f.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah.
g.Belania Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari--hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
h.Belanja Pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, aparatur sipil negara, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus ASN sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
i.Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai aset tetap dan pemerolehan jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
j.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
k.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
l.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat wajib dan tidak mengikat.
m.Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
n.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk pemerolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk pemerolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud, serta overhaul/renovasi yang memenuhi kualifikasi kapitalisasi sebagai aset tetap. Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
o.Overhaul/Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
p.Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
q.Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan pengeluaran anggaran dalam bentuak bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan.
r.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah.
s.Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
t.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. B. KLASIFIKASI BELANJA
1.Belanja daerah diklasifikasikan menurut:
a.Klasifikasi belanja menurut ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas.
b.Klasifikasi belanja menurut orgarusasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengguna Anggaran.
c.Klasifikasi belanja menurut fungsi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan fungsi-fungsi utama Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Contoh klasifikasi fungsi yaitu: 1) Pelayanan Umum 2) Pertahanan 3) Ketertiban dan Keamanan 4) Ekonomi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 5) Perlindungan Lingkungan Hidup 6) Perumahan dan Pemukiman 7) Kesehatan 8) Pariwisata dan Budaya 9) Agama 10) Pendidikan 11) Perlindungan Sosial
2.Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi (jenis belanja) adalah sebagai berikut:
a.Belanja Operasi: 1) Belanja Pegawai 2) Belanja Barang/ Jasa 3) Bunga 4) Subsidi 5) Hibah 6) Bantuan Sosial
b.Belanja Modal: 1) Belanja Modal Tanah 2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin 3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan 4) Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 5) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 6) Belanja Modal Aset Lainnya
c.Belanja Tak Terduga
d.Transfer
3.Klasifikasi belanja menurut fungsi digunakan sebagai dasar untuk penyusunan anggaran berbasis kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dalam menggunakan sumberdaya yang terbatas. Oleh karena itu, program dan kegiatan SOPD/UKPD diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dengan demikian, BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU antara kebijakan, program, kegiatan, dan rincian kegiatan merupakan suatu rangkaian yang mencerminkan adanya keutuhan konseptual. Adapun hubungan antara fungsi, program, kegiatan, dan rincian kegiatan adalah sebagai berikut:
a.Fungsi, adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. Klasifikasi dan penggunaan fungsi disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD.
b.Program adalah penjabaran kebijakan OPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi OPD yang bersangkutan. Dengan demikian, rumusan program secara jelas menunjukkan keterkaitan dengan kebijakan yang mendasarinya dan memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur untuk mendukung upaya pencapaian tujuan kebijakan yang bersangkutan. Program dilaksanakan berdasarkan kerangka acuan yang menjelaskan antara lain pendekatan dan metodologi pelaksanaan, menguraikan secara ringkas berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mendukung implementasi program yang bersangkutan, indikator-indikator keberhasilan program, serta penanggungjawabnya.
c.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa sumberdaya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, maupun kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
d.Rincian kegiatan adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan tersebut. Kegiatan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dapat dirinci ke dalam 2 (dua) atau lebih rincian kegiatan, karena kegiatan tersebut mempunyai dua atau lebih jenis dan satuan keluaran yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rincian kegiatan yang satu dapat dipisahkan dengan rincian kegiatan lainnya berdasarkan perbedaan keluaran. Kegiatan/rincian kegiatan dengan jelas menunjukkan keterkaitannya dengan program yang memayungi, memiliki sasaran keluaran yang jelas dan terukur, untuk mendukung upaya pencapaian sasaran program yang besangkutan.
4.Klasifikasi belanja disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. C. PENGAKUAN BELANJA
1.Belanja diakui pada saat:
a.Terjadinya pengeluaran Kas dari RKUD;
b.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran (Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan atau UP/GU/TU) pengakuannya terjadi pada saat SP2D GU/GU- Nihil/TU-Nihil terbit;
c.Dalam hal badan layanan umum daerah, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah dan kebijakan akuntansi badan layanan umum daerah.
2.Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
3.Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja dan akun terkait pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah Laporan Keuangan Audited terbit, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam akun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LO. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen dengan cara mengukur efektifitas dan efisiensi belanja tersebut. D. PENGUKURAN BELANJA Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen sumber pengeluaran yang sah untuk pengeluaran dari Kas Daerah atau pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah (SP2D) dan diukur berdasarkan asas bruto. E. PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL/ASET TETAP
1.Suatu pengeluaran belanja akan diperlakukan sebagai belanja modal (nantinya akan menjadi aset tetap) jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
a.Umur pemakaian (manfaat ekonomi) barang yang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b.Barang yang dibeli merupakan obyek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara;
c.Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan dimaksudkan untuk digunakan serta tidak untuk dijual/ dihibahkan/ disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga; dan
d.Nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan besaran minimal kapitalisasi aset tetap yang dijelaskan dalam Kebijakan Akuntansi Aset Tetap.
2.Jika tidak memenuhi seluruh kriteria di atas, suatu pengeluaran belanja akan diperlakukan sebagai belanja barang dan jasa. F. PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS BELANJA PEMELIHARAAN (KAPITALISASI ASET TETAP ATAU BUKAN)
1.Aktivitas pemeliharaan bukan merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mempertahankan fungsi sewajarnya atas obyek yang dipelihara atau output/hasil dari aktivitas pemeliharaan tidak mengakibatkan obyek yang dipelihara menjadi bertambah ekonomis/efisien, dan/atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU bertambah umur ekonomi, dan/atau bertambah volume, dan/atau bertambah kapasitas produktivitasnya, dan/atau tidak mengubah bentuk fisik semula.
2.Suatu pengeluaran belanja untuk mempertahankan suatu aset tetap dalam kondisi normalnya, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk suku cadang, merupakan pengeluaran yang subtansinya adalah kegiatan pemeliharaan dan tidak dikapitalisasi meskipun nilainya signifikan.
3.Suatu pengeluaran belanja pemeliharaan akan diperlakukan sebagai belanja modal (dikapitalisasi menjadi aset tetap) jika pemeliharaan tersebut bukan merupakan pemeliharaan rutin tetapi merupakan rehab berat yang memenuhi seluruh kriteria huruf a, b, dan c sebagai berikut:
a.Manfaat ekonomi atas barang/ aset tetap yang dipelihara: 1) Bertambah ekonomis/ efisien; dan/ atau 2) Bertambah umur ekonomis; dan/ atau 3) Bertambah volume; dan/ atau 4) Bertambah kapasitas produktivitas.
b.Ada perubahan bentuk fisik semula dan secara manajemen barang milik daerah tidak ada proses penghapusan; dan
c.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan barang/ aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sebagaimana ketentuan batasan minimal kapitalasiasi aset tetap yang dijelaskan di Kebijakan Akuntansi Tetap.
4.Penambahan masa manfaat karena overhaul/renovasi/perbaikan yang sifatnya dapat dikapitalisasi, maksimal sesuai dengan masa manfaat ekonomi aset.
5.Barang yang memiliki kriteria barang "pecah belah" seperti gelas dan piring tidak diperlakukan sebagai persediaan bahan pakai habis, tetapi dicatat sebagai barang ekstrakomptabel dengan pertimbangan barang tersebut relatif mudah tidak berfungsi karena mudah pecah atau rusak. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
6.Barang berupa tirai/gorden/vertical blind/ sejenis yang peruntukkannya dimaksudkan untuk pencadangan penggantian yang rusak (untuk pemeliharaan) diakui sebagai persediaan pakai habis (dianggarkan sebagai belanja pakai habis). Pengadaan baru barang berupa tirai/gorden/vertical blind/sejenis yang memenuhi batasan kapitalisasi diperlakukan sebagai aset tetap (dianggarkan sebagai belanja modal).
7.Barang berupa flashdisk/USB/sejenis yang belum digunakan diperlakukan sebagai persediaan bahan pakai habis (belanja bahan pakai habis), dengan pertimbangan bahwa barang tersebut relatif mudah hilang/rusak.
8.Tumbuhan/tanaman hias yang dicadangkan untuk pemeliharaan taman diperlukan sebagai persediaan (belanja barang dan jasa) Belanja untuk Pembangunan/Pengadaan/Pemeliharaa Aset Tetap pada Aset Tetap Bukan Milik Daerah
1.Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa pembangunan/pengadaan aset tetap pada lokasi/aset tetap bukan milik daerah yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai aset tetap berkenaan sesuai dengan pengelompokkan aset tetap.
2.Apabila dilakukan pengeluaran belanja berupa pemeliharaan/ renovasi/ rehab atas aset tetap bukan milik daerah yang mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis pada aset tetap yang bersangkutan maka pengeluaran belanja tersebut diklasifikasikan sebagai belanja modal dan selanjutnya dikapitalisasi sebagai aset tetap- renovasi/rehab.
3.Apabila pengeluaran belanja untuk pemeliharaan/renovasi pada aset tetap bukan milik daerah tidak mengakibatkan peningkatan manfaat dan nilai teknis aset tetap yang bersangkutan maka nilai pengeluaran belanja tersebut diakui sebagai beban operasional/beban pemeliharaan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU G. KONSEP NILAI PEROLEHAN ATAS BELANJA MODAL
1.Komponen perhitungan nilai perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, biaya administrasi pengadaan (biaya lelang), honorarium tim pelaksana dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, dan konsultan pengawas, ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen- -komponen tersebut merupakan bagian dari perhitungan nilai perolehan aset tetap, yang penganggarannya dalam APBD dianggarkan dalam belanja modal.
2.Selain belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya, belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dapat juga dimasukkan sebagai belanja modal. Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki.
b.Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
3.Terkait dengan kriteria pada poin 29a, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini:
a.Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada.
b.Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada.
c.Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada.
d.Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada. H. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Belanja Operasi;
b.Belanja Modal;
c.Belanja Tak Terduga;
d.Transfer dan dijelaskan dalam CALK
2.Jika terdapat realisasi anggaran belanja modal yang tidak memenuhi kriteria belanja modal, maka diungkapkan dalam CALK dan diakui sebagai beban operasional tahun berjalan.
3.Jika terdapat realisasi anggaran belanja barang dan jasa yang asetnya memenuhi kriteria untuk dikapitalisasi sebagai aset tetap dicatat sebagai aset tetap, diungkapkan dalam CALK dan tidak diakui sebagai beban operasional.
4.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan belanja, antara lain:
a.Pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya target realisasi belanja daerah;
c.Referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap/aset tidak berwujud/sejenisnya.
d.Penjelasan kejadian luar biasa dan
e.Informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XVI. KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi transfer yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
b.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian:
a.Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
b.Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi.
c.Transfer Keluar (LRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh Pemerintah Daerah.
d.Piutang Transfer adalah hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari entitas pelaporan lain sebagai akibat peraturan perundang-undangan. Piutang transfer dirinci menurut sumbernya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
e.Utang Transfer adalah kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan. Utang transfer dianalisis menurut entitas penerimanya.
f.Pendapatan Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entintas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
g.Beban Transfer (LO) adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk pendapatan transfer dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer/beban transfer sesuai BAS. Klasifikasi transfer secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS).
h.Anggaran merupakan pedoman tindakan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan meliputi Pendapatan- LRA, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit-LRA dan Pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
i.Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang telah ditetapkan. B. PENGAKUAN
1.Transfer masuk diakui pada saat terjadinya penerimaan kas ke RKUD.
2.Transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disajikan dalam kelompok pendapatan transfer.
3.Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada LRA, diakui saat terjadinya transfer keluar dari RKUD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Transfer keluar atau transfer pada LRA disajikan sebagai pos yang terpisah yaitu pos transfer.
5.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), transfer diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai BLUD.
6.Transaksi penerimaan transfer/transfer masuk pada laporan arus kas disajikan dalam arus masuk aktvitas operasi.
7.Transaksi pembayaran transfer/transfer keluar pada laporan arus kas disajikan dalam arus kas keluar aktivitas operasi.
8.Pendapatan transfer pada Laporan Operasional dilakukan pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned); atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).
9.Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakui sebagai piutang transfer.
10.Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan Laporan Keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Lainnya/Desa.
11.Pada tahun berjalan dimungkinkan terjadinya kelebihan penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas hal tersebut dilakukan koreksi atas Pendapatan Transfer-LO dan diakui sebagai Pendapatan Transfer Diterima Dimuka. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
12.Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. C. PENGUKURAN
1.Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
2.Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi Pemerintah Daerah yang didukung dengan dokumen yang sah.
3.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.
4.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan Kepada Pemerintah Daerah Lainnya/Desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. D. PENILAIAN
1.Transfer masuk dinilai sebagai berikut:
a.Transfer masuk dinilai berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
b.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang Pemerintah Daerah, maka dalam Laporan Realisasi Anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional. Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU bentuk hukuman yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak Pemerintah Daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan.
c.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama.
d.Transfer masuk dalam bentuk hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2.Transfer keluar dinilai sebesar akumulasi transfer keluar yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada Laporan Operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item) E. PENGUNGKAPAN
1.Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
2.Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut : BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XVII. KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi pembiayaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi pembiayaan, dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Perlakuan akuntansi pembiayaan mencakup definsi, pengakuan dan pengukuran serta pengungkapan pembiayaan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis kas.
b.Kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Perusahaan Daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan ini dengan pengertian:
a.Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
b.Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran Kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabuotaen Bengkulu Selatan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Klasifikasi Pembiayaan adalah diklasifikasi menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
d.Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang akan dibayar Kembali di masa yang akan datang, atau merupakan penerimaan Rekening Kas Umum Daerah atas pengeluaran pembiayaan di masa lalu, juga termasuk penerimaan Rekening Kas Umum Daerah dari SiLPA. Penerimaan Pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi, hasil privatisasi perusahaan daerah/hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada Fihak Ketiga, penjualan investasi permanen lainnya dan pencairan/transfer dari dana cadangan.
e.Pengeluaran Pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang akan diterima Kembali di masa yang akan datang, atau merupakan pengeluaran Rekening Kas Umum Dearah atas penerimaan pembiayan di masa lalu. Pengeluaran pembiayaan antara lain pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, pembayaran kembali pokok pinjaman/utang dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan/transfer ke dana cadangan.
f.Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
g.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
h.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
i.Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang.
j.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
k.Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.
4.Klasifikasi Pembiayaan Pembiayaan diklasifikasikan menurut sumber pembiayaan dan pusat pertanggungjawaban, terdiri atas:
a.Penerimaan Pembiayaan Daerah.
b.Pengeluaran Pembiayaan Daerah. B. PENGAKUAN
1.Penerimaan Pembiayaan
a.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
b.Akun Penerimaan Pembiayaan meliputi penggunaan SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah, pinjaman dalam negeri, penerimaan Kembali piutang, penerimaan Kembali investasi nonpermanen dan pinjaman luar negeri.
c.Penggunaan SiLPA mencakup akumulasi surplus/defisit dan pembiayaan neto tahun-tahun sebelumnya, yang diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
d.Pencairan dana cadangan diakui ketika Rekening Kas Umum Daerah dalam tahun anggaran berkenaan dan mengurangi saldo dana cadangan yang tercatat tersebut dianggarkan dalam belanja SKPD pengguna dana cadangan berkenaan, kecuali diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan.
e.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan mencakup hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
f.Pinjaman dalam negeri mencakup penerimaan atas pinjaman dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya, BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU penerimaan atas pinjaman dari Lembaga keuangan bank maupun Lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan atas penerbitan obligasi daerah.
g.Penerimaan Kembali piutang mencakup penerimaan Kembali piutang kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya, penerimaan Kembali piutang kepada Perusahaan Daerah dan penerimaan Kembali piutang lainnya.
h.Penerimaan Kembali investasi non permanen merupakan penerimaan atas pengembalian pokok dana bergulir dari unit pengelola dana bergulir kepada BUD, diakui ketika terjadi perpindahan uang dari rekening unit pengelola dana bergulir ke rekening kas umum daerah.
i.Pinjaman luar negeri merupakan penerimaan pinjaman yang berasal dari luar negeri, baik dari organisasi pemerintah Lembaga keuangan bank maupun keuangan bukan bank.
2.Pengeluaran Pembiayaan
a.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
b.Akun pengeluaran pembiayaam meliputi pembentukan Dana Cadangan, penyertaan modal pemerintah daerah, pembayaran pokok pinjaman dalam negeri, pemberian pinjaman daerah, pengeluaran investasi non permanen lainnya, pembayaran pokok pinjaman luar negeri dan pembayaran utang jangka Panjang lainnya.
c.Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di Pemerintah Daerah merupakan penambah dana cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai Pendapatan – LRA dalam akun Pendapatan Asli Daerah Lainnya – LRA.
d.Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan pengeluaran pemerintah untuk investasi permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik Kembali. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
e.Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri merupakan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman.
f.Pemberian pinjaman daerah mencakup pemberian pinjaman kepada Pemerintah Pusat, pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah lainnya maupun pemberian pinjaman kepada Perusahaan Daerah.
g.Pengeluaran invetasi non permanen lainnya merupakan pemberian pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk dana bergulir. Sumber dana pengeluaran investasi non permanen lainnya dapat berasal dari APBD maupun pendapatan hasil pengelolaan dana bergulir yang digulirkan kembali, seperti pendapatan bunga dan bagi hasil.
h.Pembayaran pokok pinjaman luar negeri merupakan pembayaran kewajiban atas penerimaan pinjaman yang berasal dari luar negeri, baik dari organisasi pemerintah, Lembaga keuangan bank maupun Lembaga keuangan bukan bank. C. PENGUKURAN
1.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
2.Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
3.Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
4.Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembayaran. D. AKUNTANSI PEMBIAYAAN NETTO
1.Pembiayaan neto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Pembiayaan Neto. E. AKUNTANSI SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiLPA/SiKPA)
1.SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
2.Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
3.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. F. TRANSAKSI PEMBIAYAAN BERBENTUK BARANG DAN JASA Transaksi pembiayaan dalam bentuk barang dan jasa dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan cara menaksir nilai barang dan jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pembiayaan yang diterima. Contoh transaksi berwujud barang dan jasa adalah hibah dalam wujud barang, barang rampasan dan jasa konsultansi. G. PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
1.Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
2.Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan, yaitu pengeluaran investasi jangka panjang non permanen.
3.Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah Rekening Kas Umum Daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan-Investasi Jangka Panjang Non Permanen. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Dengan demikian, dana bergulir atau bantuan tersebut tidak dimasukkan sebagai Belanja Bantuan Sosial karena pemerintah daerah mempunyai niat untuk menarik Kembali dana tersebut dan menggulirkannya Kembali kepada kelompok masyarakat lainnya. Pengeluaran dana tersebut mengakibatkan timbulnya investasi jangka panjang yang bersifat non permanen dan disajikan di neraca sebagai investasi jangka panjang.
4.Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan maksud agar kehidupan kelompok masyarakat tersebut lebih baik tidak dimaksudkan untuk diminta Kembali lagi oleh pemerintah daerah maka rencana pemberian bantuan untuk kelompok masyarakat tersebut dianggarkan di APBD sebagai Belanja Bantuan Sosial. Demikian juga realisasi pembayaran dana tersebut dibukukan dan disajikan sebagai Belanja Bantuan Sosial.
5.Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.
6.Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan. H. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. I. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan pembiayaan antara lain: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Rincian dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran.
b.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah.
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XVIII. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN – LO A. PENDAHULUAN
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan-LO dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
b.Perlakuan akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual mencakup definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi Pendapatan- LO yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
b.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Manfaat Informasi Akuntansi Pendapatan-LO
a.Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual menyediakan informasi mengenai perolehan pendapatan-LO berbasis akrual dari entitas pelaporan Pemerintah Daerah. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi dan mengambil keputusan mengenai sumberdaya-sumberdaya ekonomi, akuntabilitas, dan ketaatan entitas pelaporan Pemerintah Daerah dengan: 1) Menyediakan informasi mengenai sumberdaya ekonomi; 2) Menyediakan informasi dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam hal efisiensi dan efektifitas perolehan pendapatan-LO; 3) Menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan Pemerintah Daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 4) Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan sumberdaya ekonomi: a) Telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya; dan b) Telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b.Akuntansi pendapatan-LO berbasis akrual diselenggarakan dalam rangka menyusun Laporan Operasional yang ditujukan untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Neraca, dan Laporan Perubahan Ekuitas mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:
a.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
b.Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
c.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
d.Pendapatan Hibah adalah pendapatan Pemerintah Daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus.
e.Pendapatan Asli Daerah (PAD) – LO adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
f.Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan.
g.Lain-lain Pendapatan yang Sah – LO adalah seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah – LO dan Pendapatan Transfer – LO.
h.Surplus Non Operasional – LO adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan yang bukan merupakan kegiatan utama pemerintah daerah dan diterima secara tidak rutin tergantung dari timbulnya suatu transaksi.
i.Pendapatan Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. B. KLASIFIKASI PENDAPATAN-LO Pendapatan Pemerintah Daerah dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Pendapatan- LO
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LO
a.Pendadapatan Pajak Daerah-LO
b.Pendapatan Retribusi Daerah-LO
c.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan- LO
d.Lain-lain PAD yang SAH- BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU LO
2.Pendapatan Transfer- LO
a.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO
b.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya-LO
c.Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya-LO
d.Bantuan Keuangan-LO
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LO
a.Pendapatan Hibah-LO
b.Dana Darurat-LO
c.Pendapatan Lainnya-LO
4.Surplus Non Operasional-LO
a.Surplus Penjualan Aset Non Lancar-LO
b.Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO
c.Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya- LO
5.Pendapatan Luar Biasa-LO
a.Pendapatan Luar Biasa- LO BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Pendapatan Pajak Daerah-LO Pendapatan Pajak-LO adalah hak pemerintah daerah yang berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, pada dasarnya merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Pendapatan Retribusi Daerah-LO Retribusi Daerah-LO, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD atau BUMN atau Perusahaan Milik Swasta.
4.Lain-lain PAD yang Sah-LO
a.Lain-lain PAD yang Sah-LO adalah pendapatan-pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusi daerah dan kelompok pendapatan yang tidak termasuk kategori pendapatan sebelumnya.
b.Lain-lain PAD yang sah meliputi antara lain jasa giro, bunga deposito, tuntutan ganti rugi kerugian daerah, komisi, potongan, dan selisih nilai tukar rupiah, denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi jaminan, dari pengembalian, dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dari angsuran/ cicilan penjualan, hasil dari pemanfaatan kekayaan daerah, BLUD dan hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan. PAD lainnya ini pada umumnya berasal dari hasil perikatan, antara lain: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 1) Pendapatan Jasa Giro; 2) Pendapatan Bunga Deposito; 3) Pendapatan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; 4) Pendapatan Kerjasama/Pemanfaatan Aset; 5) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pekerjaan; 6) Pendapatan Denda Pajak; 7) Pendapatan Denda Retribusi; 8) Pendapatan Denda Kerjasama/Pemanfaatan Aset; 9) Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan; 10) Pendapatan BLUD; 11) Pendapatan Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan; 12) Pendapatan Tunjangan; 13) Pendapatan Tagihan Listrik dan Air; 14) Pendapatan Kelebihan Pembayaran kepada Pihak Ketiga; 15) Pendapatan Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) / Koefisien Lantai Bangunan (KLB); 16) Pendapatan Sanksi SP3L; dan 17) Pendapatan FASOS FASUM.
5.Pendapatan Transfer-LO
a.Pendapatan Transfer-LO adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Transfer antar pemerintahan dalam rangka perimbangan keuangan, baik perimbangan vertikal maupun horizontal, mengakibatkan adanya transfer antar pemerintahan. Transfer ini berupa transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah maupun dari pemerintah provinsi ke pemerintah Daerah.
6.Pendapatan Hibah-LO Pendapatan Hibah-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas yang berasal dari negara lain, organisasi internasional, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU negara/daerah, individu, kelompok, masyarakat, lembaga kemasyarakatan baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa, yang tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali oleh pemerintah kepada pemberi hibah dan manfaatnya dinikmati oleh pemerintah.
7.Surplus Non Operasional-LO Pendapatan Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan Aset Non Lancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya.
8.Pendapatan Luar Biasa-LO Pendapatan Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. C. PENGAKUAN PENDAPATAN-LO BERBASIS AKRUAL
1.Pendapatan-LO berbasis akrual diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan, yaitu saat diterbitkannya Surat Ketetapan atas pendapatan terkait;
b.Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
2.Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
3.Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang- undangan, diakui saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
4.Pendapatan-LO yang diakui saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh Pemerintah Daerah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
5.Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
6.Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
7.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
8.Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Pendapatan Pajak Daerah-LO
1.Pengakuan Pendapatan Perpajakan-LO menyesuaikan dengan metode pemungutan pajak yang digunakan. Terdapat 2 (dua) metode yang digunakan untuk pemungutan pajak, yaitu self assessment dan official assessment.
2.Sistem self assessment artinya masyarakat sendirilah yang harus aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa harus ada inisiatif tindak lebih dahulu dari otoritas perpajakan.
3.Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas perpajakan, menghitung sendiri jumlah kewajiban pajaknya, menyetor sendiri jumlah pajak tersebut ke tempat yang telah ditunjuk dan melaporkannya ke otoritas perpajakan.
4.Sistem official assessment artinya elemen masyarakat baru akan melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah ditentukan dan dihitung lebih dahulu oleh pihak otoritas perpajakan. Untuk dapat mencatat pendapatan pajak-LO, Pemerintah Daerah memetakan jenis- jenis pajak yang ada ke dalam metode pemungutan pajak yang digunakan. Mekanisme pencatatan Pendapatan Perpajakan LO berdasarkan metode pemungutan pajak mengikuti peraturan sebagai berikut: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Pengakuan Pendapatan Pajak-LO dengan Metode Self Assessment. Pengakuan Pendapatan Pajak-LO yang dipungut denagn metode self assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah tanpa terlebih dahulu pemerintah menerbitkan surat ketetapan. Dokumen sumber pencatatan Pendapatan Pajak LO adalah bukti pembayaran yang telah dilakukan baik dengan menggunakan formulir maupun bukti transaksi lainnya yang telah mendapatkan validasi diterimanya pada Rekening Kas Umum Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas hasil pemeriksaan pajak.
b.Pengakuan Pendapatan Pajak-LO dengan Metode Official Assessment Pendapatan Pajak-LO yang dipungut dengan metode official assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah pada saat otoritas perpajakan telah menerbitkan surat ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Surat ketetapan tersebut menjadi dokumen sumber untuk mencatat Pendapatan Pajak-LO. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas Pendapatan Pajak-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode akuntansi pembayaran pengembalian. Pendapatan Retribusi Daerah-LO
1.Pendapatan Retribusi Daerah-LO diakui apabila SOPD/UOPD telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dokumen dasar yang digunakan dalam pencatatan pendapatan retribusi adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis yang diperlakukan sama dengan SKRD. Jika ada denda untuk retribusi perizinan dokumen yang digunakan untuk mengakui Pendapatan adalah Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) atau dokumen sejenis yang dapat diperlakukan sama dengan STRD dan untuk retribusi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU yang diperkenankan untuk dibayar secara angsuran dokumen pengakuan pendapatan berdasarkan Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah (SPARD) atau dokumen sejenis yang diperlakukan sama dengan SPARD.
2.Sesuai dengan kaidah pengakuan akun laporan keuangan yaitu substansi mengungguli bentuk, secara substansial, hak pemerintah daerah untuk memungut retribusi baru diakui/timbul jika layanan telah diberikan oleh pemerintah daerah atau layanan telah diterima oleh Wajib Retribusi. Telah diberikan/diterima layanan dijewantahkan dalam penerbitan dokumen SKRD/STRD/SPARD. Pengakuan Pendapatan Retribusi tidak menganut Prinsip Pengendalian tetapi menganut Prinsip Layanan. Untuk pengakuan Pendapatan Retribusi selain diterbitkan SKRD/STRD/SPARD juga didukung dengan dokumen lain seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi dari Wajib Retribusi terkait. Jika pencatatan retribusi menggunakan sistem informasi maka dokumen E-Retribusi atau E- SKRD dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengakui Pendapatan Retribusi dan jumlah rupiah E-Retribusi atau E-SKRD merupakan jumlah rupiah Pendapatan Retribusi. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain bagian laba BUMD yang diakui apabila pada satu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS tersebut telah ditetapkan besarnya bagian laba yang disetor ke kas daerah. Lain-lain PAD yang Sah-LO
1.Lain-lain PAD yang Sah-LO secara umum diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya Surat Penagihan atau Ketetapan. Di samping itu apabila pada akhir periode pelaporan masih ada tagihan pendapatan yang belum ada surat penagihannya, SOPD/UOPD dimaksud wajib menghitung besarnya pendapatan tersebut dan selanjutnya menyiapkan dokumen sebagai dasar untuk menagih. Dokumen inilah yang menjadi dokumen BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU sumber untuk mengakui pendapatan, untuk disajikan di Laporan Operasional.
2.Pendapatan LO atas aset kemitraan diakui saat diterbitkan Surat Tagihan kepada pihak ketiga dan dilakukan penyesuaian di akhir tahun.
3.Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan pendapatan yang berasal dari TP /TGR, didukung dengan bukti Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SKTJM merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP /TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan pendapatan baru dilakukan setelah ada Surat Ketetapan yang telah diterbitkan oleh SOPD /UOPD yang berwenang.
4.Pendapatan Denda Pajak diakui saat terbit Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan belum dilunasi.
5.Pendapatan Bunga Deposito diakui berdasarkan laporan dari Bank tempat deposito dan dilakukan penyesuaian atas pendapatan deposito yang belum diterima oleh Pemerintah Daerah yaitu pada saat penyusunan laporan keuangan berdasarkan laporan dari Bank tempat deposito.
6.Pendapatan Denda Keterlambatan Pekerjaan diakui ketika terjadi keterlambatan pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan belum dilunasi.
7.Pendapatan BLUD diakui dengan kriteria:
a.Telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan bukti Surat Pernyataan Tanggung jawab untuk melunasi pendapatan dan diotorisasi oleh kedua belah pihak dengan membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan tersebut.
b.Telah diterbitkan Surat Ketetapan; dan atau BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Telah diterbitkan Surat Penagihan.
8.Pendapatan Hasil Pemanfaatan Kekayaan Daerah diakui saat diterbitkan Surat Tagihan kepada Pihak Ketiga dan dilakukan penyesuaian di akhir tahun.
9.Pendapatan Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan diakui ketika terbitnya Surat Ketetapan Berita Hasil Lelang.
10.Pendapatan dari Hasil Eksekusi Jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya. Pada saat tersebut, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan, dan mengakuinya sebagai pendapatan. Pengakuan pendapatan ini dilakukan saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.
11.Pendapatan dari Kompensasi Pelampauan Koefisien Dasar Bangunan (KDB)/Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Pendapatan dari Sanksi SP3L, dan Pendapatan dari FASOS FASUM diakui pada saat ditetapkan berdasarkan dokumen yang sah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO
1.Pendapatan Transfer yang akan diterima oleh pemerintah daerah berdasarkan dokumen resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian penetapan tersebut belum dapat dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO, mengingat kepastian pendapatan tergantung pada persyaratan-persyaratan yang diatur untuk penyaluran alokasi tersebut. Untuk itu pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah. Pendapatan Transfer dapat diakui pada saat terbitnya peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.
2.Pendapatan Transfer dari Dana Bagi Hasil (DBH), dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumberdaya alam yang menjadi hak daerah. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak pemerintah daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran melalui alokasi definitif Surat Keputusan Menteri Keuangan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) diakui sebesar jumlah alokasi DAU menurut Peraturan Presiden.
4.Pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui sebesar jumlah alokasi DAK menurut Peraturan Presiden.
5.Pendapatan Transfer lainnya diakui sebesar hak tagih bagi Pemerintah Daerah apabila dalam pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi.
6.Pendapatan Transfer antar Daerah diakui atau dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak pemerintah daerah penerima. Bantuan Keuangan-LO Pendapatan Bantuan Keuangan yaitu bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya baik bantuan keuangan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Pendapatan Bantuan Keuangan diakui berdasarkan jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak pemerintah daerah. Pendapatan Hibah-LO
1.Pendapatan Hibah pada Laporan Operasional diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan hibah tersebut atau terdapat aliran masuk sumberdaya ekonomi, mana yang lebih dahulu. Naskah Perjanjian Hibah yang ditandatangani belum dapat dijadikan dasar pengakuan Pendapatan Hibah-LO, mengingat adanya proses dan persyaratan untuk realisasi pendapatan hibah tersebut. Untuk itu Fungsi Akuntansi PPKD mengakui Pendapatan Hibah bersamaan dengan diterimanya kas pada Rekening Kas Umum Daerah.
2.Khusus untuk hibah barang berupa aset tetap, fungsi akuntansi PPKD dan SOPD mencatatnya sebagai Aset Tetap dan Pendapatan Hibah-LO. Surplus Non Operasional-LO BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Pendapatan Non Operasional-LO (Surplus Non Operasional-LO) diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara Kegiatan (misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Non lancar) telah diterima.
2.Surplus Penjualan Aset Non Lancar yang berasal dari aktivitas pelepasan investasi. Surplus terjadi ketika harga jual dalam pelepasan investasi lebih tinggi daripada nilai buku investasi tersebut.
3.Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang timbul karena harga perolehan kembali (nilai yang harus dibayar) lebih rendah dibandingkan dengan nilai tercatat (carrying value) dari kewajiban tersebut. Berdasarkan salinan SP2D LS PPKD, Fungsi Akuntansi PPKD akan menghapus kewajiban yang telah dibayar dan mengakui adanya surplus dari penyelesaian kewajiban tersebut. Pendapatan Luar Biasa-LO Pendapatan yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh pemerintah daerah. D. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
1.Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah.
2.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
3.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi.
b.Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. E. PENGUKURAN PENDAPATAN-LO
1.Pendapatan-LO secara umum dicatat:
a.Sebesar nilai nominal pada Bukti Penerimaan atau SKPD/SKRD atau dokumen ketetapan lainnya yang belum dilunasi pada saat penyusunan laporan keuangan.
b.Sebesar estimasi nilai wajar barang/jasa yang diterima untuk pendapatan-LO yang diperoleh dari hibah.
2.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
3.Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
4.Pendapatan yang diakui setelah diterbitkannya Surat Ketetapan akan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum di dalam Surat Ketetapan dimaksud. Surat Ketetapan sebagaimana dimaksud dapat berupa ketetapan pajak/retribusi, PERPRES tentang DAU, SK Menteri Keuangan tentang Dana Bagi Hasil, SK Gubernur tentang Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota dan sebagainya.
5.Demikian halnya pendapatan yang diakui tanpa Surat Ketetapan akan dicatat sebesar nilai nominalnya. Contoh, pendapatan jasa giro/bunga deposito akan dicatat sebesar nilai nominal kas yang diterima.
6.Pendapatan berupa barang/jasa akan dicatat sebesar estimasi nilai wajar dari barang/jasa yang diterima pada tanggal transaksi. Contoh, pendapatan hibah berupa barang atau hibah berupa jasa konsultasi. Pendapatan Pajak Daerah BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Pendapatan diukur dengan nilai nominal yaitu nilai aliran masuk yang telah diterima oleh pemerintah untuk self assessment dan yang akan diterima pemerintah untuk official assessment. Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal atas SKRD/dokumen ketetapan lainnya/naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan. Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal yang besarnya telah ditetapkan dalam hasil RUPS yaitu bagian laba yang disetor ke kas daerah. Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan dicatat sebesar nilai nominal atas Surat Ketetapan/Surat Tagihan/dokumen ketetapan lainnya/naskah perjanjian yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun berjalan. Pendapatan dari Transfer antar Pemerintah Pengukuran pendapatan transfer adalah sebagai berikut:
1.Dana Bagi Hasil (DBH) disajikan sebesar nilai yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
2.Dana Alokasi Umum (DAU) disajikan sebesar jumlah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
3.Dana Alokasi Khusus (DAK) disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
4.Pendapatan transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian pemerintah daerah berdasarkan jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak pemerintah daerah. Bantuan Keuangan-LO Pengukuran pendapatan Bantuan Keuangan sebesar nilai nominal diterima atas Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah. Pendapatan Hibah-LO
1.Pengukuran Pendapatan Hibah-LO adalah: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar nilai kas yang diterima;
b.Pendapatan hi bah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang menyertakan nilai hibah dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadinya penerimaan hibah;
c.Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang tidak menyertakan nilai hibah, dilakukan penilaian dengan berdasarkan: 1) Menurut biayanya; 2) Menurut harga pasar; atau 3) Menurut perkiraan/taksiran nilai wajar.
2.Apabila pengukuran atas pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang tidak menyertakan nilai hibah tidak dapat dilakukan, maka nilai hibah dalam bentuk barang/jasa cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Surplus Non Operasional-LO
1.Surplus dihitung dari selisih lebih harga jual aset nonlancar dikurangi nilai buku aset nonlancar tersebut.
2.Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang dihitung dari selisih lebih nilai tercatat (carrying amount) suatu kewajiban dikurangi harga perolehan kembali (nilai yang harus dibayar) dari kewajiban tersebut. Pendapatan Luar Biasa-LO Pendapatan Luar Biasa-LO dihitung bersamaan dengan kas yang masuk ke RKUD. F. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO BERBENTUK BARANG/JASA
1.Transaksi Pendapatan-LO dalam bentuk barang/jasa dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/ jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari Pendapatan-LO.
2.Transaksi Pendapatan-LO dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultasi. G. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam Bagan Akun Standar (BAS). Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah:
a.Penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.Penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.lnformasi lainnya yang dianggap perlu. XIX. KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi beban adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas beban dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Ruang Lingkup
a.Perlakuan akuntansi beban mencakup definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapannya.
b.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pencatatan akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
c.Akuntansi beban sebagai bagian dari Laporan Operasional digunakan dalam mengevaluasi beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga diharapkan dapat menyediakan informasi: 1) Mengenai besarnya beban yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah untuk menjalankan pelayanan; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 2) Mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan penggunaan sumberdaya ekonomi.
d.Akuntansi beban diselenggarakan dalam rangka menyusun Laporan Operasional yang ditujukan untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
e.Kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun Laporan Keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan entitas akuntansi yaitu OPD dan PPKD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian:
a.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
b.Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
c.Bantuan Keuangan adalah beban Pemerintah Daerah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
d.Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
e.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul.
f.Beban Hibah adalah beban Pemerintah Daerah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat.
g.Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
h.Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan Pemerintah Daerah kepada suatu entitas pelaporan lainnya (misalnya Bantuan Keuangan ke Partai Politik) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
i.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar bisa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
j.Subsidi adalah beban Pemerintah Daerah yang diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat.
k.Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
l.Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
m.Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi.
n.Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
o.Beban Nonoperasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan nonoperasional.
p.Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori di atas.
q.Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang. B. KLASIFIKASI BEBAN Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar. BEBAN KEWENANGAN Beban Operasi-LO SKPD BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Beban Pegawai SKPD Beban Barang dan Jasa SKPD Beban Bunga SKPD Beban Subsidi SKPD Beban Hibah PPKD dan SKPD Beban Bantuan Sosial SKPD Beban Penyusutan dan Amortisasi SKPD Beban Penyisihan Piutang SKPD Beban Lain-lain SKPD Beban Transfer Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah PPKD Beban Transfer Bagi Hasil Pendapatan Lainnya PPKD Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah PPKD Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Desa PPKD Beban Transfer Bantuan PPKD Beban Transfer Dana Otonomi Khusus PPKD Defisit Nonoperasional PPKD Beban Luar Biasa PPKD C. PENGAKUAN BEBAN
1.Beban diakui pada saat: BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
a.Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Penurutan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat terdapat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan, berlalunya waktu. Contohnya adalah penyisihan piutang, penyusutan aset tetap, dan amortisasi aset tidak berwujud.
b.Terjadinya konsumsi aset. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat terjadinya: 1) Pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban. (contohnya pembayaran gaji pegawai, pembayaran perjalanan dinas, pembayaran hibah); dan/atau 2) Konsumsi aset non kas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah (contohnya penggunaan persediaan).
c.Timbulnya kewajiban. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain kepada Pemerintah Daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari Kas Umum Daerah. Timbulnya kewajiban antara lain diakibatkan penerimaan manfaat ekonomi dari pihak lain yang belum dibayarkan atau akibat perjanjian dengan pihak lain atau karena ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah diterimanya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar Pemerintah Daerah.
2.Dalam hal badan layanan umum daerah, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
3.Penyusutan/amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus (straight line method).
4.Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila koreksi terjadi pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited terbit, koreksi atas beban dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
5.Beban yang sifatnya tidak rutin dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan nonoperasional.
6.Termasuk dalam beban dari kegiatan nonoperasional antara lain beban penjualan aset nonlancar, beban penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan beban dari kegiatan nonoperasional lainnya.
7.Pengeluaran yang terjadi akibat pembelian barang yang tidak dikapitalisasi sebagai aset tetap diakui sebagai beban barang. D. PENGUKURAN
1.Beban Pegawai Beban pegawai dicatat sebesar nilai nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti Dokumen Kepegawaian, Daftar Gaji, Peraturan Perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran pemerintah daerah kepada pegawai dimaksud. Koreksi dan Pengembalian Koreksi beban pegawai yang terjadi pada periode yang sama terjadinya beban dimaksud dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila koreksi terjadi pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited terbit, koreksi beban pegawai dibukukan sebagai pendapatan lain-lain (LO). Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
2.Beban Barang dan Jasa
a.Beban Persediaan Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan. Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional. SKPD/UKPD mencatat persediaan dengan metode perpetual. Pengukuran pemakaian persediaan dengan metode perpetual dilakukan dengan pendekatan FIFO yaitu dihitung berdasarkan catatan jumlah unit dipakai dikalikan nilai rupiah per unit. Pengukuran pemakaian BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU atas persediaan yang sifatnya tidak material seperti alat tulis kantor (ATK) dapat dilakukan dengan pendekatan saldo awal persediaan ditambah pembelian atau pemerolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan dengan harga pembelian terakhir. SKPD/UKPD yang menggunakan metode perpetual, melakukan pencocokan dengan perhitungan fisik (stock opname). Apabila jumlah unit persediaan antara metode perpetual tidak sama dengan hasil perhitungan fisik maka diunggulkan pelaporan atas persediaan berdasarkan hasil perhitungan fisik (stock opname). Perbedaan jumlah unit persediaan digunakan sebagai dasar penyesuaian nilai persediaan dan diakui sebagai beban apabila jumlahnya tidak material sedangkan apabila jumlah material maka diakui sebagai Tuntutan Ganti Rugi Daerah, serta sebab perbedaan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Beban Jasa, Barang, Pemeliharaan, dan Perjalanan Dinas Beban jasa, barang, pemeliharaan, dan perjalanan dinas dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari Pihak Ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas yang telah dibayarkan dan terjadi pada periode terjadinya beban dibukukan sebagai pengurang beban yang bersangkutan pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas tersebut dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
3.Beban Bunga Utang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Beban bunga utang dicatat sebesar nilai bunga yang telah terjadi atau jatuh tempo seiring dengan berjalannya waktu. Besaran beban bunga biasanya diukur sebagai besaran persentase tertentu atas pokok utang serta periode pembayaran bunga utang serta hal lain jika ada, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pemberian utang yang telah disepakati sebelumnya. Pada prinsipnya metode pengukuran besaran pengenaan bunga biasanya tercakup pada pasal dalam naskah perjanjian pemberian pinjaman untuk mencegah perselisihan di kemudian hari. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban bunga yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban bunga pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited terbit, koreksi penerimaan kembali beban bunga dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pengurangan pada akun ekuitas.
4.Beban Subsidi Pengukuran beban subsidi didasarkan pada nilai nominal sesuai dengan dokumen tagihan yang diajukan pihak ketiga yang telah mendapatkan persetujuan dari pejabat perbendaharaan. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban subsidi yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban subsidi pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited terbit, koreksi penerimaan kembali beban subsidi dibukukan dalam pendapatan lain-lain (LO). Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pengurangan pada akun ekuitas.
5.Beban Hibah Beban hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam nota perjanjian hibah. Beban hibah dalam bentuk barang dan jasa dicatat sebesar nilai buku. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan pada periode berjalan dibukukan sebagai pengurang beban hibah pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya setelah laporan keuangan audited terbit, koreksi/penerimaan kembali beban hibah dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
6.Beban Bantuan Sosial Pengukuran beban bantuan sosial dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen keputusan pemberian bantuan sosial berupa uang atau dokumen pengadaan barang/jasa oleh pihak ketiga. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban bantuan sosial pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban bantuan sosial dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
7.Beban Lain-lain Beban lain-lain dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan yang tidak menghasilkan aset tetap/aset lainnya dan telah mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban lain-lain pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban lain-lain dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pengurangan pada akun ekuitas.
8.Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Beban penyisihan piutang tak tertagih dilakukan dengan metode penyisihan piutang. Metode ini dilakukan dengan cara mengakui Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih. Nilai beban penyisihan beban piutang tak tertagih diukur dengan cara mengestimasi besarnya piutang yang kemungkinan tak tertagih sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Beban Transfer Beban transfer diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen sumber penetapan nilai transfer. Koreksi dan Pengembalian Penerimaan kembali dan koreksi beban transfer yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban transfer pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban transfer dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.
10.Beban Penyusutan dan Amortisasi diukur dengan cara mengalokasikan beban secara sistematis setiap tahun dengan metode penyusutan garis lurus.
11.Defisit Nonoperasional antara lain meliputi beban penjualan aset nonlancar dan beban penyelesaian kewajiban jangka panjang. Beban penjualan aset nonlancar diukur berdasarkan selisih antara harga jual dan nilai buku aset nonlancar tersebut.
12.Beban Luar Biasa diukur berdasarkan jumlah tagihan/kas yang dikeluarkan dari anggaran belanja tidak terduga. E. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
1.Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah.
2.Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
3.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
4.Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:
a.Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi.
b.Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2.Akun Luar Biasa disajikan terpisah dari akun-akun lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Nonoperasional.
3.Transaksi beban dalam bentuk barang/jasa dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari beban.
4.Transaksi beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi.
5.Informasi lainnya yang dianggap perlu. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XX. KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERISTIWA LUAR BIASA DAN PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (SUBSEQUENT EVENT) A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
2.Ruang Lingkup
1.Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang mencakup semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum Daerah yang berada di bawah pemerintah daerah.
3.Definisi
a.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan.
b.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
c.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
d.Operasi Yang Tidak Dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
e.Perubahan Estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain.
f.Penerapan retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan.
g.Penerapan Prospektif adalah suatu penerapan dampak perubahan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut. .
h.Penyajian kembali retrospektif adalah koreksi pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan keuangan seolah-olah kesalahan periode sebelumnya tidak pernah terjadi.
i.Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. B. KOREKSI KESALAHAN
1.Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
2.Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
3.Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
4.Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan tidak berulang;
b.Kesalahan berulang dan sistemik;
5.Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;
6.Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.
7.Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi Pendapatan-LRA maupun Pendapatan-LO yang bersangkutan.
8.Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
9.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun Pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun Pendapatan-LO atau akun beban.
10.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU pendapatan- LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
11.Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih.
12.Contoh koreksi kesalahan belanja :
a.Yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain-LRA.
b.Yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Pendapatan lain-lain-LRA.
c.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun saldo anggaran lebih dan mengurangi saldo kas.
d.Yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun saldo anggaran lebih dan mengurangi saldo kas.
13.Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan.
14.Koreksi pembetulan terhadap data Barang Milik Daerah, terdiri dari:
a.Koreksi Nilai; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Koreksi Pencatatan Ganda;
c.Koreksi Data Spesifikasi Barang;
d.Koreksi Lainnya.
15.Contoh Koreksi Nilai Barang Milik Daerah:
a.terdapat kesalahan atas pencatatan nilai BMD pada saat Pembukuan;
b.terdapat BMD dengan nilai perolehan awal tidak wajar, yaitu nilai perolehan bernilai 0 (nol) atau 1 (satu), kecuali terhadap Aset bersejarah;
c.penilaian kembali atas nilai BMD yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
16.Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:
a.Yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.
b.Yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas.
17.Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
18.Contoh koreksi kesalahan beban :
a.Yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dengan menambah saldo kas dan menambah Pendapatan lain- lain-LO.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Beban Lain-Lain-LO dan mengurangi saldo kas.
c.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Beban Lain-Lain-LO dan mengurangi saldo kas.
19.Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
20.Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA :
a.Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan daerah yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi Pemerintah Daerah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
21.Koreksi kesalahan atas penerimaan Pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas.
22.Contoh koreksi kesalahan Pendapatan-LO:
a.Yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan daerah yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan Dana Alokasi Umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi Pemerintah Daerah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas.
23.Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
24.Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:
a.Yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.Yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu Pemerintah Daerah mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemerintah Daerah Lain dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
25.Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan:
a.Yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
26.Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
27.Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
a.Yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b.Yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
28.Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan daerah.
29.Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada pos-pos neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan.
30.Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi.
31.Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.
32.Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. C. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
1.Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi.
3.Suatu perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
4.Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntans:
a.Pemerintah Daerah mencatat perubahan kebijakan akuntansi akibat dari penerapan awal suatu PSAP sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAP tersebut, jika ada; dan
b.Jika pemerintah daerah mengubah kebijakan akuntansi untuk penerapan awal suatu PSAP yang tidak mengatur ketentuan transisi untuk perubahan tersebut, atau perubahan kebijakan akuntansi secara sukarela, maka pemerintah daerah menerapkan perubahan tersebut secara retrospektif.
5.Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Adopsi suatu Kebijakan Akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.Adopsi suatu Kebijakan Akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
6.Ketika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka pemerintah daerah menyesuaikan saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode sajian paling awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
7.Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
8.Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. D. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
1.Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah.
2.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
3.Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. E. OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
1.Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
2.Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan–misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan.
4.Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
5.Bukan merupakan penghentian operasi apabila :
a.Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.Fungsi tersebut tetap ada.
c.Beberapa jenis sub kegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d.Menutup suatu fasilitas yang berutilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. F. PERISTIWA LUAR BIASA
1.Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Di dalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
2.Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain.
3.Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
4.Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun-tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
5.Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
6.Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b.Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c.Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
d.Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
7.Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan. G. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (SUBSEQUENT EVENT)
1.Peristiwa setelah periode pelaporan (subsequent event) adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:
a.Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan
b.Peristiwa yang mengidentifikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).
2.Pemerintah daerah melakukan penyesuaian jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
3.Berikut ini adalah contoh dari peristiwa setelah periode pelaporan yang mensyaratkan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan, atau untuk mengakui peristiwa yang sebelumnya tidak diakui:
a.Penyelesaian kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan;
b.Penerimaan informasi setelah periode pelaporan mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan, atau perlunya penyesuaian atas jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai rugi penurunan nilai;
c.Penentuan setelah periode pelaporan atas kos pemerolehan aset yang dibeli, atau hasil penjualan aset yang dijual sebelum akhir periode pelaporan; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
d.Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar.
4.Pemerintah daerah tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangannya untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.
5.Berikut ini adalah contoh dari peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian pemerintah daerah yaitu penurunan nilai pasar investasi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan terbit. Penurunan nilai pasar tersebut normalnya tidak terkait dengan kondisi investasi tersebut pada akhir periode pelaporan, namun mencerminkan keadaan yang timbul setelahnya. Oleh karena itu, pemerintah daerahtidak menyesuaikan jumlah pengakuan investasi terse but dalam laporan keuangannya.
6.Jika peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah material, maka tidak diungkapkannya hal tersebut akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok peristiwa tersebut:
a.Sifat peristiwa; dan
b.Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
7.Berikut ini adalah contoh peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian yang umumnya dibuat pengungkapannya diantaranya:
a.Pembelian aset yang signifikan, aset tidak lancar yang dimilik untuk dijual dan pelepasan aset lain, atau pengambilalihan aset yang tidak signifikan oleh pihak di luar pemerintah daerah;
b.Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah periode pelaporan dan memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang sernata- mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XXI. KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLUD dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLUD. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
2.Ruang Lingkup
a.Secara umum, Standar Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengacu pada seluruh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), kecuali diatur tersendiri dalam Kebiajkan Akuntansi ini.
b.BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan. Sebagai instansi pemerintah, BLU menerapkan pernyataan standar ini dalam menyusun laporan keuangan.
3.Entitas Akuntansi/Entitas Pelaaporan
a.BLUD adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1) Pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBD; 2) Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang- undangan; 3) Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk; 4) Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran; 5) Mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan; 6) Memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga; 7) Mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan yang membawahinya; 8) Mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah daerah; dan 9) Laporan keuangan BLUD diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal.
b.Selaku penerima APBD yang menyelenggarakan akuntansi, BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
4.Definisi
a.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
b.Laporan Keuangan BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Laporan keuangan BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
b.Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLUD;
c.Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.Menyediakan informasi mengenai potensi BLUD untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLUD; dan
g.Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLUD dalam mendanai aktivitasnya. C. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berada pada pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. D. KOMPONEN LAPORAN KEUAGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
1.Komponen laporan keuangan BLUD terdiri atas:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Neraca;
c.Laporan Operasional;
d.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
e.Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Laporan keuangan BLUD memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLUD dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. E. STRUKTUR DAN ISI
1.Pendahuluan Kebijakan Akuntansi ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Periode Pelaporan Laporan keuangan BLUD disajikan paling kurang sekali dalam setahun.
3.Tepat Waktu Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu BLUD bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu.
4.Laporan Realisasi Anggaran
a.Laporan Realisasi Anggaran BLUD menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
b.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLU paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut: 1) Pendapatan-LRA; 2) Belanja; 3) Surplus/defisit-LRA; 4) Penerimaan pembiayaan; 5) Pengeluaran pembiayaan; 6) Pembiayaan neto; dan 7) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA). BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
c.Pendapatan BLUD yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Daerah merupakan pendapatan daerah
d.Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLUD tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Negara/Kas Daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan.
e.Pendapatan-LRA pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
f.Pemerintah dapat membuat mekanisme pengakuan pendapatan- LRA BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup pemerintah tersebut. Misalnya, pemerintah membuat mekanisme pengesahan pendapatan-LRA BLUD yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).
g.Dalam hal bendahara penerimaan pendapatan-LRA BLUD merupakan bagian dari BUD, maka pendapatan-LRA BLUD diakui pada saat kas diterima oleh bendahara penerimaan BLUD.
h.Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
i.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
j.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
k.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLUD penambah SiLPA pada pemerintah daerah.
l.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah daerah.
m.Pendapatan-LRA pada BLU diklasifikasikan menurut jenis pendapatan
n.Pendapatan-LRA pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak.
5.Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLU adalah:
a.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
c.Pendapatan hasil kerja sama;
d.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas; dan
e.Pendapatan BLUD lainnya.
6.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 29 huruf a adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
7.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 29 huruf b adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinya.
8.Pendapatan hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 29 huruf c adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa- menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
9.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 29 huruf d adalah pendapatan yang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa.
10.Pendapatan BLU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 29 huruf e, antara lain berupa:
a.Hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.Jasa giro;
c.Pendapatan bunga;
d.Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan/atau
e.Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD.
11.Pendapatan Hibah berupa barang/jasa tidak dilaporkan pada LRA karena pengakuan pendapatan berbasis kas. Pendapatan Hibah berupa barang/jasa dilaporkan pada Laporan Operasional yang berbasis akrual.
12.Contoh pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 29 huruf b adalah Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus BLUD memperoleh pendapatan dari Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) mahasiswa yang didanai dari anggaran kementerian negara/lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
13.Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
14.Belanja pada BLUD diakui pada saat pengeluaran kas yang dilakukan oleh BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
15.Belanja pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi.
16.Klasifikasi ekonomi untuk BLUD, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
17.Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja pada BLUD selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
18.Transaksi pembiayaan dapat terjadi pada BLUD yang melakukan transaksi perolehan pinjaman dan/atau investasi jangka panjang. Penerimaan pembiayaan pada BLUD terjadi pada saat pinjaman jangka panjang diterima dan/atau divestasi investasi jangka panjang dilaksanakan. Sementara, pengeluaran pembiayaan pada BLUD terjadi pada saat pelunasan pinjaman jangka panjang dan/atau pengeluaran investasi jangka panjang.
19.Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
20.Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
21.Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
22.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
23.Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
24.Apabila BLUD menerima alokasi anggaran selain dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya, maka BLUD menyusun LRA sesuai dengan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut.
25.Alokasi anggaran yang diterima oleh BLUD sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 47 adalah alokasi anggaran yang tidak terkait dengan imbalan jasa layanan yang diberikan oleh BLUD kepada entitas pelaporan yang mengalokasikan anggaran tersebut, misalnya alokasi anggaran untuk Dana Bergulir yang diberikan oleh BUD kepada BLUD yang berada di bawah pemerintah daerah/OPD.
26.Contoh format LRA BLUD disajikan pada ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. Neraca
1.Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2.Neraca BLUD menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a.Kas dan setara kas;
b.Investasi jangka pendek;
c.Piutang dari kegiatan BLU;
d.Persediaan;
e.Investasi jangka panjang;
f.Aset tetap;
g.Aset lainnya;
h.Kewajiban jangka pendek;
i.Kewajiban jangka panjang; dan
j.Ekuitas.
3.Kas dan setara kas pada neraca BLUD merupakan kas yang berasal dari pendapatan BLUD baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
4.Kas pada BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
5.Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLUD, BLUD harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLUD yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
6.BLUD sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLUD dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBD.
7.Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
8.Dana kas sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 62 antara lain:
a.Dana titipan pihak ketiga;
b.Uang jaminan; dan
c.Uang muka pasien rumah sakit.
9.Kas yang berasal dari sisa dana investasi APBD diakui sebagai aset lainnya.
10.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada BLUD penambah ekuitas pada Pemerintah Daerah.
11.Sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Walikota. Investasi jangka panjang dimaksud terdiri dari investasi permanen dan investasi nonpermanen.
12.Investasi permanen pada BLUD, antara lain berbentuk penyertaan modal.
13.Investasi nonpermanen pada BLUD, antara lain sebagai berikut:
a.Investasi pemberian pinjaman kepada pihak lain;
b.Investasi dalam bentuk dana bergulir; dan
c.Investasi nonpermanen lainnya.
14.Walaupun kepemilikan investasi pada BLUD ada pada BUD, tetapi investasi tersebut tetap dilaporkan pada laporan keuangan BLUD. Perlakuan pelaporan investasi ini selaras dengan status BLU sebagai entitas pelaporan, dimana seluruh sumber daya ekonomi yang digunakan BLUD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat harus dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD.
15.BUD sebagai pemilik investasi melaporkan juga investasi yang dicatat oleh BLUD pada laporan keuangan BUD.
16.Contoh format Neraca BLUD disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Laporan Operasional
1.Laporan Operasional (LO) menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
2.Struktur Laporan Operasional BLU mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO;
b.Beban;
c.Surplus/Defisit dari kegiatan operasional;
d.Kegiatan nonoperasional;
e.Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa;
f.Pos Luar Biasa; dan
g.Surplus/Defisit-LO.
3.BLUD menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan, yang terdiri atas:
a.Pendapatan dari alokasi APBN/APBD;
b.Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat;
c.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan;
d.Pendapatan hasil kerja sama;
e.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas/barang/jasa; dan
f.Pendapatan BLU lainnya. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
4.BLUD menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
5.Pendapatan-LO pada BLU diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan; BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
b.Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
6.Pendapatan-LO pada BLUD yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
7.Pendapatan-LO pada BLUD yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh BLUD tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
8.Pendapatan-LO pada BLUD merupakan pendapatan bukan pajak.
9.Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
10.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
11.Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.
12.Beban pada BLUD diakui pada saat:
a.timbulnya kewajiban;
b.terjadinya konsumsi aset; dan/atau
c.terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
13.Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke BLUD tanpa diikuti keluarnya kas.
14.Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset non-kas dalam kegiatan operasional BLUD.
15.Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
16.Beban pada BLUD diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
17.Klasifikasi ekonomi untuk BLUD yaitu beban pegawai, beban barang, beban penyisihan, dan beban penyusutan aset tetap/amortisasi.
18.Contoh format Laporan Operasional BLUD disajikan dalam ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. Ilustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam klarifikasi artinya. Laporan Perubahan Ekuitas
1.Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
2.Laporan Perubahan Ekuitas pada BLU menyajikan paling kurang pos-pos sebagai berikut:
a.Ekuitas awal;
b.Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: 1) koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; dan 2) perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d.Ekuitas akhir.
3.Di samping itu, BLUD menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur- unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
4.Contoh format Laporan Perubahan Ekuitas pada BLUD disajikan pada ilustrasi Kebijakan Akuntansi ini. Ilustrasi hanya merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan. Tujuan ilustrasi BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU ini adalah menggambarkan penerapan kebijakan untuk membantu dalam pelaporan keuangan. Format Laporan Format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLUD dapat dilihat di Lampiran IV. F. PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH KE DALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/ENTITAS PELAPORAN
1.Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLUD digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.
2.Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLUD dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya.
3.Sesuai dengan karakteristik entitas akuntansi/entitas pelaporan yang tidak berstatus BLUD, unsur LRA entitas tersebut terdiri dari pendapatan dan belanja serta tidak mempunyai unsur surplus/defisit dan SiLPA. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLUD, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLUD.
4.Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan G. PENGHENTIAN SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM MENJADI SATUAN KERJA BIASA
1.Sesuai ketentuan perundangan, pemerintah daerah dapat mencabut status pola pengelolaan keuangan BLUD pada satuan kerja pemerintah daerah. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Dalam hal satuan kerja tidak lagi menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, maka satuan kerja tersebut menyusun laporan keuangan selayaknya entitas akuntansi pemerintah daerah lainnya, dan satuan kerja tersebut harus menyusun laporan keuangan penutup per tanggal pencabutan statusnya sebagai BLUD. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU XXII. KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Pernyataan Kebijakan ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam Kebijakan ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ruang Lingkup
a.Laporan keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintahan yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Kebijakan ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas.
b.Laporan keuangan konsolidasian pada pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk laporan keuangan badan layanan umum daerah.
c.Pernyataan Kebijakan ini tidak mengatur: 1) Laporan keuangan konsolidasian perusahaan daerah; 2) Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi; 3) Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan 4) Laporan statistik gabungan Pemerintah Daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan dengan pengertian:
a.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
b.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
c.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
d.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
e.Laporan Keuangan Konsolidasian adalah suatu Laporan Keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. B. PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1.Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari:
a.Laporan Realisasi Anggaran;
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Neraca;
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Arus Kas;
f.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
3.Pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi dibawahnya kepada lembaga legislatif. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
4.Dalam Kebijakan ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
5.Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai dengan akhir periode akuntansi. C. ENTITAS PELAPORAN Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang- undangan, yang umumnya bercirikan:
1.Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran,
2.Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan,
3.Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat, dan
4.Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran. D. ENTITAS AKUNTANSI
1.Pengguna anggaran/pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.
2.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
3.Perusahaan daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi, namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar akuntansi pemerintahan.
4.Dengan penetapan menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan. E. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
1.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLUD antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita.
2.Selaku penerima anggaran belanja pemerintah daerah (APBD) BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
3.Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan Negara yang dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan.
4.Konsolidasi laporan keuangan BLUD pada pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan standar akuntansi yang sama dengan standar akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya. F. PROSEDUR KONSOLIDASI
1.Konsolidasi yang dimaksud oleh Kebijakan Akuntansi ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, atau yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan akuntansi lainnya, dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.
3.Konsolidasi dapat dilaksanakan baik dengan mengeliminasi akun- akun yang timbal balik (reciprocal) maupun tanpa mengeliminasinya.
4.Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi
5.Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa diikuti eliminasi akun-akun yang timbal-balik, maka nama-nama akun yang timbal balik, dan estimasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. BUPATI BENGKULU SELATAN ttd GUSNAN MULYADI BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG FORMAT LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI A. LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1.LRA SKPD PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN SKPD LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX dan 20XX-1 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20XX Realisasi 20XX % Realisasi 20XX-1 1 PENDAPATAN DAERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx xxx 8 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx xxx 9 BELANJA DAERAH 10 BELANJA OPERASI 11 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 12 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 13 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx xxx 14 BELANJA MODAL 15 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx xxx 16 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 17 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 18 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx xxx 19 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 20 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 21 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx xxx 22 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx xxx 23 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
1.LRA KABUPATEN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX dan 20XX-1 (Dalam Rupiah) No Uraian Anggaran 20XX Realisasi 20XX % Realisasi 20XX-1 1 PENDAPATAN DAERAH 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 3 Pajak Daerah xxx xxx xx xxx 4 Retribusi Daerah xxx xxx xx xxx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 6 Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx xx xxx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxx xxx xx xxx 8 PENDAPATAN TRANSFER 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) xxx xxx xx xxx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) xxx xxx xx xxx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik xxx xxx xx xxx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik xxx xxx xx xxx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan xxx xxx xx xxx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA 16 Dana Insentif Daerah (DID) xxx xxx xx xxx 17 Dana Keistimewaan xxx xxx xx xxx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya xxx xxx xx xxx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH 20 Pendapatan Bagi Hasil xxx xxx xx xxx 21 Bantuan Keuangan xxx xxx xx xxx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah xxx xxx xx xxx - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 23 Total Pendapatan Transfer xxx xxx xx xxx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 25 Pendapatan Hibah xxx xxx xx xxx 26 Dana Darurat xxx xxx xx xxx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan xxx xxx xx xxx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah xxx xxx xx xxx 29 JUMLAH PENDAPATAN xxx xxx xx xxx 30 BELANJA DAERAH 31 BELANJA OPERASI 32 Belanja Pegawai xxx xxx xx xxx 33 Belanja Barang dan Jasa xxx xxx xx xxx 34 Belanja Bunga xxx xxx xx xxx 35 Belanja Subsidi xxx xxx xx xxx 36 Belanja Hibah xxx xxx xx xxx 37 Belanja Bantuan Sosial xxx xxx xx xxx 38 Jumlah Belanja Operasi xxx xxx xx xxx 39 BELANJA MODAL 40 Belanja Modal Tanah xxx xxx xx xxx 41 Belanja Modal Peralatan dan Mesin xxx xxx xx xxx 42 Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx xxx xx xxx 43 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx xx xxx 44 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya xxx xxx xx xxx 45 Belanja Modal Aset Lainnya xxx xxx xx xxx 46 Jumlah Belanja Modal xxx xxx xx xxx 47 BELANJA TIDAK TERDUGA 48 Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 49 Jumlah Belanja Tidak Terduga xxx xxx xx xxx 50 BELANJA TRANSFER 51 Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/Kota xxx xxx xx xxx 52 Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi xxx xxx xx xxx 53 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa xxx xxx xx xxx 54 Jumlah Belanja Transfer xxx xxx xx xxx 55 JUMLAH BELANJA xxx xxx xx xxx 56 SURPLUS/DEFISIT xxx xxx xx xxx 57 PEMBIAYAAN DAERAH 58 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 59 Penggunaan SisaFLebihFPerhitunganFAnggaranFTahun Sebelumnya (SILPA) xxx xxx xx xxx 60 Pencairan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 61 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx xx xxx 62 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 63 Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 64 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 65 Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 66 Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 67 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 68 Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 69 Jumlah Penerimaan Pembiayaan xxx xxx xx xxx 70 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 71 Pembentukan Dana Cadangan xxx xxx xx xxx 72 Penyertaan Modal Daerah xxx xxx xx xxx 73 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat xxx xxx xx xxx 74 Pembayaran Pinjaman dari Pemerintah Daerah Lain xxx xxx xx xxx 75 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx xx xxx 76 Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) xxx xxx xx xxx 77 Pembayaran Pinjaman Daerah dari Masyarakat xxx xxx xx xxx 78 Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx xx xxx 79 Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan xxx xxx xx xxx 80 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan xxx xxx xx xxx 81 PEMBIAYAAN NETTO xxx xxx xx xxx 82 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran xxx xxx xx xxx Manna, 31 Desember 20xx BUPATI BENGKULU SELATAN (NAMA PEJABAT) BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU B. LAPORAM PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH (LP SAL) PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20xx DAN 20xx-1 (Dalam Rupiah) URAIAN 20xx 20xx-1 Saldo Anggaran Lebih Awal XXX XXX Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan XXX XXX Sub Total XXX XXX Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) XXX XXX Sub Total XXX XXX Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya XXX XXX Lain-lain XXX XXX Saldo Anggaran Lebih Akhir XXX XXX Manna, 31 Desember 20xx BUPATI BENGKULU SELATAN (NAMA PEJABAT) BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU C. LAPORAN NERACA
1.LAPORAN NERACA SKPD PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN SKPD NERACA Per 31 Desember 20XX dan 20XX-1 (Dalam Rupiah) No Uraian 20XX 20XX-1 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx Xxx 4 Kas di Bendahara Penerimaan xxx Xxx 5 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx Xxx 6 Kas di BLUD xxx xxx 7 Kas Dana BOS xxx xxx 8 Kas Lainnya xxx xxx 9 Setara Kas xxx xxx 10 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 11 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 12 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 13 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 14 Piutang Lainnya xxx xxx 15 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 16 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 17 Persediaan xxx xxx 18 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 19 ASET TETAP 20 Tanah xxx xxx 21 Peralatan dan Mesin xxx xxx 22 Gedung dan Bangunan xxx xxx 23 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 24 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 25 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 26 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 27 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 28 ASET LAINNYA 29 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 30 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 31 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx 32 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 33 Aset Tidak Berwujud xxx xxx I_ BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 34 Aset Lain-lain xxx xxx 35 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xxx) (xxx) 36 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 37 JUMLAH ASET xxx xxx 38 KEWAJIBAN 39 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 40 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 41 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 42 Utang Belanja xxx xxx 43 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 44 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 45 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 46 EKUITAS 47 EKUITAS xxx xxx 48 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 49 Ekuitas untuk Dikonsolidasikan xxx xxx 50 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 51 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.LAPORAN NERACA KABUPATEN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NERACA Per 31 Desember 20XX dan 20XX-1 (Dalam Rupiah) No Uraian 20XX 20XX-1 1 ASET 2 ASET LANCAR 3 Kas dan Setara Kas xxx xxx 4 Kas di Kas Daerah xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 7 Kas di BLUD xxx xxx 8 Kas Dana BOS xxx xxx 9 Kas Dana Kapitasi pada FKTP xxx xxx 10 Kas Lainnya xxx xxx 11 Setara Kas xxx xxx 12 Investasi Jangka Pendek xxx xxx 13 Piutang Pajak Daerah xxx xxx 14 Piutang Retribusi Daerah xxx xxx 15 Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xxx xxx 16 Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx xxx 17 Piutang Transfer Pemerintah Pusat xxx xxx 18 Piutang Transfer Antar Daerah xxx xxx 19 Piutang Lainnya xxx xxx 20 Penyisihan Piutang (xxx) (xxx) 21 Beban Dibayar Dimuka xxx xxx 22 Persediaan xxx xxx 23 Jumlah Aset Lancar xxx xxx 24 INVESTASI JANGKA PANJANG 25 Investasi Jangka Panjang Non Permanen 26 Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara xxx xxx 27 Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah xxx xxx 28 Investasi dalam Obligasi xxx xxx - BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 29 Investasi dalam Proyek Pembangunan xxx xxx 30 Dana Bergulir xxx xxx 31 Penyisihan Investasi Jangka Panjang Non Permanen (xxx) (xxx) 32 Jumlah Investasi Jangka Panjang Non Permanen xxx xxx 33 Investasi Jangka Panjang Permanen 34 Penyertaan Modal xxx xxx 35 Investasi-Pemberian Pinjaman Daerah xxx xxx 36 Jumlah Investasi Jangka Panjang Permanen xxx xxx 37 Jumlah Investasi Jangka Panjang xxx xxx 38 ASET TETAP 39 Tanah xxx xxx 40 Peralatan dan Mesin xxx xxx 41 Gedung dan Bangunan xxx xxx 42 Jalan, Jaringan, dan Irigasi xxx xxx 43 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 44 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 45 Akumulasi Penyusutan (xxx) (xxx) 46 Jumlah Aset Tetap xxx xxx 47 DANA CADANGAN 48 Dana Cadangan xxx xxx 49 Jumlah Dana Cadangan xxx xxx 50 ASET LAINNYA 51 Tagihan Jangka Panjang xxx xxx 52 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 53 Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xxx 54 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 55 Aset Tidak Berwujud xxx xxx 56 Aset Lain-lain xxx xxx 57 Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud (xxx) (xxx) 58 Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya (xxx) (xxx) 59 Kas yang dibatasi penggunaaannya xxx xxx 60 Jumlah Aset Lainnya xxx xxx 61 JUMLAH ASET xxx xxx 62 KEWAJIBAN 63 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 64 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) xxx xxx 65 Utang Bunga xxx xxx 66 Utang Pinjaman Jangka Pendek xxx xxx 67 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxx xxx 68 Pendapatan Diterima Dimuka xxx xxx 69 Utang Belanja xxx xxx 70 Utang Jangka Pendek Lainnya xxx xxx 71 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxx xxx 72 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 73 Utang kepada Pemerintah Pusat xxx xxx 74 Utang kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) xxx xxx 75 Utang kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank xxx xxx 76 Utang kepada Masyarakat xxx xxx 77 Jumlah Kewajiban Jangka Panjang xxx xxx 78 JUMLAH KEWAJIBAN xxx xxx 79 EKUITAS 80 EKUITAS xxx xxx 81 Surplus/Defisit-LO xxx xxx 82 JUMLAH EKUITAS xxx xxx 83 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxx xxx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU D. LAPORAN OPERASIONAL
1.LAPORAN OPERASIONAL SKPD PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN SKPD LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX dan 20XX-1 (Dalam Rupiah) No Uraian 20XX 20XX-1 Kenaikan/ Penurunan % 1 PENDAPATAN DAERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)- LO 3 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xxx xxx xxx xx 8 JUMLAH PENDAPATAN-LO xxx xxx xxx xx 9 BEBAN DAERAH 10 BEBAN OPERASI 11 Beban Pegawai xxx xxx xxx xx 12 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xx 13 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 14 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xx 15 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 16 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xx 17 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xx 18 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xx 19 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xx I I I ' I BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 20 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xx 21 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xx 22 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xx 23 JUMLAH BEBAN xxx xxx xxx xx 24 SURPLUS/DEFISIT LO xxx xxx xxx xx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.LAPORAN OPERASIONAL KABUPATEN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20XX dan 20XX-1 (Dalam Rupiah) No Urai an 20XX 20XX-1 Kenaikan/ Penurunan % 1 PENDAPATAN DAERAH-LO 2 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)-LO 3 Pajak Daerah-LO xxx xxx xxx xx 4 Retribusi Daerah-LO xxx xxx xxx xx 5 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO xxx xxx xxx xx 6 Lain-lain PAD yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 7 Jumlah Pendapatan Asli Daerah-LO xxx xxx xxx xx 8 PENDAPATAN TRANSFER-LO 9 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - DANA PERIMBANGAN-LO 10 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH)-LO xxx xxx xxx xx 11 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU)-LO xxx xxx xxx xx 12 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik-LO xxx xxx xxx xx 13 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik-LO xxx xxx xxx xx 14 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan-LO xxx xxx xxx xx 15 PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH PUSAT - LAINNYA-LO 16 Dana Insentif Daerah (DID)-LO xxx xxx xxx xx 17 Dana Keistimewaan-LO xxx xxx xxx xx 18 Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya-LO xxx xxx xxx xx 19 PENDAPATAN TRANSFER ANTAR DAERAH-LO 20 Pendapatan Bagi Hasil-LO xxx xxx xxx xx ' ,;. '~--..-...._.. ' I I I - ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' ' I I BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 21 Bantuan Keuangan-LO xxx xxx xxx xx 22 Jumlah Pendapatan Transfer Antar Daerah-LO xxx xxx xxx xx 23 Total Pendapatan Transfer-LO xxx xxx xxx xx 24 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH- LO 25 Pendapatan Hibah-LO xxx xxx xxx xx 26 Dana Darurat-LO xxx xxx xxx xx 27 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan-LO xxx xxx xxx xx 28 Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO xxx xxx xxx xx 29 JUMLAH PENDAPATAN-LO xxx xxx xxx xx 30 BEBAN DAERAH 31 BEBAN OPERASI 32 Beban Pegawai xxx xxx xxx xx 33 Beban Barang dan Jasa xxx xxx xxx xx 34 Beban Bunga xxx xxx xxx xx 35 Beban Subsidi xxx xxx xxx xx 36 Beban Hibah xxx xxx xxx xx 37 Beban Bantuan Sosial xxx xxx xxx xx 38 Beban Penyisihan Piutang xxx xxx xxx xx 39 Jumlah Beban Operasi xxx xxx xxx xx 40 BEBAN PENYUSUTAN DAN AMORTISASI 41 Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin xxx xxx xxx xx 42 Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan xxx xxx xxx xx 43 Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi xxx xxx xxx xx 44 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya xxx xxx xxx xx 45 Beban Penyusutan Aset Lainnya xxx xxx xxx xx 46 Beban Amortisasi Aset Tidak Berwujud xxx xxx xxx xx 47 Jumlah Beban Penyusutan dan Amortisasi xxx xxx xxx xx 48 BEBAN TRANSFER 49 Beban Bantuan Keuangan xxx xxx xxx xx 50 Jumlah Beban Transfer xxx xxx xxx xx 51 BEBAN TAK TERDUGA 52 Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU 53 Jumlah Beban Tak Terduga xxx xxx xxx xx 54 JUMLAH BEBAN xxx xxx xxx xx 55 SURPLUS/DEFISIT DARI OPERASI xxx xxx xxx xx 56 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL 57 SURPLUS NON OPERASIONAL-LO 58 Surplus Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xx 59 Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xx 60 Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xx 61 Jumlah Surplus Non Operasional xxx xxx xxx xx 62 DEFISIT NON OPERASIONAL-LO 63 Defisit Penjualan/Pertukaran/Pelepasan Aset Non Lancar-LO xxx xxx xxx xx 64 Defisit Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang-LO xxx xxx xxx xx 65 Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxx xxx xxx xx 66 Jumlah Defisit Non Operasional xxx xxx xxx xx 67 JUMLAH SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL xxx xxx xxx xx 68 SURPLUS/DEFISIT SEBELUM POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx 69 POS LUAR BIASA 70 PENDAPATAN LUAR BIASA 71 Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx 72 Jumlah Pendapatan Luar Biasa xxx xxx xxx xx 73 BEBAN LUAR BIASA 74 Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx 75 Jumlah Beban Luar Biasa xxx xxx xxx xx 76 POS LUAR BIASA xxx xxx xxx xx 77 SURPLUS/DEFISIT LO xxx xxx xxx xx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU E. LAPORAN ARUS KAS PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN LAPORAN ARUS KAS Per 31 December 20xx dan 20xx-1 (Dalam Rupiah) URAIAN 20xx 20xx-1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Kas Masuk Pendapatan Pajak Daerah - LRA Pendapatan Retribusi Daerah - LRA Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LRA Lain-lain PAD Yang Sah - LRA Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - LRA Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya – LRA Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya – LRA Bantuan Keuangan - LRA Pendapatan Hibah - LRA Dana Insentif Daerah (DID) Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Bunga Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Tak Terduga Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Kas Masuk Pencairan Dana Cadangan Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU Manna, 31 Desember 20xx BUPATI BENGKULU SELATAN (NAMA PEJABAT) Belanja Modal Aset Lainnya Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Kas Keluar Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Arus Kas Masuk Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Koreksi SiLPA Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris Kenaikan / (Penurunan) Kas Saldo Awal Kas di BUD, Kas di Bendahara Pengeluaran & Kas di Bendahara Saldo Akhir Kas di BUD, Kas di Bendahara Pengeluaran & Kas di Bendahara Penerimaan Terdiri dari: Kas Di Kasda Kas Di Bendahara Penerimaan Kas Di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara FKTP Kas di Bendahara BOS Kas Di BLUD Kas Lainnya BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU F. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
1.LAPORAN EKUITAS SKPD PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20xx DAN 20xx-1 (Dalam Rupiah) Urusan Pemerintahan Unit Organisasi Sub Unit Organisasi : x . xx : x . xx . xx : x . xx . xx . xx Nama Urusan Nama Unit Organisasi Nama Sub Unit Organisasi URAIAN 20xx 20xx-1 EKUITAS AWAL 0,00 0,00 SURPLUS/DEFISIT-LO 0,00 0,00 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: Koreksi Nilai Persediaan 0,00 0,00 Selisih Revaluasi Aset Tetap 0,00 0,00 Koreksi ekuitas lainnya 0,00 0,00 KEWAJIBAN UNTUK DIKONSOLIDASIKAN 0,00 0,00 EKUITAS AKHIR 0,00 0,00 Manna, 31 Desember 20xx Kepala Sub Unit Organisasi Kabupaten Bengkul Selatan (Nama Pejabat) NIP. xxxxxxxx xxxxxx x xx BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU
2.LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KEBUPATEN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20xx DAN 20xx-1 (Dalam Rupiah) URAIAN 20xx 20xx-1 EKUITAS AWAL 0,00 0,00 SURPLUS/DEFISIT-LO 0,00 0,00 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN/KESALAHAN MENDASAR: Koreksi Nilai Persediaan 0,00 0,00 Selisih Revaluasi Aset Tetap 0,00 0,00 Koreksi ekuitas lainnya 0,00 0,00 EKUITAS AKHIR 0,00 0,00 Manna, 31 Desember 20xx BUPATI BENGKULU SELATAN (NAMA PEJABAT) BUPATI BENGKULU SELATAN ttd GUSNAN MULYADI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd Hendry, SH Nip.19730618 200502 1 002 BUPATI BENGKULU SELATAN PROVINSI BENGKULU